Mulai Senin Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diterapkan
_resize_66.jpg)
PEKANBARU - Penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan akan dimulai pada, Senin (10/8). Ada sanksi administratif yang diterapkan berupa kerja sosial di fasilitas umum, atau membayar denda Rp250 ribu hingga RpRp1 juta.
"Sosialisasi Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, dilakukan mulai Jumat (7/8) sampai Minggu (9/8) terdiri dari tim gabungan Satpol PP, Dishub, Polresta, Kodim, BPBD turun langsung ke 12 Kecamatan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (7/8).
Ia menyebut, sosialisasi penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan masih dilakukan. Tim menyisir secara serentak 12 Kecamatan di Pekanbaru untuk sosialisasi menggunakan mobil.
Satu mobil satu Kecamatan, sisir seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan itu selama tiga hari. "Kita harap masyarakat mau mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah," katanya.
Karena tambah gurning, sosialisasi hingga penerapan protokol kesehatan sudah sesuai ketetapan dan aturan pemerintah. (wan)
Berita Lainnya +INDEKS
15 Sampel Makanan Takjil di Pasar Bawah Pekanbaru Diuji
PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru di Pekanbaru kembali melakuka.
Hadiri High Level Meeting TPID se-Riau, Bupati Rohil Minta Kuota Minyak Solar Ditambah
Menghadiri high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Riau, Bupati Rok.
12.813 Jiwa Masyarakat Riau Terdampak Banjir
PEKANBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, hingga .
Pemprov Riau Keluarkan Aturan Jam Kerja dan Pakaian ASN selama Ramadan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Apa.
Bupati Rohil Bistamam Ikut Pembekalan di Akmil Magelang
Rohil - Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Bistamam mengikuti kegiatan Orientasi Retreat Kepala Daerah .
Pj Bupati Kampar Terima Pengembalian Aset Pemda dari Kejati Riau
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali menerima pengembalian aset Daerah Pemerintah Kabu.