Mulai Senin Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diterapkan
PEKANBARU - Penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan akan dimulai pada, Senin (10/8). Ada sanksi administratif yang diterapkan berupa kerja sosial di fasilitas umum, atau membayar denda Rp250 ribu hingga RpRp1 juta.
"Sosialisasi Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, dilakukan mulai Jumat (7/8) sampai Minggu (9/8) terdiri dari tim gabungan Satpol PP, Dishub, Polresta, Kodim, BPBD turun langsung ke 12 Kecamatan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (7/8).
Ia menyebut, sosialisasi penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan masih dilakukan. Tim menyisir secara serentak 12 Kecamatan di Pekanbaru untuk sosialisasi menggunakan mobil.
Satu mobil satu Kecamatan, sisir seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan itu selama tiga hari. "Kita harap masyarakat mau mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah," katanya.
Karena tambah gurning, sosialisasi hingga penerapan protokol kesehatan sudah sesuai ketetapan dan aturan pemerintah. (wan)
Berita Lainnya +INDEKS
Mau Jadi Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 di Riau, Ini Jadwalnya
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merekrut.
Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH
PEKANBARU - Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) .
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idulfitri, 46 orang Langsung Bebas
Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H,.
Ribuan Umat Muslim Salat Idulfitri di Halaman Polda Riau
Pekanbaru - Polda Riau gelar salat Idulfitri 1445 H /2024. Ribuan warga muslim tampak memenuhi ha.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai & Pekanbaru-Bangkinang
PEKANBARU - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Penumpang Bandara Pekanbaru Meningkat Capai 10.329 Orang
PEKANBARU - Memasuki H-7 hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bandara Sutan Syarif Kasim II Pe.