Mulai Senin Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diterapkan
PEKANBARU - Penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan akan dimulai pada, Senin (10/8). Ada sanksi administratif yang diterapkan berupa kerja sosial di fasilitas umum, atau membayar denda Rp250 ribu hingga RpRp1 juta.
"Sosialisasi Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, dilakukan mulai Jumat (7/8) sampai Minggu (9/8) terdiri dari tim gabungan Satpol PP, Dishub, Polresta, Kodim, BPBD turun langsung ke 12 Kecamatan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (7/8).
Ia menyebut, sosialisasi penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan masih dilakukan. Tim menyisir secara serentak 12 Kecamatan di Pekanbaru untuk sosialisasi menggunakan mobil.
Satu mobil satu Kecamatan, sisir seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan itu selama tiga hari. "Kita harap masyarakat mau mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah," katanya.
Karena tambah gurning, sosialisasi hingga penerapan protokol kesehatan sudah sesuai ketetapan dan aturan pemerintah. (wan)
Berita Lainnya +INDEKS
Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Bengkalis - Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendadak pecah saat .
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menyegel hiburan malam Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim. Wa.
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
Pekanbaru - Peristiwa langka terjadi di kawasan Flying Squad, yang berisi kawasan Taman Nasional .
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di.
Pekan Pertama Februari Ada Pasar Murah di Pekanbaru, Cek Jadwalnya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pro.
Hak Jawab: Keluarga Bantah Tuduhan Selingkuh ASN Pemko Pekanbaru, Sudah Cerai Sejak Maret 2025
PEKANBARU - Pihak keluarga dari RR seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko).







