• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Siak

Afni Tegaskan 2.994 PPPK Paruh Waktu Siak Tak Dirumahkan, Kinerja Jadi Taruhan

Redaksi

Ahad, 18 Oktober 2026 | 08:10:22 WIB
Cetak
Afni Tegaskan 2.994 PPPK Paruh Waktu Siak Tak Dirumahkan, Kinerja Jadi Taruhan

SIAK - Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan dirumahkan. Namun, kepastian bekerja itu dibarengi tuntutan disiplin, profesionalisme, dan kinerja yang terukur di tengah tekanan fiskal daerah.

Afni menyampaikan penegasan tersebut saat memberikan arahan kepada PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Ia meminta para pegawai membuktikan tanggung jawab melalui pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan,” kata Afni. Ia menyebut Pemkab Siak bahkan mengupayakan pemberian tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Afni, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan hanya memberikan kepastian untuk kembali bekerja, tetapi juga menuntut pegawai menunjukkan kinerja nyata. Karena itu, ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung aktif membimbing serta mengawasi pegawai.

Berdasarkan pemutakhiran data Januari 2026, Pemkab Siak memiliki 11.257 aparatur sipil negara (ASN), terdiri atas 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, terdapat 3.037 tenaga non-ASN.

Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang mendapat perpanjangan kontrak untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara itu, 54 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan, mulai dari memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan tidak memenuhi target kinerja.

Afni menegaskan, keberlanjutan pengabdian pegawai akan berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja. Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan dan tahunan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan etik tanpa tindakan. Pada peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Pemkab sebelumnya menyimbolkan pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik. Sebaliknya, 15 ASN mendapat apresiasi atas prestasi dan kontribusi mereka.

“Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Di balik kepastian perpanjangan kontrak, Pemkab Siak menghadapi tekanan anggaran yang berpotensi membatasi ruang belanja daerah. Rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat diperkirakan dapat membuka ruang fiskal sekitar Rp10 miliar. Namun, realisasinya masih menunggu petunjuk teknis.

Potensi penghematan itu belum sebanding dengan perkiraan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang mencapai 70 persen pada tahun depan, atau lebih dari Rp100 miliar.

Beban daerah juga bertambah akibat meningkatnya porsi kewajiban pembayaran Universal Health Coverage (UHC) yang harus ditanggung kabupaten, dari 45 persen menjadi 60 persen. Pemkab Siak memperkirakan kebutuhan anggaran tambahan untuk kewajiban tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” kata Afni.

Dalam kondisi tersebut, Afni meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memaksimalkan kesempatan bekerja dan menjaga kualitas pelayanan. Ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” ujarnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

HUT ke-27 Siak, Afni Ingatkan Marwah Melayu dan Pekerjaan Rumah Pembangunan

Ahad, 18 Oktober 2026 - 08:00:21 WIB

SIAK - Bupati Siak Afni Zulkifli mengingatkan masyarakat agar menjaga marwah Melayu dan memperkua.

Daerah

Dekranasda Siak Pindah ke Kawasan Istana, Bidik Pasar Wisatawan

Ahad, 18 Oktober 2026 - 07:53:40 WIB

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak memindahkan Gerai Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) k.

Daerah

Cegah Alih Fungsi Lahan, Siak Tanam Pohon di Bekas Karhutla 4,5 Hektare

Ahad, 18 Oktober 2026 - 07:45:05 WIB

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak menanami lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas.

Daerah

79 KDKMP di Siak Dibangun, Baru 51 Lolos Verifikasi

Ahad, 18 Oktober 2026 - 07:25:45 WIB

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak menerima alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Riau untuk me.

Daerah

PM2.5 Pekanbaru Tembus 254,4, Udara Malam Ini Berbahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:32:15 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk. Konsentrasi partikulat halus PM2.5.

Daerah

Polusi Udara Pekanbaru Memburuk, PM2.5 Tembus 187,6

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:26:10 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Pekanbaru kembali memburuk pada Sabtu (17/10/2026) pagi. Konsentras.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Honda Care Siaga Tangani Motor Mogok di Jalan, Jangkauan 10 Kilometer dari AHASS
18 Oktober 2026
Afni Tegaskan 2.994 PPPK Paruh Waktu Siak Tak Dirumahkan, Kinerja Jadi Taruhan
18 Oktober 2026
HUT ke-27 Siak, Afni Ingatkan Marwah Melayu dan Pekerjaan Rumah Pembangunan
18 Oktober 2026
Dekranasda Siak Pindah ke Kawasan Istana, Bidik Pasar Wisatawan
18 Oktober 2026
Cegah Alih Fungsi Lahan, Siak Tanam Pohon di Bekas Karhutla 4,5 Hektare
18 Oktober 2026
79 KDKMP di Siak Dibangun, Baru 51 Lolos Verifikasi
18 Oktober 2026
PM2.5 Pekanbaru Tembus 254,4, Udara Malam Ini Berbahaya
17 Oktober 2026
Hermina Soroti Golden Period 60 Menit, Integrasi dengan Jasa Raharja Disiapkan
17 Oktober 2026
BI Bawa UMKM Riau ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional
17 Oktober 2026
Jasa Raharja Integrasikan Sistem Rumah Sakit, Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
17 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 FIFGROUP Edukasi 85 Siswa SMKN 4 Pekanbaru, Bekali Generasi Muda Kelola Keuangan
  • 2 Kualitas Udara Memburuk, PJJ Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang hingga 10 Oktober
  • 3 GERAM Tuntut DPRD Pekanbaru Bertindak soal Dugaan Overdosis Anak di THM MP Club
  • 4 Udara Pekanbaru Siang Ini Makin Bahaya, PM2.5 Tembus 262,7 Paru-Paru Terancam
  • 5 11 Siswi SD di Kampar Dilarikan ke RSD Madani Pekanbaru, Diduga Keracunan MBG
  • 6 Kabut Asap Makin Parah, Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ Dua Hari Mulai Besok
  • 7 Internet MyRepublic di Pekanbaru Gangguan Hampir Setiap Hari, Pelanggan Keluhkan Layanan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved