Triwulan III, Kanwil DJP Riau Kumpul Rp9,94 Triliun
PEKANBARU - Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, triwulan III 2020 mencapai Rp9,94 Triliun atau sebesar 69,13 persen dari target sebesar Rp14,38 Triliun.
"Sedangkan realisasi kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam penyampaian SPT Tahunan sebesar 75,04 persen atau 280.032 dari Target 347.054 WP yang wajib menyampaikan Pemberitahuan Tahunan ( SPT)," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi, M Agus Budisantoso dalam rilis, Kamis (15/10).
Ia mengatakan, perkembangan pemanfaatan Insentif Pajak oleh WP untuk wilayah kerja Kanwil DJP Riau secara keseluruhan sebesar 49,68 persen atau sebesar 336 milyar rupiah terdiri dari 1.507 WP yang memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 21, 22 WP memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 22 Impor, 625 WP memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 25 dan 5.325 WP Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM) memanfaatkan Insentif Pajak PPh Ditanggung Pemerintah.
Sebagai bagian dari upaya dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 mengatur beberapa perubahan terkait pemanfaatan Insentif Pajak untuk WP terdampak Pandemi COVID-19, antara lain perluasan untuk menjangkau sektor usaha yang dapat memanfaatkan Insentif Pajak, perpanjangan jangka waktu agar dampak insentif lebih terasa bagi WP, penyederhanaan dalam tata cara pemanfaatan insentif, dan meningkatkan pendalaman dan menambah jenis insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh WP.
Langkah-langkah strategis akan dilakukan oleh Kanwil DJP Riau sebagai upaya peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak pada triwulan IV ialah peningkatan kepatuhan sukarela WP (Voluntary Payment) yang akan dilakukan melalui beberapa kegiatan, antara lain penyampaian Informasi Pembayaran Pajak atas WP Strategis sebagai Pilot project di 3 KPP, Pengawasan secara massal kepatuhan perpajakan WP Baru menggunakan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) untuk WP non strategis, pemetaan objek PBB P2 sektor perkebunan dan penerapan Standar Investasi Tanaman bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Siak, kegiatan Uji Petik untuk objek PBB Perkebunan, Pertambangan dan sektor lain dengan Pemerintah Provinsi Riau, serta melalui pengawasan masa dan peningkatan kepatuhan WP Instansi Pemerintah.
Sedangkan untuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum (Extra Effort), akan dilaksanakan melalui percepatan pencairan tunggakan pajak sebagai kegiatan Joint collection dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, analisis WP secara komprehensif dalam rangka penggalian potensi pajak pada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19, dan optimalisasi data internal (data pemicu) dan eksternal (data penguji) yang sudah dimiliki.*
Berita Lainnya +INDEKS
Pendapatan AI Cloud Tembus US$50 Juta, Indosat Prediksi Dua Kali Lipat Hingga Tutup Tahun
Pekanbaru - Bisnis kecerdasan buatan (AI) mulai menjadi sumber pendapatan baru bagi PT Indosat Tb.
Indosat Raup Laba Rp4,9 Triliun, Pendapatan Tumbuh 11 Persen
PEKANBARU - PT Indosat Tbk membukukan laba bersih Rp4,9 triliun pada sembilan bulan pertama 2026,.
Konsumsi BBM Honda Genio Diklaim 59,1 Km per Liter, Ini Spesifikasinya
PEKANBARU - PT Astra Honda Motor (AHM) mempertahankan efisiensi bahan bakar sebagai salah satu ke.
Honda Genio Tampil dengan Warna Baru, Perkuat Gaya Retro Anak Muda
PEKANBARU - PT Astra Honda Motor (AHM) menyegarkan tampilan New Honda Genio melalui penambahan pi.
OJK Minta Industri Keuangan Perluas Edukasi, Masyarakat Jangan Sekadar Buka Rekening
PEKANBARU - Perluasan inklusi keuangan tidak cukup hanya dengan mendorong masyarakat membuka reke.
Jasa Raharja Perkuat Strategi Keuangan Hadapi Tantangan Bisnis 2027
PEKANBARU - PT Jasa Raharja memperkuat strategi keuangan dan keberlanjutan bisnis untuk menghadap.








