Satgas Covid Pekanbaru Jaring 30 Pelanggar Prokes
PEKANBARU - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Pekanbaru, menjaring 30 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat razia masker di Jalan Jenderal Sudirman, depan Sukaramai Trade Center (STC).
Pelaksana tugas Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, sejak pagi petugas menghentikan satu persatu pengendara melintas tidak memakai masker.
"Kita data, kebanyakan pelanggar yang terjaring lebih memilih sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu jalan seputaran lokasi," kata Gurning, Kamis (3/12/2020).
Ia menyebut, adapula beberapa pelanggar memilih membayar denda didahului dengan sidang ditempat yang telah disediakan petugas beratap tenda.
"Ini penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 bagi pelanggar prokes," sebutnya.
Dari 30 pelanggar yang terjaring dalam razia lebih mengutamakan sanksi supaya menimbulkan efek jera ini. 7 orang memilih bayar denda, 22 orang kerja sosial, dan 1 sidang ditempat.
"Untuk satu orang yang kita sidang di tempat, pernah melanggar saat razia-razia sebelumnya. Data pelanggar masih tersimpan," tutupnya.***
Berita Lainnya +INDEKS
BI Riau Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
PEKANBARU - Bank Indonesia Provinsi Riau kembali menggelar rangkaian kegiatan Riau Sharia Week 20.
Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Rp4.725 per Kg
PEKANBARU - Harga komoditas perkebunan yakni pinang kering di provinsi Riau, pekan ini mengalami .
Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1445 Hijriah
PEKANBARU - Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qima.
Selama Ramadan, Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Buka Bersyarat
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah membuat peraturan terkait aturan berdag.
Oktober 2024, Produk Usaha Wajib Bersertifikat Halal
PEKANBARU - Produk barang / jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kim.
Satpol Pekanbaru Tunggu Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam saat Ramadan
PEKANBARU - Hingga saat ini Satpol-PP Kota Pekanbaru masih menunggu Surat Edaran (SE) terkai.