PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan tetap berjalan normal setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara.
Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) UU BI yang mengatur pengisian jabatan sementara hingga proses penetapan gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Destry menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia kembali menegaskan, akan terus menjalankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, sekaligus memperkuat sinergi serta koordinasi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur BI dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberlangsungan kepemimpinan dan pelaksanaan fungsi Bank Indonesia tetap terjaga.(rls)