PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) lebih ketat memilih mitra pengelola perkebunan. Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mampu menjaga hubungan dengan masyarakat dan menghormati hak masyarakat adat tidak layak mendapat kerja sama operasional (KSO).
Desakan itu disampaikan Mafirion menyikapi masih munculnya konflik dan bentrokan di sejumlah wilayah perkebunan di Riau yang melibatkan masyarakat dengan pihak pengelola kebun.
Menurut dia, peralihan pengelolaan lahan kepada Agrinas jangan sekadar mengganti nama pengelola tanpa menyelesaikan akar persoalan di lapangan.
“Jangan sampai pergantian pengelola hanya mengganti nama perusahaan, tetapi persoalan dengan masyarakat tetap terjadi. Agrinas harus memastikan setiap perusahaan yang diberikan kepercayaan mengelola kebun benar-benar mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujar Mafirion.
Ia menilai lahan perkebunan yang dikelola Agrinas memiliki dimensi sosial yang besar. Karena itu, orientasi pengelolaan tidak boleh hanya mengejar produksi dan keuntungan, tetapi juga memastikan masyarakat sekitar memperoleh manfaat ekonomi serta kepastian atas hak-haknya.
Mafirion bahkan meminta Agrinas mengevaluasi mitra yang bermasalah dengan masyarakat. Jika konflik terus terjadi dan perusahaan tidak mampu menyelesaikannya, kerja sama harus dipertimbangkan untuk dihentikan.
“Kalau perusahaan penerima KSO mengabaikan masyarakat, memicu konflik, atau tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan masyarakat adat, jangan diberikan kepercayaan untuk mengelola kebun,” katanya.
Sejumlah persoalan di Riau, lanjut Mafirion, menunjukkan konflik perkebunan masih menjadi pekerjaan rumah serius. Persoalan itu mencakup penguasaan dan pengelolaan lahan, akses masyarakat terhadap kebun, hubungan dengan pekerja, hingga hak masyarakat adat.
Di Rokan Hulu, konflik pengelolaan perkebunan bahkan sempat berujung bentrokan antara kelompok yang memiliki kepentingan berbeda setelah terjadi pengambilalihan pengelolaan lahan dan penunjukan pihak KSO. Sengketa lahan di Tambusai Utara dan Kota Garo juga masih menjadi perhatian dan telah mendorong koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Komnas HAM.
Mafirion mengingatkan, perkebunan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan tidak boleh berubah menjadi sumber konflik baru.
“Kita tidak ingin kebun yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan justru menjadi sumber konflik. Kehadiran Agrinas harus dirasakan sebagai kehadiran negara yang memberikan solusi, bukan menghadirkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta evaluasi terhadap seluruh mitra pengelola dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Evaluasi, menurutnya, perlu melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, masyarakat adat, koperasi serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkebunan.
Mafirion juga mengapresiasi rencana Agrinas memperluas keterlibatan masyarakat lokal melalui perubahan pola kerja sama. Pola KSO disebut akan diarahkan menuju sistem vendor agar manfaat ekonomi lebih banyak dirasakan masyarakat dan peluang bagi pelaku usaha lokal semakin terbuka.
Namun, ia mengingatkan perubahan skema tersebut harus diikuti perubahan paradigma pengelolaan.
“Masyarakat lokal jangan hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Mereka harus mendapatkan ruang untuk bekerja, menjadi bagian dari koperasi, menjadi mitra usaha dan memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan tersebut,” ujarnya.
Menurut Mafirion, pengelolaan perkebunan negara harus berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, kemitraan dan keberlanjutan.
Ia menilai keberhasilan Agrinas tidak cukup diukur dari produksi dan keuntungan yang dihasilkan. Sebagai representasi negara dalam pengelolaan aset perkebunan, Agrinas juga harus mampu mengurangi konflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Jangan beri KSO kepada perusahaan yang tidak punya komitmen terhadap rakyat. Kebun harus menghasilkan, perusahaan harus sehat, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Itulah prinsip pengelolaan perkebunan yang berkeadilan,” tutup Mafirion.