PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mulai mendorong pendidikan kesadaran pajak masuk ke ruang kelas SMP dan sederajat di Kota Pekanbaru.
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak Tingkat SMP Sederajat serta Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi tenaga pendidik di Aula Hang Tuah Lantai 4 Kanwil DJP Riau, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, serta kepala sekolah dan tenaga pendidik dari SMP negeri dan swasta di Pekanbaru.
Hermiyana mengatakan kesadaran pajak perlu dibangun jauh sebelum seseorang menjadi wajib pajak. Sekolah dinilai menjadi salah satu ruang penting untuk mengenalkan pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara.
“Program Inklusi Kesadaran Pajak bukan ditujukan untuk menjadikan peserta didik sebagai ahli perpajakan, melainkan bagaimana nilai-nilai kesadaran pajak dapat dikenalkan dan diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran secara sederhana, kontekstual, dan sesuai usia mereka,” kata Hermiyana.
Menurut dia, siswa perlu memahami bahwa membayar pajak kelak merupakan bentuk gotong royong dan kontribusi warga negara terhadap pembangunan.
Dalam implementasinya, materi kesadaran pajak akan diintegrasikan ke dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Materi tersebut mencakup hak dan kewajiban warga negara, bela negara, serta peran pajak dalam pembangunan nasional.
Para guru juga mendapat Bimtek mengenai materi perpajakan dan metode memasukkan nilai-nilai kesadaran pajak ke dalam rencana pembelajaran.
Hermiyana menegaskan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni. Program ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi berkelanjutan antara DJP, Dinas Pendidikan, dan sekolah dalam membentuk karakter siswa.
Ia berharap pendidikan tersebut dapat menumbuhkan sikap jujur, berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab sejak bangku SMP sebagai bagian dari persiapan menuju Generasi Indonesia Emas 2045.