Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan yang membatasi masyarakat mengambil pendanaan dari maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar) secara bersamaan.
Dengan keputusan ini, debitur dapat mengajukan pinjaman di lebih dari tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending dalam waktu yang sama. Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku bagi penyelenggara yang memenuhi sejumlah persyaratan pengelolaan risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi. Kebutuhan itu antara lain berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
OJK juga mempertimbangkan perluasan akses terhadap sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan formal.
"Sehingga, batasan pendanaan pada 3 Penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara pindar memenuhi kewajiban tertentu," kata Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (14/9/2026).
Kewajiban tersebut mencakup peningkatan dan pemeliharaan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimal 5 persen.
Ketentuan maksimal tiga platform sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Pembatasan tersebut diberlakukan antara lain untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang melalui pinjaman dari banyak platform.
Pencabutan batas tersebut terjadi ketika kualitas pembiayaan industri pindar masih menjadi perhatian OJK. Pada Juli 2026, terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen. Jumlah itu sama dengan bulan sebelumnya.
OJK menyatakan terus memantau langkah perbaikan kualitas pembiayaan pada penyelenggara yang memiliki tingkat kredit bermasalah di atas ambang tersebut.
Dari sisi profil debitur, pembiayaan bermasalah pada Juli 2026 paling banyak berasal dari kelompok usia 19–34 tahun dengan porsi 48,22 persen dari total outstanding bermasalah. Berdasarkan gender, laki-laki menyumbang 54,22 persen.
OJK menegaskan pemantauan terhadap kualitas pembiayaan akan terus dilakukan berdasarkan karakteristik debitur.
Penyelenggara pindar juga didorong memperkuat credit scoring, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pendanaan.