• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Bus Berstiker Khusus Boleh Beroperasi di Masa Larangan Mudik

Redaksi

Senin, 03 Mei 2021 13:38:02 WIB
Cetak
Bus Berstiker Khusus Boleh Beroperasi di Masa Larangan Mudik
int

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Adapun, sesuai Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, masyarakat yang boleh mudik diantaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

Masyarakat juga harus membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ujar Menhub Dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Menhub menuturkan, Kemenhub menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada form khusus.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," ucap Budi.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ) mengungkapkan tidak ada layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) semasa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Selain AKAP, bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.

Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada dibawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah," ujar Polana dalam keteranganya, Minggu (2/5/2021).


Sumber : suara.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

SBY Soroti Politik yang Kian Liar, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

Kamis, 05 November 2026 - 06:20:00 WIB

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti kondisi politik Indonesia yang dinilain.

Nasional

Notifikasi Ancaman Serangan Udara Bikin Cemas, Penumpang SV816 Jeddah-Jakarta Akhirnya Tiba di Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:57:29 WIB

Penumpang penerbangan SV816 rute Jeddah-Jakarta dibuat cemas setelah menerima notifikasi darurat .

Nasional

Pelajar Aceh Raih Emas AHM Best Student 2026 Lewat Inovasi Deterjen Ramah Lingkungan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:21:01 WIB

PEKANBARU - Inovasi deterjen berbahan alami mengantarkan Yazid Alfata, pelajar SMA Fatih Bilingua.

Nasional

Pemerintah Bentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Fokus Beralih ke Ketahanan Keluarga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:12:13 WIB

PEKANBARU - Pemerintah membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) untuk memperkuat st.

Nasional

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok, 32 Warga Mengungsi

Selasa, 22 September 2026 - 11:32:27 WIB

Banjir bandang menerjang kawasan Bandar Baliang, Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus dan Nagari .

Nasional

Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 08:17:49 WIB

Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Dua Kartu Indosat Mati, Rizal Kesulitan Daftar Nomor Baru
07 November 2026
Capella Honda Ajak Jurnalis Tingkatkan Kesadaran Safety Riding
07 November 2026
Rekrutmen CPNS 2026 Direncanakan November, PPPK Penuh Waktu Baru Bisa Ikut Seleksi Tahun Depan
07 November 2026
BI Dorong UMKM Riau Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
06 November 2026
Anggaran KUR Disiapkan Rp400 Triliun, OJK Perkuat Pengawasan Penyaluran
06 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Target Perubahan Status Januari 2027
06 November 2026
Pengguna Indosat Keluhkan Sulitnya Akses Layanan Customer Service di Pekanbaru
06 November 2026
OJK Riau Kejar Target Inklusi Keuangan 98 Persen pada 2045
06 November 2026
Kredit Perbankan Riau Tembus Rp115,89 Triliun, Tumbuh Hampir 10 Persen
06 November 2026
Jasa Raharja Siagakan 2.000 Personel untuk Pengamanan Nataru 2026-2027
06 November 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Atlet Bina Muda Pekanbaru Borong 14 Emas di Medan
  • 2 Pasokan Gas Terganggu, Pekanbaru Berpotensi Alami Pemadaman Listrik Bergilir hingga 3 November
  • 3 Forum LSM Riau Bersatu Desak OJK Periksa BRI Pekanbaru, Dugaan Instruksi Penagihan Hari Libur
  • 4 Kredit Rp53,15 Triliun Disalurkan dalam Tiga Bulan, 2,1 Juta Debitur Terima Pembiayaan
  • 5 Dishub Pekanbaru Manfaatkan CCTV untuk Tegur Pelanggar Lalu Lintas
  • 6 Terindikasi Abaikan Aturan OJK, BRI Pekanbaru Instruksikan Penagihan Hari Libur
  • 7 Kabut Asap Belum Hilang, Sekolah di Pekanbaru Tetap Tatap Muka

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved