• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Kemendagri Tegaskan Urus Adminduk Tidak Perlu Sertifikat Vaksin

Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021 12:18:39 WIB
Cetak
Kemendagri Tegaskan Urus Adminduk Tidak Perlu Sertifikat Vaksin
Ilustrasi Adminduk (int)

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.

Meski di masa pandemi, pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal itu, menurut Zudan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga :
  • Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
  • Desain Uang Peringatan Rp75.000 Banyak Makna
  • Mahasiswa Kepri Demo Tolak TKA China

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Zudan  dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id, Kamis (28/7/2021).

Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau ‘herd immunity’.

“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk  mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” tambah Zudan.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” tutup Zudan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah Ditengah

Kamis, 30 April 2026 - 14:38:30 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta maaf atas pernya.

Nasional

Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:38:42 WIB

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.

Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:56:19 WIB

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).

Nasional

Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Senin, 12 Januari 2026 - 09:13:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .

Nasional

Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:26:37 WIB

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .

Nasional

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:43:44 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pengurus PWI Sulawesi Utara Dilantik
13 Mei 2026
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
13 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Nasional
13 Mei 2026
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026
IKATANI Resmi Dilantik, Siap Tumbuh dan Berdampak bagi Masyarakat
12 Mei 2026
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
12 Mei 2026
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
12 Mei 2026
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
12 Mei 2026
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
12 Mei 2026
Rangkaian HPN 2026, PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini
11 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 3 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 4 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 5 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 6 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru
  • 7 Dispora Pekanbaru Siapkan Iven Skala Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved