Tergiur Arisan Bodong Guru di Inhu Rugi Puluhan Juta

INHU - Kasus arisan fiktif alias bodong sepertinya tidak pernah habis, kali ini RF (34) wanita berprofesi guru di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), rugi puluhan juta rupiah setelah gilirannya untuk terima uang arisan, admin terus menunda pembayaran bahkan sempat melarikan diri.
Untung saja tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus pelaku, MR (39) perempuan warga Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat dan DK (29) warga asal Pekanbaru di sebuah rumah di Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di nihari.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus arisan bodong di Kota Rengat tersebut.
Dijelaskan Misran, pada 20 Juni 2020, korban mengikuti program arisan yang diketuai oleh pelaku, sistem arisan tersebut cukup menggiurkan siapa saja, sebab dengan hanya sekali bayar Rp300 ribu maka dalam waktu tertentu akan menerima Rp1 juta.
Untuk pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar. Namun, pada pembayaran keempat mulai macet. Ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan, bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua tak kunjung membayar hak korban.
Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan ternyata korban mengalami kerugian Rp41.300.000.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya, Jumat 13 Mei siang, tim mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila SIK MM tim berangkat menuju Reteh untuk penyelidikan. Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Polsek Reteh dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku.
Hanya beberapa jam saja maping wilayah, Sabtu 14 Mei 2022, pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah bersama suami sirinya DK yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu.
Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim mengamankan Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku, yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.
"Kedua pelaku serta BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses," kata Misran, Selasa (31/5/2022).(mcr)
Berita Lainnya +INDEKS
Pekerja Dibayar Tak Sesuai UMK Lapor Disnaker Riau
PEKANBARU - Memasuki awal 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Vaksin Covid di Pekanbaru Masih Gratis
PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru masih menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 .
Partai Demokrat Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang di Pekanbaru
PEKANBARU - Sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait banyaknya kondisi jalan rusak dan berl.
Pemko Gandeng Pelaku Usaha untuk Pasar Murah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menggandeng kalangan pelaku usaha agar me.
Pekerja Minyak Tewas di Wilayah Kerja PHR, Disnaker Bentuk Tim Investigasi
PEKANBARU - Pekerja Pertamina Hulu Rokan di Siak tewas saat bekerja. Peristiwa itu terjadi di sum.
2023, Pekanbaru Ditargetkan Investasi Rp5 Triliun
PEKANBARU - Tahun Ini, Kota Pekanbaru diberi target investasi sebesar Rp5 triliun oleh Badan Koor.