Tergiur Arisan Bodong Guru di Inhu Rugi Puluhan Juta
INHU - Kasus arisan fiktif alias bodong sepertinya tidak pernah habis, kali ini RF (34) wanita berprofesi guru di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), rugi puluhan juta rupiah setelah gilirannya untuk terima uang arisan, admin terus menunda pembayaran bahkan sempat melarikan diri.
Untung saja tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus pelaku, MR (39) perempuan warga Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat dan DK (29) warga asal Pekanbaru di sebuah rumah di Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di nihari.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus arisan bodong di Kota Rengat tersebut.
Dijelaskan Misran, pada 20 Juni 2020, korban mengikuti program arisan yang diketuai oleh pelaku, sistem arisan tersebut cukup menggiurkan siapa saja, sebab dengan hanya sekali bayar Rp300 ribu maka dalam waktu tertentu akan menerima Rp1 juta.
Untuk pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar. Namun, pada pembayaran keempat mulai macet. Ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan, bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua tak kunjung membayar hak korban.
Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan ternyata korban mengalami kerugian Rp41.300.000.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya, Jumat 13 Mei siang, tim mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila SIK MM tim berangkat menuju Reteh untuk penyelidikan. Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Polsek Reteh dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku.
Hanya beberapa jam saja maping wilayah, Sabtu 14 Mei 2022, pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah bersama suami sirinya DK yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu.
Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim mengamankan Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku, yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.
"Kedua pelaku serta BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses," kata Misran, Selasa (31/5/2022).(mcr)
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung mengecek kondisi SDN 62 dan SDN 84 Pe.
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaspal jalan di RW 04, Kelurahan Cinta Raja, Kec.
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong investasi yang masuk ke daerah tidak hany.
Agung Nugroho Perketat Koordinasi Camat, Keluhan Warga Diminta Cepat Ditangani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat koordinasi dengan para camat untuk mempe.
Agung Nugroho Tekankan Produk Hukum Daerah Harus Mudahkan Warga
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat semakin memahami aturan dan pr.
Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
PEKANBARU - Kualitas udara Kota Pekanbaru mulai menunjukkan perbaikan. Konsentrasi partikulat hal.








