Sekda Sebut Ada 8.900 THL Dilingkungan Pemko Pekanbaru
PEKANBARU - Proses pendataan terhadap jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah tuntas. Total jumlah THL yang terdata saat ini mencapai
8.900 orang.
Pendataan ini untuk memastikan jumlah THL yang ada di 45 OPD lingkungan pemerintah kota. "Kita berinisiatif untuk mendata guna memastikan jumlah THL yang ada di seluruh OPD pemerintah kota," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, jumlah THL sebanyak ini apabila dirumahkan tentu akan berdampak untuk pelayanan masyarakat di pemerintah kota. Sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini tidak bisa memberi pelayanan secara maksimal.
"Kita memperkirakan apabila para THL tidak bisa bekerja lagi di lingkungan pemerintah kota, tentu bakal berdampak ke pelayanan bagi masyarakat," sebutnya.
Proses pendataan sejak awal Juni 2022 lalu. Mereka tidak hanya mendata jumlah para THL tapi pendataan juga meliputi tenaga ahli, driver, pramusaji hingga cleaning service.
Sekda menyebut, bahwa THL terbanyak ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Jumlah THL di dinas ini mencapai 1.600 orang.
Ada juga OPD yang memiliki THL cukup banyak di antaranya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru. OPD lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru serta Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Pendataan ini juga sebagai persiapan apabila pemerintah pusat membutuhkan data tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pendataan para THL hanya untuk memastikan jumlah THL di seluruh OPD pemerintah kota.
Pemerintah kota masih belum berencana mengambil langkah selanjutnya usai pendataan ini. Mereka menyiapkan data ini sembari menanti langkah selanjutnya dari pemerintah pusat.
"Kita saat ini baru melakukan pendataan saja, data ini belum ada rencana digunakan untuk apa," sebutnya.
Jamil mengatakan, bahwa pada November 2023 pemerintah kota tidak lagi menganggarkan anggaran untuk THL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Surat itu memuat bahwa para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansinya. Mereka juga diingatkan tidak merekrut pegawai non ASN.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








