Panji Gumilang Ditangkap
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta dilansir dari bangkapos.com, Kamis (3/8/2023).
Panji tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji saat itu datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.
Setibanya dilokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.
Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023. Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berita Lainnya +INDEKS
SBY Soroti Politik yang Kian Liar, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti kondisi politik Indonesia yang dinilain.
Notifikasi Ancaman Serangan Udara Bikin Cemas, Penumpang SV816 Jeddah-Jakarta Akhirnya Tiba di Indonesia
Penumpang penerbangan SV816 rute Jeddah-Jakarta dibuat cemas setelah menerima notifikasi darurat .
Pelajar Aceh Raih Emas AHM Best Student 2026 Lewat Inovasi Deterjen Ramah Lingkungan
PEKANBARU - Inovasi deterjen berbahan alami mengantarkan Yazid Alfata, pelajar SMA Fatih Bilingua.
Pemerintah Bentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Fokus Beralih ke Ketahanan Keluarga
PEKANBARU - Pemerintah membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) untuk memperkuat st.
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok, 32 Warga Mengungsi
Banjir bandang menerjang kawasan Bandar Baliang, Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus dan Nagari .
Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.








