• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Redaksi

Kamis, 03 Agustus 2023 14:32:34 WIB
Cetak
Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
Kolase.(int)

Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung merespon santai usai dirinya dilaporkan sejumlah relawan ke pihak kepolisian lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.

"Ya, bagus. Itu hak mereka buat melaporkan itu," kata Rocky dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (3/8/2023).

Rocky menegaskan bahwa pelaporan itu sah-sah saja dilayangkan. Terlebih, menurut Rocky, tiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk melaporkan warga negara lain.

Rocky pun mengaku sedang menunggu proses hukum selanjutnya setelah sejumlah pelaporan itu diterima oleh pihak kepolisian.

"Ya itu hak buat melaporkan jadi tunggu saja proses hukumnya kan," ujar Rocky.

Sejumlah kelompok relawan telah melaporkan Rocky ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya lantaran diduga telah menghina Presiden Jokowi.

Salah satu laporan itu dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu yang resmi melaporkan Rocky dan Refly Harun atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Refly turut terseret lantaran dianggap mengunggah ucapan Rocky ke media sosial melalui kanal Youtube miliknya.
Laporan terhadap keduanya itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tak hanya itu, politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya.

Laporan Ferdinand telah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Kendati demikian, laporan yang diajukan oleh kelompok relawan pendukung Jokowi ke Bareskrim ditolak karena dianggap harus ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Aturan Sudah Lengkap, Guru Madrasah Masih Tunggu Tunjangan

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:23:00 WIB

Komisi VIII DPR RI menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara regulasi pendidikan keagamaan yang.

Nasional

Kehadiran Pinjol di Kampus Islam Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Normalisasi Utang Mahasiswa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:44:59 WIB

Dugaan keterlibatan platform pinjaman online (pinjol) UATAS dalam sebuah kegiatan yang dikaitkan .

Nasional

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:08:50 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dikabarkan dijemput petugas kepolisian di .

Nasional

BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:06:17 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkapkan adanya kelebihan jumlah dapur atau .

Nasional

Prabowo Ganti Kepala BGN, Naniek Deyang Diyakini Percepat Program Gizi

Selasa, 02 Juni 2026 - 22:48:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menunjuk Naniek .

Nasional

Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli, Luka Keadilan di Pandeglang

Selasa, 02 Juni 2026 - 09:30:59 WIB

Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik mantan Kepala DPMPTSP, Ahmad Mursidi, sebagai .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Walikota Sampaikan di Rakernas APEKSI, MBG Dongkrak PAD Pekanbaru
02 Juli 2026
1.000 Petugas Kebersihan Terima Sembako, Walikota Apresiasi Kepedulian TP PKK Pekanbaru
02 Juli 2026
KRB 2026, BI Perkuat UMKM dan Percepat Digitalisasi QRIS di Riau
02 Juli 2026
HUT ke-56, Jamkrindo Tegaskan Komitmen Perluas Pembiayaan UMKM dan Perkuat Transformasi Digital
02 Juli 2026
Aturan Sudah Lengkap, Guru Madrasah Masih Tunggu Tunjangan
02 Juli 2026
Secure Hadirkan Digital Door Lock, Solusi Keamanan Hunian Cerdas
01 Juli 2026
OJK Riau Cetak Duta Keuangan, Lawan Investasi dan Pinjol Ilegal
01 Juli 2026
Capella Honda Riau Ajak Komunitas PCX160 Pererat Hubungan Ayah dan Anak Lewat Bikers Playland
01 Juli 2026
27 Barista Kompetisi di Karya Riau Bertuah, BI Dorong Kopi Liberika Naik Kelas
01 Juli 2026
Pemko Perkuat Jejaring Nasional di Rakernas APEKSI, Tutup GEMES 2026 dengan Semangat Budaya Melayu
01 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Deretan Program dan Rekor MURI, Kado Istimewa Hari Jadi Pekanbaru ke-242
  • 2 Besok Festival Talam Durian 1 Kilometer Digelar di CFD Pekanbaru, Target Pecahkan Rekor Dunia
  • 3 GMPR Serukan Aksi di BRK Syariah, Angkat Dugaan Korupsi dan Transparansi Kredit
  • 4 Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda
  • 5 150 Bikers Honda Ramaikan AHDC 2026, Perkuat Solidaritas Komunitas di Bangkinang
  • 6 Walikota Agung Night Ride Bareng Yamaha Sambil Pantau Kondisi Kota
  • 7 BMHS Catat Laba Bersih Naik 57 Persen di 2025, Fokus Ekspansi dan Inovasi Layanan Kesehatan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved