Dua Kurir 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampu Merah
PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan berhasil menangkap dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) yang membawa 44 kilogram sabu di persimpangan lampu merah Jalan Kelapa Sawit - Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari hasil pemetaan intelijen dan pemantauan intensif selama sepekan.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko. Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang dicurigai membawa narkotika.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, mobil yang ditumpangi kedua pelaku melaju kencang berusaha kabur dari kejaran petugas.
“Saat mobil berhenti di persimpangan lampu merah, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan cepat dan berhasil melumpuhkan keduanya,” kata Putu, Senin (25/8/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang disembunyikan di kursi belakang mobil.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti beserta kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Riau.
“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa WS dan AH hanyalah kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang, yang akan dibayarkan setelah sabu tersebut berhasil sampai ke tujuan,” jelas Putu.
Kedua tersangka, dalam kasus ini mengaku berperan sebagai kurir dan tim Subdit I masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tujuan pengiriman dan jaringan besar yang mengendalikan barang haram ini.
“Barang bukti juga sudah kita amankan, sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” tegas Kombes Putu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar," kata Kombes Putu.
Berita Lainnya +INDEKS
UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid: “Saudara Kandung Saja Belum Pernah Saya Saksikan”
PEKANBARU - Persidangan lanjutan perkara yang menjerat Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan .
“Nasib Setiap Asap Tak Sama”, Sindiran Netizen Soal Penegakan Hukum Narkoba Jadi Sorotan
Perbincangan publik di media sosial kembali menyoroti dugaan ketimpangan dalam penanganan kasus n.
Misteri Mayat Dilakban dalam Truk Box di Pekanbaru Terungkap, Polisi Bekuk Komplotan Pembunuh
PEKANBARU - Misteri penemuan mayat pria di dalam mobil box ekspedisi di kawasan pergudangan Jalan.
Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa.
Gelapkan Motor Konsumen, Dua Debt Kolektor di Pekanbaru Ditangkap
PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penagihan kredit .
Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru Berhasil Diamankan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengamankan 160 juta batang rokok .








