Dua Kurir 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampu Merah

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan berhasil menangkap dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) yang membawa 44 kilogram sabu di persimpangan lampu merah Jalan Kelapa Sawit - Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari hasil pemetaan intelijen dan pemantauan intensif selama sepekan.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko. Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang dicurigai membawa narkotika.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, mobil yang ditumpangi kedua pelaku melaju kencang berusaha kabur dari kejaran petugas.
“Saat mobil berhenti di persimpangan lampu merah, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan cepat dan berhasil melumpuhkan keduanya,” kata Putu, Senin (25/8/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang disembunyikan di kursi belakang mobil.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti beserta kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Riau.
“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa WS dan AH hanyalah kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang, yang akan dibayarkan setelah sabu tersebut berhasil sampai ke tujuan,” jelas Putu.
Kedua tersangka, dalam kasus ini mengaku berperan sebagai kurir dan tim Subdit I masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tujuan pengiriman dan jaringan besar yang mengendalikan barang haram ini.
“Barang bukti juga sudah kita amankan, sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” tegas Kombes Putu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar," kata Kombes Putu.
Berita Lainnya +INDEKS
Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terda.
OJK Perkuat Wewenang Penyidik, 144 Kejahatan Keuangan Telah Diselesaikan
PEKANBARU - Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelundupan Sabu dalam Sepatu Anak Terbongkar di Bandara Pekanbaru
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 gram berhasil digagalkan di Bandara Internasi.
4 Kurir Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati
PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap dan melumpuhkan jaringan pengedar narkoba internasiona.
Polda Gagalkan Peredaran 30 Kilo Sabu Asal Malaysia
PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran nark.
Satgas OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada Februari hingga Maret 20.