• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar

Redaksi

Jumat, 05 September 2025 | 09:48:52 WIB
Cetak
16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berhasil menyita 16 aset penunggak pajak dari 15 wajib pajak senilai Rp4,8 miliar. Adapun rincian aset yang disita yakni 10 unit kendaraan senilai Rp2,7 miliar dan 6 rekening senilai Rp2,1 miliar.

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menegaskan, tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat paksa, dan Surat perintah penyitaan.

Untuk penyitaan rekening bank, telah terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran. Semua tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sttd UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di pasal 12. 

"Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya," kata Bambang.

 

Dengan dilakukannya penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan penjualan atas barang sitaan melalui lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

 

Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

 

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

BI Siapkan Platform Konsumen Aman, Edukasi hingga Sistem Reward

Kamis, 24 September 2026 - 16:10:00 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan edukasi dan perlindungan konsumen melalui penge.

Ekonomi

BI Riau Ingatkan Risiko di Balik Percepatan Layanan: Konsumen Harus Tetap Terlindungi

Kamis, 24 September 2026 - 15:33:00 WIB

Jakarta - Percepatan layanan dan transaksi di sektor keuangan harus diikuti dengan penguatan perl.

Ekonomi

BPR Cempaka Wadah Sejahtera Perluas Jaringan hingga Padang dan Pelalawan

Rabu, 23 September 2026 - 13:36:59 WIB

PEKANBARU - Penggabungan sejumlah badan usaha memperluas jaringan pelayanan PT BPR Cempaka Wadah .

Ekonomi

Delapan Bulan, Pajak Ekonomi Digital Setor Rp57,23 Triliun ke Kas Negara

Jumat, 18 September 2026 - 13:31:12 WIB

Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital terus mengalir ke kas negara. Hingga 31 Agustus 2.

Ekonomi

BULOG Percepat Penyaluran 18.578 Ton Beras Bantuan di Riau

Kamis, 17 September 2026 - 12:43:07 WIB

PEKANBARU - Perum BULOG bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempercepat penyaluran Bantuan Pa.

Ekonomi

Batas Pinjaman di Tiga Pindar Dihapus, Risiko Gali Lubang Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 08:08:17 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan yang membatasi masyarakat mengambil pendanaan dar.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DJP Riau Dorong UMKM Kuasai AI dan Pemasaran Digital
30 September 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Capai 66,5 Mikrogram Permeter Kubik
30 September 2026
Ribuan Bikers Sumatera Padati HBD 2026 di Bandar Lampung
30 September 2026
P-APBD 2026 Pekanbaru Difokuskan untuk Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan
30 September 2026
RUPSLB Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Indosat Pacu Ekspansi Ekosistem AI
30 September 2026
Agung Nugroho Resmi Pimpin Demokrat Riau
30 September 2026
Pemko Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan RS Ibnu Sina
30 September 2026
Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik
29 September 2026
Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat
29 September 2026
Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan
29 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 2 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 3 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 4 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 5 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 6 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 7 Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Pekanbaru Tatap Muka Terbatas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved