• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar

Redaksi

Jumat, 05 September 2025 | 09:48:52 WIB
Cetak
16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berhasil menyita 16 aset penunggak pajak dari 15 wajib pajak senilai Rp4,8 miliar. Adapun rincian aset yang disita yakni 10 unit kendaraan senilai Rp2,7 miliar dan 6 rekening senilai Rp2,1 miliar.

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menegaskan, tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat paksa, dan Surat perintah penyitaan.

Untuk penyitaan rekening bank, telah terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran. Semua tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sttd UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di pasal 12. 

"Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya," kata Bambang.

 

Dengan dilakukannya penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan penjualan atas barang sitaan melalui lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

 

Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

 

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

OJK Dorong Working Group Percepat Pembiayaan UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:24:38 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dan industri .

Ekonomi

OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:11:00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan industri jasa k.

Ekonomi

SNLIK 2026 Libatkan 75.000 Responden, Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:53:27 WIB

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 memiliki cakupan jauh lebih luas diban.

Ekonomi

Literasi Keuangan Naik, OJK Ingatkan Tantangan Perlindungan Konsumen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:38:09 WIB

Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus meningkat. Hasil Survei Nasional.

Ekonomi

OJK Riau Dorong 350 Siswa Sekolah Rakyat Melek Finansial

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:41:00 WIB

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menanamkan literasi keuangan sejak bangku .

Ekonomi

OJK: Delapan Perusahaan Pembiayaan dan Tujuh Pindar Belum Penuhi Modal Minimum

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:57:36 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan tujuh peny.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jalan Mutiara 4,9 Km Rampung, Walikota Pekanbaru Sentil Pengusaha Soal Pajak dan IPAL
15 Agustus 2026
PWI Riau Ingatkan Wartawan Segera Reaktivasi KTA, Batas Pengajuan 30 September 2026
15 Agustus 2026
Capella Honda Perkuat Link and Match Pendidikan Vokasi di Riau
15 Agustus 2026
Agung Nugroho Nikmati Gudeg Jogja di Jalan Pinang, Puji Kreativitas Kuliner Pekanbaru
15 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Bahas Relokasi Sekolah Nasional Terintegrasi dengan Kemendikdasmen
14 Agustus 2026
Walikota Agung Luruskan Polemik HGB STC: Pemko Hanya Konsultasi, Bukan Minta Rekom Mendagri
14 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Salurkan Kursi Roda untuk Warga Tobek Godang
14 Agustus 2026
Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
14 Agustus 2026
Sulastri Raih Lencana Darma Bakti Kwarnas Pramuka
14 Agustus 2026
Walikota Agung Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jaga Stabilitas Sumatera
14 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
  • 2 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 3 BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Siapkan SDM dan Standar Dukung Industri Kesehatan
  • 4 Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
  • 5 Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
  • 6 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 7 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved