16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berhasil menyita 16 aset penunggak pajak dari 15 wajib pajak senilai Rp4,8 miliar. Adapun rincian aset yang disita yakni 10 unit kendaraan senilai Rp2,7 miliar dan 6 rekening senilai Rp2,1 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menegaskan, tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat paksa, dan Surat perintah penyitaan.
Untuk penyitaan rekening bank, telah terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran. Semua tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sttd UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di pasal 12.
"Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya," kata Bambang.
Dengan dilakukannya penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan penjualan atas barang sitaan melalui lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.
Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak.
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kanwil DJP Riau bersama Kodam Tuanku Tambusai Sosialisasi Coretax
Kodam XIX/Tuanku Tambusai bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP.
Ekspor Luar Negeri Dukung Laju Pertumbuhan Ekonomi Riau
PEKANBARU - Pertumbuhan ekonomi Riau, sepanjang 2025 didukung oleh kinerja ekspor luar negeri yan.
Gagal Bayar Pinjol Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling
Masalah gagal bayar fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang kembali bermunculan membua.
OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Oktober 2025 menilai stabilit.
Ekonomi Riau Triwulan III Tumbuh 4,98 Persen, Didukung Kinerja Ekspor dan Konstruksi
PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat, perekonomian Riau pada triwulan I.
Riau Inflasi 4,95 Persen pada Oktober 2025, Tertinggi di Tembilahan
PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat inflasi year on year (y-on-y) pada.







