• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar

Redaksi

Jumat, 05 September 2025 | 09:48:52 WIB
Cetak
16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berhasil menyita 16 aset penunggak pajak dari 15 wajib pajak senilai Rp4,8 miliar. Adapun rincian aset yang disita yakni 10 unit kendaraan senilai Rp2,7 miliar dan 6 rekening senilai Rp2,1 miliar.

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menegaskan, tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat paksa, dan Surat perintah penyitaan.

Untuk penyitaan rekening bank, telah terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran. Semua tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sttd UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di pasal 12. 

"Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya," kata Bambang.

 

Dengan dilakukannya penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan penjualan atas barang sitaan melalui lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

 

Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

 

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan

Ahad, 19 Oktober 2025 - 18:47:12 WIB

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, mengajak masyarakat untuk memperluas wawa.

Ekonomi

Bank Indonesia Luncurkan Empat Program Strategis Perkuat Ekonomi Syariah Nasional

Kamis, 09 Oktober 2025 - 12:27:40 WIB

Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 resmi dibuka. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiy.

Ekonomi

Statistisi Senior Sebut Angka Pengangguran Rendah Perlu Dikaji Lebih Hati-hati

Jumat, 19 September 2025 - 15:32:33 WIB

PEKANBARU - Statistisi senior sekaligus mantan Deputi BPS, Mirjou Sairi Hasbullah, MA mengingatka.

Ekonomi

DJP Riau Ajak Generasi Muda Sadar Pajak Sejak Dini

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:42:19 WIB

PEKANBARU - Dalam rangka memperkuat literasi dan kesadaran perpajakan sejak dini, Kantor Wilayah .

Ekonomi

OJK Riau Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat Lewat Pariwisata

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:08:41 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyaraka.

Ekonomi

PQN di Riau Sukses, 821 Ribu Pedagang Gunakan QRIS

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:19:00 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia mencatat 821 ribu pedagang yang sudah menggunakan QRIS di Riau dan 1,1.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
21 Oktober 2025
Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah Lewat CSR Donor
20 Oktober 2025
Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan
19 Oktober 2025
Hasil Imbang 1-1 PSPS Pekanbaru vs Sumsel United
19 Oktober 2025
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
19 Oktober 2025
New Honda ADV 160 Resmi Meluncur di Pekanbaru
18 Oktober 2025
Dorong Generasi Muda Jadi Kreator, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
18 Oktober 2025
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
18 Oktober 2025
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
17 Oktober 2025
Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen
16 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner
  • 3 Zurich bersama Rekanan Dorong Pelestarian Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Mangrove
  • 4 Walikota Agung Perintahkan Camat dan Lurah Buat Program Pengurangan Sampah
  • 5 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah
  • 6 Harga Sawit Mitra Swadaya Rp3.647 Perkilo
  • 7 Tak Kantongi Izin Diskotek, Satpol PP Cek HW Livehouse Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved