• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

Sejumlah Pejabat OJK Mundur

Redaksi

Ahad, 01 Februari 2026 | 10:49:12 WIB
Cetak
Sejumlah Pejabat OJK Mundur
Ilustrasi.(int)

Sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri. Beberapa diantaranya Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

Pengunduran diri telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggungjawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Lewat Ngabuburit Spextaxcular

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25:09 WIB

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) gelar Ngabuburit Spectaxcular D.

Ekonomi

OJK Dorong Sektor Jasa Keuangan di Riau Tumbuh Sehat

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:21:00 WIB

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau terus mendorong pertumbuhan sektor jasa ke.

Ekonomi

Penukaran Uang di Kantor BI Riau Dibuka Hingga Besok

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:49:00 WIB

PEKANBARU - Masyarakat masih bisa memanfaatkan layanan kas terpadu di halaman Kantor Perwakilan (.

Ekonomi

Perkuat Pasokan Cabai dan Bawang, TPID Riau Perluas Kerjasama ke Jawa

Kamis, 05 Maret 2026 - 09:13:00 WIB

PEKANBARU - Kantor Perwakilan Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi n strategis dalam m.

Ekonomi

Bank Indonesia Perkuat Ekonomi Syariah di Riau

Senin, 02 Maret 2026 - 12:03:02 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia konsisten memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai.

Ekonomi

Permudah Lapor SPT, Kantor Pajak di Riau Buka Sabtu dan Minggu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:13:00 WIB

PEKANBARU - Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajak.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Gelar Hijabers Serenity Ride, Capella Honda Piknik bersama Puluhan Bikers Wanita
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved