Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Penunggak Pajak
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, berhasil menyita 16 aset milik 11 Wajib Pajak dengan total nilai taksiran sebesar Rp2,95 miliar. Rincian aset yang disita terdiri atas 13 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran sebesar Rp2,42 miliar dan 3 rekening keuangan dengan nilai sebesar Rp530 juta.
Dalam pelaksanaan DJP Riau dibantu 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau YFR Hermiyana mengatakan, tindakan penyitaan merupakan penagihan aktif yang dilakukan setelah rangkaian penagihan dari KPP seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Suran Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk penyitaan rekening bank, sebelumnya telah dilakukan tindakan pemblokiran rekening.
"Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun demikian, oleh karena Wajib Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," kata Hermiyana.
Ia menyebut, dengan dilakukan tindakan penyitaan, aset milik WP berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan melalui mekanisme lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.
Kepala Kanwil DJP Riau juga mengapresiasi kepada seluruh petugas di lapangan yang telah melaksanakan tugas secara profesional dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara.
Tindakan penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Penanggung Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan serta menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak pada umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, Pencegahan, hingga Penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK 61/2023.
Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak sebelum tindakan penagihan lebih lanjut.
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Dorong Working Group Percepat Pembiayaan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dan industri .
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan industri jasa k.
SNLIK 2026 Libatkan 75.000 Responden, Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 memiliki cakupan jauh lebih luas diban.
Literasi Keuangan Naik, OJK Ingatkan Tantangan Perlindungan Konsumen
Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus meningkat. Hasil Survei Nasional.
OJK Riau Dorong 350 Siswa Sekolah Rakyat Melek Finansial
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menanamkan literasi keuangan sejak bangku .
OJK: Delapan Perusahaan Pembiayaan dan Tujuh Pindar Belum Penuhi Modal Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan tujuh peny.







