• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Penunggak Pajak

Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 | 13:20:08 WIB
Cetak
Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Penunggak Pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, berhasil menyita 16 aset milik 11 Wajib Pajak dengan total nilai taksiran sebesar Rp2,95 miliar. Rincian aset yang disita terdiri atas 13 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran sebesar Rp2,42 miliar dan 3 rekening keuangan dengan nilai sebesar Rp530 juta.

Dalam pelaksanaan DJP Riau dibantu 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau YFR Hermiyana mengatakan, tindakan penyitaan merupakan penagihan aktif yang dilakukan setelah rangkaian penagihan dari KPP seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Suran Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk penyitaan rekening bank, sebelumnya telah dilakukan tindakan pemblokiran rekening.

"Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun demikian, oleh karena Wajib Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," kata Hermiyana.

Ia menyebut, dengan dilakukan tindakan penyitaan, aset milik WP berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan melalui mekanisme lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Kepala Kanwil DJP Riau juga mengapresiasi kepada seluruh petugas di lapangan yang telah melaksanakan tugas secara profesional dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara.

Tindakan penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Penanggung Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan serta menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak pada umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, Pencegahan, hingga Penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK 61/2023.

Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak sebelum tindakan penagihan lebih lanjut.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

BI Siapkan Platform Konsumen Aman, Edukasi hingga Sistem Reward

Kamis, 24 September 2026 - 16:10:00 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan edukasi dan perlindungan konsumen melalui penge.

Ekonomi

BI Riau Ingatkan Risiko di Balik Percepatan Layanan: Konsumen Harus Tetap Terlindungi

Kamis, 24 September 2026 - 15:33:00 WIB

Jakarta - Percepatan layanan dan transaksi di sektor keuangan harus diikuti dengan penguatan perl.

Ekonomi

BPR Cempaka Wadah Sejahtera Perluas Jaringan hingga Padang dan Pelalawan

Rabu, 23 September 2026 - 13:36:59 WIB

PEKANBARU - Penggabungan sejumlah badan usaha memperluas jaringan pelayanan PT BPR Cempaka Wadah .

Ekonomi

Delapan Bulan, Pajak Ekonomi Digital Setor Rp57,23 Triliun ke Kas Negara

Jumat, 18 September 2026 - 13:31:12 WIB

Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital terus mengalir ke kas negara. Hingga 31 Agustus 2.

Ekonomi

BULOG Percepat Penyaluran 18.578 Ton Beras Bantuan di Riau

Kamis, 17 September 2026 - 12:43:07 WIB

PEKANBARU - Perum BULOG bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempercepat penyaluran Bantuan Pa.

Ekonomi

Batas Pinjaman di Tiga Pindar Dihapus, Risiko Gali Lubang Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 08:08:17 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan yang membatasi masyarakat mengambil pendanaan dar.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DJP Riau Dorong UMKM Kuasai AI dan Pemasaran Digital
30 September 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Capai 66,5 Mikrogram Permeter Kubik
30 September 2026
Ribuan Bikers Sumatera Padati HBD 2026 di Bandar Lampung
30 September 2026
P-APBD 2026 Pekanbaru Difokuskan untuk Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan
30 September 2026
RUPSLB Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Indosat Pacu Ekspansi Ekosistem AI
30 September 2026
Agung Nugroho Resmi Pimpin Demokrat Riau
30 September 2026
Pemko Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan RS Ibnu Sina
30 September 2026
Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik
29 September 2026
Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat
29 September 2026
Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan
29 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 2 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 3 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 4 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 5 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 6 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 7 Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Pekanbaru Tatap Muka Terbatas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved