DPRD Kampar Setujui Ranperda TJSLBU Ditetapkan Jadi Perda Daerah
Bangkinang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, menyampaikan laporan hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin 12 Januari 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kampar Habiburrahman menjelaskan, penyampaian laporan tersebut sempat tertunda selama sepekan. Penundaan dilakukan karena pimpinan DPRD terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menghindari potensi persoalan hukum pada kedepannya.
Habiburrahman menyampaikan, Ranperda TJSLBU disusun berdasarkan dokumen dan hasil pembahasan penelitian khusus pada periode DPRD sebelumnya, yang telah dievaluasi dan disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kabupaten Kampar,” jelas Habiburrahman.
Habiburrahman menjelaskan bahwa Ranperda TJSLBU memiliki sejumlah tujuan utama, diantaranya:
Mengatur kewajiban badan usaha.
Mendorong peran dunia usaha dalam pembangunan daerah.
Serta menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Habiburrahman juga menegaskan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam dan memenuhi ketentuan formil maupun materil sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, Ranperda tentang TJSLBU dinyatakan layak dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar,” jelas Habiburrahman.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi juga menegaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah.
“Apa yang disampaikan hari ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi lahirnya produk-produk hukum agar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Ahmad Taridi.
Berita Lainnya +INDEKS
Tegas! Walikota Agung Evaluasi Camat Tak Mampu Kelola Sampah
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho akan mengevaluasi hingga berpotensi pencopotan bagi .
Plt Sekretaris DPRD Kampar Pimpin Rapat Persiapan Paripurna Hari Jadi ke-76
Bangkinang - Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar me.
Hari Jadi ke-76, DPRD Kampar Komit Bangun Kampar dengan Hati
Bangkinang - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kampar Tahun 2026, Dewan Perwaki.
Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
Bangkinang - Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) .
Siak Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis
SIAK - Kepemimpinan Bupati Siak Dr Afni Z, MSi bersama wakilnya Syamsurizal, M.Si terus melakukan.
Berhasil Tingkatkan PAD, Walikota Agung Terima Penghargaan Mendagri
PEKANBARU - Program Walikota Pekanbaru Agung Nugroho baru-baru ini mendapat pujian langsung dari .








