OJK Didesak Usut Dugaan Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Syariah
PEKANBARU - OJK Provinsi Riau didesak mengusut tuntas kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp48,57 miliar di PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Koordinator Lapangan Aksi Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau dalam orasi dikantor OJK Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Selasa (19/5/2026), meminta OJK segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terbuka dan profesional terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Selain itu, massa juga mendesak agar OJK membuka hasil pengawasan dan evaluasi internal terkait kondisi BRK Syariah kepada publik. Mereka menilai transparansi sangat penting guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak internal bank.
"Kami minta OJK bertindak tegas terhadap mantan pimpinan Cabang Pembantu Kandis berinisial RW yang disebut-sebut, diduga, menjadi aktor utama dalam kasus ini," kata Idris.
Massa menilai dugaan praktik kredit fiktif itu telah mencederai prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan.
Tak hanya itu, massa juga mendesak OJK segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana perbankan.
Mereka juga mengingatkan agar OJK tidak melakukan pembiaran dan tetap independen dalam menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan di Provinsi Riau.
Dalam orasinya M Idris menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas belum adanya jawaban konkret terhadap aspirasi yang sebelumnya telah mereka sampaikan.
Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
"Kami kembali turun ke jalan karena belum ada jawaban yang jelas. Ini bukti masyarakat Riau tidak bisa dibungkam," teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau M Taufik mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan memastikan seluruh masukan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Taufik menyebut OJK akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum terkait dugaan yang disampaikan massa aksi. Dia juga menegaskan OJK akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam praktik perbankan.
"Kami menghormati setiap aspirasi yang disampaikan dan akan bersikap kooperatif bersama aparat penegak hukum apabila diperlukan," kata Taufik.
Berita Lainnya +INDEKS
Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Penunggak Pajak
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, berhasil menyita 16 aset milik 11 W.
Rakyat Tercekik Teror Pinjol Makin Brutal, DPR Desak OJK untuk Bertindak
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly menegaskan, pelaku teror dari pinjaman online (Pinjol).
OJK Klaim Sudah Sampaikan Ribuan Edukasi Keuangan Hingga April
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hingga April 2026 telah melakukan 1.252 edukasi keuangan y.
Jelang Batas Akhir Relaksasi, Kanwil DJP Riau Gencarkan Kelas Pajak Coretax Gratis untuk WP
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengintensifkan upaya eduk.
Percepat Program 3 Juta Rumah, OJK Hapus Laporan Hutang Dibawah Rp1 Juta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasio.
Ajak Generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bekali Mahasiswa Unri Ilmu Pembiayaan Digital
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dikalan.








