Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun, Premi Jiwa Tumbuh 8,4 Persen
Industri perasuransian nasional menunjukkan kinerja positif hingga Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp1.184,72 triliun atau tumbuh 1,86 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kinerja asuransi komersial yang terus membaik.
Hingga Juni 2026, total aset industri asuransi komersial tercatat sebesar Rp967,75 triliun atau meningkat 2,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari sisi bisnis, akumulasi pendapatan premi industri asuransi komersial mencapai Rp170,98 triliun atau tumbuh 2,84 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp94,83 triliun atau naik 8,40 persen dibandingkan Juni 2025. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 3,33 persen menjadi Rp76,15 triliun.
Meski terjadi perlambatan pada segmen asuransi umum, kondisi permodalan industri tetap berada pada level yang sangat kuat. OJK mencatat rasio Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 461,94 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi sebesar 318,52 persen.
Kedua capaian tersebut jauh melampaui ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen, mencerminkan kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Sementara itu, sektor asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri mencatat total aset sebesar Rp216,97 triliun.
Namun, nilai aset pada segmen tersebut masih mengalami kontraksi 2,80 persen secara tahunan, lebih dalam dibandingkan kontraksi 2,07 persen yang tercatat pada Mei 2026.
Secara keseluruhan, OJK menilai sektor perasuransian nasional tetap berada dalam kondisi yang sehat dengan permodalan yang kuat, meski masih menghadapi tantangan pada beberapa lini bisnis, khususnya asuransi umum dan reasuransi.
Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis di tengah dinamika perekonomian.
Berita Lainnya +INDEKS
IASC Blokir Rp723 Miliar Dana Penipuan, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Pelanggaran Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam C.
OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Meski Geopolitik Memanas dan Ekonomi Global Melambat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terj.
Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen Triwulan I, BI: Ketahanan Tetap Terjaga Ditengah Tantangan
PEKANBARU - Perekonomian Provinsi Riau tetap menunjukkan ketahanan pada Triwulan I 2026 ditengah .
Perluas Basis Pajak, DJP Riau: UMKM Omzet Dibawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menegaskan strategi perlua.
OJK Percepat Pembaruan SLIK, Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah Makin Mudah
Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (.
OJK Riau Cari Duta Literasi Keuangan, Juara Melaju Nasional
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau kembali menggelar pemilihan Duta Literasi .







