OJK Tegaskan Penagihan Harus Beretika, Satgas PASTI Tutup Platform Investasi Ilegal Snapboost
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menerapkan praktik penagihan yang beretika dan tidak melanggar hak-hak konsumen. Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas platform Snapboost yang diduga menjalankan skema investasi ilegal berkedok monetisasi media sosial.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, OJK terus mendorong seluruh PUJK menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen," ujar Hudiyanto.
Selain memperkuat perlindungan konsumen, Satgas PASTI juga meningkatkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pada 28 Juli 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan Snapboost yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E).
Dalam praktiknya, Snapboost diduga meminta masyarakat menyetorkan dana untuk menyelesaikan berbagai tugas di media sosial, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten. Sebagai imbalannya, peserta dijanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah bagi anggota yang menyetor dana dalam nominal tertentu.
Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan menggunakan nama berbeda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama untuk menghindari pengawasan.
Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan yang berkaitan dengan Snapboost serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses hukum lebih lanjut.
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika mengharuskan penyetoran dana dan mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
Berita Lainnya +INDEKS
BI Siapkan Platform Konsumen Aman, Edukasi hingga Sistem Reward
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan edukasi dan perlindungan konsumen melalui penge.
BI Riau Ingatkan Risiko di Balik Percepatan Layanan: Konsumen Harus Tetap Terlindungi
Jakarta - Percepatan layanan dan transaksi di sektor keuangan harus diikuti dengan penguatan perl.
BPR Cempaka Wadah Sejahtera Perluas Jaringan hingga Padang dan Pelalawan
PEKANBARU - Penggabungan sejumlah badan usaha memperluas jaringan pelayanan PT BPR Cempaka Wadah .
Delapan Bulan, Pajak Ekonomi Digital Setor Rp57,23 Triliun ke Kas Negara
Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital terus mengalir ke kas negara. Hingga 31 Agustus 2.
BULOG Percepat Penyaluran 18.578 Ton Beras Bantuan di Riau
PEKANBARU - Perum BULOG bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempercepat penyaluran Bantuan Pa.
Batas Pinjaman di Tiga Pindar Dihapus, Risiko Gali Lubang Disorot
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan yang membatasi masyarakat mengambil pendanaan dar.








