• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

OJK Tegaskan Penagihan Harus Beretika, Satgas PASTI Tutup Platform Investasi Ilegal Snapboost

Redaksi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:03:21 WIB
Cetak
OJK Tegaskan Penagihan Harus Beretika, Satgas PASTI Tutup Platform Investasi Ilegal Snapboost
Hudiyanto.(int)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menerapkan praktik penagihan yang beretika dan tidak melanggar hak-hak konsumen. Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas platform Snapboost yang diduga menjalankan skema investasi ilegal berkedok monetisasi media sosial.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, OJK terus mendorong seluruh PUJK menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen," ujar Hudiyanto.

Selain memperkuat perlindungan konsumen, Satgas PASTI juga meningkatkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pada 28 Juli 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan Snapboost yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E).

Dalam praktiknya, Snapboost diduga meminta masyarakat menyetorkan dana untuk menyelesaikan berbagai tugas di media sosial, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten. Sebagai imbalannya, peserta dijanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah bagi anggota yang menyetor dana dalam nominal tertentu.

Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan menggunakan nama berbeda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama untuk menghindari pengawasan.

Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan yang berkaitan dengan Snapboost serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses hukum lebih lanjut.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika mengharuskan penyetoran dana dan mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun, Premi Jiwa Tumbuh 8,4 Persen

Kamis, 06 Agustus 2026 - 07:46:00 WIB

Industri perasuransian nasional menunjukkan kinerja positif hingga Juni 2026. Otoritas Jasa Keuan.

Ekonomi

IASC Blokir Rp723 Miliar Dana Penipuan, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Pelanggaran Penagihan

Rabu, 05 Agustus 2026 - 14:56:00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam C.

Ekonomi

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Meski Geopolitik Memanas dan Ekonomi Global Melambat

Rabu, 05 Agustus 2026 - 14:16:09 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terj.

Ekonomi

Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen Triwulan I, BI: Ketahanan Tetap Terjaga Ditengah Tantangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41:15 WIB

PEKANBARU - Perekonomian Provinsi Riau tetap menunjukkan ketahanan pada Triwulan I 2026 ditengah .

Ekonomi

Perluas Basis Pajak, DJP Riau: UMKM Omzet Dibawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:05:53 WIB

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menegaskan strategi perlua.

Ekonomi

OJK Percepat Pembaruan SLIK, Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah Makin Mudah

Selasa, 07 Juli 2026 - 20:34:54 WIB

Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Gala Dinner IMT-GT di Rumah Singgah Tuan Kadi, Walikota: Pererat Diplomasi dan Kolaborasi Kota Hijau
06 Agustus 2026
OJK Tegaskan Penagihan Harus Beretika, Satgas PASTI Tutup Platform Investasi Ilegal Snapboost
06 Agustus 2026
Pekanbaru Pamerkan Kota Hijau, Delegasi Tiga Negara Apresiasi Inovasi Pengelolaan Sampah
06 Agustus 2026
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun, Premi Jiwa Tumbuh 8,4 Persen
06 Agustus 2026
Delegasi IMT-GT Kagum Lihat Green School di Pekanbaru, Walikota: Kota Hijau Dimulai dari Pendidikan
05 Agustus 2026
IASC Blokir Rp723 Miliar Dana Penipuan, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Pelanggaran Penagihan
05 Agustus 2026
GCMC ke-9 di Pekanbaru, Walikota Ajak Kepala Daerah Tiga Negara Bersama Jaga Lingkungan
05 Agustus 2026
OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Meski Geopolitik Memanas dan Ekonomi Global Melambat
05 Agustus 2026
Polisi Pastikan Kematian Dokter Residen RSUD Siak Bunuh Diri, Dipicu Tekanan Pinjol hingga Beban Pendidikan
05 Agustus 2026
Catut Nama Ketua PWI Riau, Diduga Penipu Minta Uang Modus Biaya Tiket ke Jakarta
05 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 2 Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
  • 3 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 4 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab
  • 5 Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin
  • 6 Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!
  • 7 Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved