• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

OJK Tegaskan Penagihan Harus Beretika, Satgas PASTI Tutup Platform Investasi Ilegal Snapboost

Redaksi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:03:21 WIB
Cetak
OJK Tegaskan Penagihan Harus Beretika, Satgas PASTI Tutup Platform Investasi Ilegal Snapboost
Hudiyanto.(int)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menerapkan praktik penagihan yang beretika dan tidak melanggar hak-hak konsumen. Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas platform Snapboost yang diduga menjalankan skema investasi ilegal berkedok monetisasi media sosial.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, OJK terus mendorong seluruh PUJK menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen," ujar Hudiyanto.

Selain memperkuat perlindungan konsumen, Satgas PASTI juga meningkatkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pada 28 Juli 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan Snapboost yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E).

Dalam praktiknya, Snapboost diduga meminta masyarakat menyetorkan dana untuk menyelesaikan berbagai tugas di media sosial, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten. Sebagai imbalannya, peserta dijanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah bagi anggota yang menyetor dana dalam nominal tertentu.

Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan menggunakan nama berbeda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama untuk menghindari pengawasan.

Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan yang berkaitan dengan Snapboost serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses hukum lebih lanjut.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika mengharuskan penyetoran dana dan mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

BI Siapkan Platform Konsumen Aman, Edukasi hingga Sistem Reward

Kamis, 24 September 2026 - 16:10:00 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan edukasi dan perlindungan konsumen melalui penge.

Ekonomi

BI Riau Ingatkan Risiko di Balik Percepatan Layanan: Konsumen Harus Tetap Terlindungi

Kamis, 24 September 2026 - 15:33:00 WIB

Jakarta - Percepatan layanan dan transaksi di sektor keuangan harus diikuti dengan penguatan perl.

Ekonomi

BPR Cempaka Wadah Sejahtera Perluas Jaringan hingga Padang dan Pelalawan

Rabu, 23 September 2026 - 13:36:59 WIB

PEKANBARU - Penggabungan sejumlah badan usaha memperluas jaringan pelayanan PT BPR Cempaka Wadah .

Ekonomi

Delapan Bulan, Pajak Ekonomi Digital Setor Rp57,23 Triliun ke Kas Negara

Jumat, 18 September 2026 - 13:31:12 WIB

Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital terus mengalir ke kas negara. Hingga 31 Agustus 2.

Ekonomi

BULOG Percepat Penyaluran 18.578 Ton Beras Bantuan di Riau

Kamis, 17 September 2026 - 12:43:07 WIB

PEKANBARU - Perum BULOG bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempercepat penyaluran Bantuan Pa.

Ekonomi

Batas Pinjaman di Tiga Pindar Dihapus, Risiko Gali Lubang Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 08:08:17 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan yang membatasi masyarakat mengambil pendanaan dar.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026
Dari Hadiah hingga Akun Diblokir, Begini Cara Penipu Jebak Korban
25 September 2026
Capella Honda Beberkan Tips Aman Lawan Kantuk, Cegah Microsleep di Jalan
25 September 2026
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
25 September 2026
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 2 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 3 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 4 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 5 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 6 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
  • 7 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved