Kredit Perbankan Tembus Rp9.081 Triliun, OJK: Investasi dan Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan
Penyaluran kredit perbankan nasional terus menunjukkan akselerasi pada pertengahan 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan pada Juni 2026 tumbuh 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.081 triliun. Kenaikan ini menjadi sinyal kuat bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit pada Juni lebih tinggi dibandingkan Mei 2026 yang tercatat sebesar 11,51 persen (yoy). Menurutnya, peningkatan tersebut tetap diiringi dengan profil risiko industri perbankan yang terjaga.
"Intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan dengan profil risiko yang tetap terjaga," kata Dian dalam rilis OJK, baru-baru ini.
Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit investasi menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 24,9 persen (yoy). Selanjutnya kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen, sedangkan kredit konsumsi meningkat 5,75 persen.
Dari sisi debitur, kredit korporasi masih menjadi penggerak utama dengan pertumbuhan mencapai 20,45 persen (yoy). Sementara itu, kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan perbaikan setelah tumbuh positif 1,05 persen, meningkat dibandingkan Mei 2026 yang hanya 0,60 persen.
Berdasarkan kepemilikan bank, penyaluran kredit bank milik negara (BUMN) mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 16,54 persen (yoy).
Di segmen pembiayaan digital, produk Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan terus berkembang meski porsinya masih relatif kecil. Hingga Juni 2026, baki debet kredit BNPL mencapai Rp30,7 triliun atau tumbuh 33,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah rekening pengguna juga meningkat menjadi 32,77 juta dari 32,54 juta pada Mei 2026. Meski demikian, kontribusi BNPL terhadap total kredit perbankan masih sekitar 0,34 persen.
Di sisi penghimpunan dana, DPK tumbuh 10,21 persen (yoy) menjadi Rp10.282 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 13,47 persen. Secara rinci, giro tumbuh 9,95 persen, deposito 8,25 persen, dan tabungan meningkat 12,16 persen.
Pertumbuhan kredit yang lebih cepat dibandingkan DPK menyebabkan rasio likuiditas industri perbankan mengalami penurunan. Namun, OJK menegaskan kondisi likuiditas masih berada pada level yang aman.
Per Juni 2026, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 101,92 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 23,08 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 182,75 persen, menunjukkan kemampuan perbankan memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek tetap sangat memadai.
OJK menilai kondisi tersebut mencerminkan sektor perbankan nasional masih memiliki fondasi yang kuat untuk mendukung pembiayaan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Tegaskan Penagihan Harus Beretika, Satgas PASTI Tutup Platform Investasi Ilegal Snapboost
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menerapka.
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun, Premi Jiwa Tumbuh 8,4 Persen
Industri perasuransian nasional menunjukkan kinerja positif hingga Juni 2026. Otoritas Jasa Keuan.
IASC Blokir Rp723 Miliar Dana Penipuan, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Pelanggaran Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam C.
OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Meski Geopolitik Memanas dan Ekonomi Global Melambat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terj.
Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen Triwulan I, BI: Ketahanan Tetap Terjaga Ditengah Tantangan
PEKANBARU - Perekonomian Provinsi Riau tetap menunjukkan ketahanan pada Triwulan I 2026 ditengah .
Perluas Basis Pajak, DJP Riau: UMKM Omzet Dibawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menegaskan strategi perlua.







