Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyegaran organisasi dengan melantik sejumlah pejabat strategis di tingkat deputi komisioner, kepala departemen, kepala unit khusus, dan kepala OJK daerah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (2/6/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja organisasi, menjaga kesinambungan kepemimpinan, serta meningkatkan integritas lembaga.
Friderica menegaskan bahwa pergantian jabatan bukan sekadar rotasi tugas, melainkan bagian dari proses pembinaan talenta dan penguatan organisasi agar semakin adaptif menghadapi dinamika sektor jasa keuangan.
“Suksesi kepemimpinan menjadi bagian penting dari proses pembinaan talenta dan penguatan organisasi. Pergantian jabatan harus dimaknai sebagai momentum untuk terus belajar, beradaptasi, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi organisasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk mengemban amanah dengan penuh tanggungjawab, menjunjung tinggi profesionalisme, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Menurut Friderica, jabatan yang diemban bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggungjawab besar untuk memastikan OJK tetap menjadi lembaga yang profesional, kredibel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan nasional.
Adapun pejabat yang dilantik meliputi:
Khoirul Muttaqien sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Irnal Fiscallutfi sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi.
Gontor Ryantori Aziz sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Uli Agustina sebagai Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Triyoga Laksito sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara.
Pelantikan ini menegaskan fokus OJK dalam memperkuat pengawasan pasar modal, inovasi teknologi keuangan, aset digital dan kripto, serta transformasi internal lembaga.
Dengan struktur yang semakin kuat, OJK menargetkan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga, perlindungan konsumen semakin optimal, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong secara berkelanjutan dan berkeadilan.