OJK: Delapan Perusahaan Pembiayaan dan Tujuh Pindar Belum Penuhi Modal Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan tujuh penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. OJK meminta seluruh perusahaan tersebut segera memperkuat permodalan melalui penambahan modal, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, hingga saat ini terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, 7 dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
"Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan, baik melalui penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, maupun merger," ujar Agusman.
Di sisi lain, OJK juga memperketat pengawasan terhadap industri PVML. Selama Juli 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 83 pelaku industri, terdiri atas 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pindar, 11 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus.
Sanksi yang diberikan meliputi 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Menurut Agusman, penegakan kepatuhan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian, serta mendorong kinerja industri pembiayaan agar lebih sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian.
Selain pengawasan industri, OJK juga terus mendukung proses penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Melalui pemeriksaan khusus, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari dana milik para lender.
Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses hukum dan upaya pengembalian dana kepada para lender sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya +INDEKS
BI Siapkan Platform Konsumen Aman, Edukasi hingga Sistem Reward
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan edukasi dan perlindungan konsumen melalui penge.
BI Riau Ingatkan Risiko di Balik Percepatan Layanan: Konsumen Harus Tetap Terlindungi
Jakarta - Percepatan layanan dan transaksi di sektor keuangan harus diikuti dengan penguatan perl.
BPR Cempaka Wadah Sejahtera Perluas Jaringan hingga Padang dan Pelalawan
PEKANBARU - Penggabungan sejumlah badan usaha memperluas jaringan pelayanan PT BPR Cempaka Wadah .
Delapan Bulan, Pajak Ekonomi Digital Setor Rp57,23 Triliun ke Kas Negara
Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital terus mengalir ke kas negara. Hingga 31 Agustus 2.
BULOG Percepat Penyaluran 18.578 Ton Beras Bantuan di Riau
PEKANBARU - Perum BULOG bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempercepat penyaluran Bantuan Pa.
Batas Pinjaman di Tiga Pindar Dihapus, Risiko Gali Lubang Disorot
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan yang membatasi masyarakat mengambil pendanaan dar.








