• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Oknum Bidan di Pekanbaru Dipolisikan

Redaksi

Rabu, 21 April 2021 13:17:58 WIB
Cetak
Oknum Bidan di Pekanbaru Dipolisikan
Ilustrasi bayi (int)

PEKANBARU - Seorang oknum bidan di Pekanbaru DN dilaporkan ke Polda Riau lantaran diduga memperjualbelikan seorang bayi, hasil hubungan diluar nikah KR.

DN yang diketahui buka praktek di Simpang Tiga, sebelumnya turut membantu dalam persalinan KR hingga melahirkan bayi laki-laki pada 23 Desember 2020.

Baca Juga :
  • Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
  • Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit
  • Usai Isi BBM Suzuki Karimun Terbakar, Penumpang Luka

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau Dewi Arisanti menceritakan, KR yang saat itu tengah mengandung mencari seorang bidan untuk membantunya dalam proses persalinan. Saat tersebut usia kandungan KR baru 6 bulan.

"Ia mencari bidan untuk membantu persalinan guna menutupi aib keluarga bahwa KR hamil di luar nikah. Selain itu juga tak memiliki biaya persalinan. Kemudian bertemulah dengan DN yang menawarkan akan mencarikan orang tua asuh untuk merawat bayi KR," terangnya saat ditemui di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Perlindungan Khusus (BRSAPK) Riau, Selasa (20/04/2021).

Kala itu, DN juga memberikan obat serta susu kepada KR. Kemudian memasuki usia kandungan 8 bulan, oknum bidan juga mengajak KR untuk melakukan cek kandungan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, DN bercerita bahwa dia belum menemukan orang tua asuh yang dijanjikan diawal tadi.

Akhirnya, KR tepat pada 23 Desember 2020 melahirkan bayi laki-laki dimana persalinannya dibantu oleh DN. Setelah itu DN memberikan uang Rp3 juta, uang untuk BPJS Rp500 ribu, uang baju anak Rp500 ribu. Sehingga totalnya Rp4 juta diberikan kepada KR. Namun, bayi tersebut ditinggal di tempat DN.

"Setelah 4 bulan, KR kemudian mengetahui bahwa anaknya sudah tak berada di kediaman bidan itu. Alasannya, anak tersebut diserahkan kepada orang yang ingin mengasuh, namun tidak sesuai dengan prosedur asuh anak, dan dari pengasuhnya itu juga mengaku ada memberikan sejumlah uang kepada oknum bidan, namun jumlahnya kami tidak tau, biar pihak kepolisian yang mendalaminya," jelasnya.

Menurut Dewi, adopsi anak secara ilegal terjadi apabila pengangkatan anak itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Seperti tidak disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2014 UU Perlindungan Anak.

Jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, maka adopsi itu disebut sebagai adopsi ilegal.

Lanjutnya, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak. 

"Ketentuan sanksinya dapat kita lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Bunyinya itu, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000,00," tutupnya.***


Sumber : metroriau /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Tim RAGA Polda Riau Bekuk Jaringan Pembobol Minimarket dan Pelaku Penculikan di Tol Pekanbaru-Dumai

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:59:18 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA mengungka.

Hukrim

Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 2 Kilo Sabu ke Kendari

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:08:17 WIB

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram ke Kendari berhasil dig.

Hukrim

Dua Kurir 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampu Merah

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:39:38 WIB

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan tim Subdit I .

Hukrim

Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi

Ahad, 17 Agustus 2025 - 19:25:27 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terda.

Hukrim

OJK Perkuat Wewenang Penyidik, 144 Kejahatan Keuangan Telah Diselesaikan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:29:00 WIB

PEKANBARU - Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan.

Hukrim

Penyelundupan Sabu dalam Sepatu Anak Terbongkar di Bandara Pekanbaru

Jumat, 06 Juni 2025 - 22:54:05 WIB

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 gram berhasil digagalkan di Bandara Internasi.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

90 Pekerja Migran Indonesia Kembali Dideportasi dari Malaysia
27 Oktober 2025
Dihadiri Ribuan Bikers Nasional, HOBIKU Gas ke Puncak HBD Sumatra di Medan
27 Oktober 2025
Ajak Tamu Sehat, BATIQA Hotel Pekanbaru Sediakan Jamu Keliling saat Breakfast
27 Oktober 2025
5 Minuman Ini Manjur Tekan Gula Darah Tinggi
27 Oktober 2025
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
26 Oktober 2025
Toys Kingdom Hadirkan Spooktacular Playtime Penuh Tawa dan Kejutan
25 Oktober 2025
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Ulang Tahun Harga Terjangkau
25 Oktober 2025
Gali Potensi Anak Muda, Indosat Hadirkan ICH di Medan
25 Oktober 2025
Peringati Word Mental Health Day, BATIQA Hotel Pekanbaru Gelar Zumba bersama Karyawan
24 Oktober 2025
Sukses di Jawa, EOS R Wedding Masterclass 2025 "Sold Out" di Tiga Kota Sumatra
24 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
  • 2 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 3 Lewat Iven Scoopy Coffee Rave, Capella Honda Satukan Bikers Scoopy di Pekanbaru
  • 4 Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Capella Honda Kembali Serahkan 1 Unit Sepeda Motor
  • 5 Komunikasi Efektif Kunci Utama Cari Aman Naik Motor
  • 6 Ibu Jadi Sentral Edukasi Kesehatan Keluarga
  • 7 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved