• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • More
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Lifestyle

Diperpanjang, Berikut Beda PPKM Level 3 dan 4

Redaksi

Senin, 26 Juli 2021 09:51:46 WIB
Cetak
Diperpanjang, Berikut Beda PPKM Level 3 dan 4
Foto: Ilustrasi PPKM (int)

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM sampai 2 Agustus mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Minggu (26/7/2021).

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden.

Baca Juga :
  • Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
  • Desain Uang Peringatan Rp75.000 Banyak Makna
  • Mahasiswa Kepri Demo Tolak TKA China

Apa perbedaan PPKM level 3 dan level 4?

Perbedaan PPKM level 3 dan 4 ini mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait situasi Corona pada sebuah wilayah.

Selain itu, aturan PPKM level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM level 3

Ada 50 hingga 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10 hingga 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 hingga 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. Aturan untuk PPKM level 3 antara lain kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, sedangkan perkantoran hanya diizinkan 25 persen.

Kegiatan makan atau minum di warung, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Khusus untuk restoran hanya boleh melayani pesan antar atau take away.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. Resepsi pernikahan diizinkan maksimal 20 tamu undangan.

PPKM Level 4

Lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Beberapa daerah yang menerapkan PPKM Level 4, untuk kegiatan belajar masih dilakukan secara online. Sedangkan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan WFH 100 persen.

Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti perbankan, keuangan, pasar modal perhotelan non karantina, teknologi informasi, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO. Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen, waktu makan maksimal 20 menit. Khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam. 

Untuk pelaksanaan makan dan minum di tempat umum belum diperbolehkan, dan hanya boleh melayani take away. Sedangkan untuk tempat ibadah, resepsi pernikahan, kegiatan seni, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiakan untuk sementara.


Sumber : detik.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Lifestyle

Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen

Selasa, 02 September 2025 - 09:11:50 WIB

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hot.

Lifestyle

Pererat Silaturahmi, Bank Indonesia Gathering bersama Wartawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:30:00 WIB

Kampar - Guna meningkatkan kapasitas wartawan bidang ekonomi, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau.

Lifestyle

Capella Honda Kembali Beri Tips Berkendara Aman di Jalan Raya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:43:54 WIB

Kampar - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda Riau pada momen.

Lifestyle

Mau Punya Anak Sukses, Ajarkan Kebiasaan Ini Sejak Dini

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:00:26 WIB

Banyak orang tua belajar dan bertanya-tanya, apa rahasia membesarkan anak yang sukses kelak? Tern.

Lifestyle

Sering Makan Telur Bikin Kolesterol Melonjak, Mitos atau Fakta?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:31:17 WIB

Selain menjadi sumber protein hewani yang terjangkau, telur menjadi lauk makanan favorit yang ham.

Lifestyle

Jalan Kaki Durasi Segini Bisa Cegah Mati Muda

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:31:59 WIB

Jalan kaki cepat ternyata bisa jadi kunci untuk mencegah mati muda. Sebuah penelitian terbaru men.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Capella Honda Hadirkan Program SUPER selama September
06 September 2025
Riau Kirim 665 Peserta ke Jambore Dunia Pramuka Islam 2025
06 September 2025
16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar
05 September 2025
Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya
04 September 2025
PHR OSF Team Bangun Sarana Pelatihan Masyarakat
04 September 2025
SMKN 1 Tebingtinggi Raih Juara I Lomba Cepat Tepat Perpajakan Riau 2025
04 September 2025
Kongres Usai, Sekretaris PWI Riau: Tak Ada Lagi yang Bisa Ngaku Plt Ketua
02 September 2025
Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen
02 September 2025
Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen
01 September 2025
Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
31 Agustus 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pengelola Pasar Bawah Pekanbaru Harus Tuntaskan Revitalisasi Akhir Oktober 2025
  • 2 150 Bikers Honda Ramaikan Scoopy Coffee Rave tajaan Capella Honda
  • 3 Gerakan Pangan Murah Polda Riau Ringankan Beban Warga Pekanbaru
  • 4 Meski Dinonaktifkan Walikota Pekanbaru, Oknum Pejabat Terlibat Pungli Masih Wara-wiri di RSD Madani
  • 5 Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Pemko Segera Revisi Perda
  • 6 Riau Catat Investasi Rp12,67 Triliun
  • 7 Investasi Pekanbaru Serap 5.915 Tenaga Kerja

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved