Diperpanjang, Berikut Beda PPKM Level 3 dan 4
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM sampai 2 Agustus mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Minggu (26/7/2021).
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden.
Apa perbedaan PPKM level 3 dan level 4?
Perbedaan PPKM level 3 dan 4 ini mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait situasi Corona pada sebuah wilayah.
Selain itu, aturan PPKM level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM level 3
Ada 50 hingga 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10 hingga 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 hingga 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. Aturan untuk PPKM level 3 antara lain kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, sedangkan perkantoran hanya diizinkan 25 persen.
Kegiatan makan atau minum di warung, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Khusus untuk restoran hanya boleh melayani pesan antar atau take away.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. Resepsi pernikahan diizinkan maksimal 20 tamu undangan.
PPKM Level 4
Lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Beberapa daerah yang menerapkan PPKM Level 4, untuk kegiatan belajar masih dilakukan secara online. Sedangkan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan WFH 100 persen.
Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti perbankan, keuangan, pasar modal perhotelan non karantina, teknologi informasi, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO. Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen, waktu makan maksimal 20 menit. Khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Untuk pelaksanaan makan dan minum di tempat umum belum diperbolehkan, dan hanya boleh melayani take away. Sedangkan untuk tempat ibadah, resepsi pernikahan, kegiatan seni, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiakan untuk sementara.
Berita Lainnya +INDEKS
Honda Ingatkan 350 Mahasiswa UMRI Bahaya Berkendara saat Ngantuk
PEKANBARU - Sebanyak 350 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mendapat edukasi tentang .
AHM Best Student 2026 Regional Riau Sukses Digelar
PEKANBARU - Ajang Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2026 tingkat Regional Riau sukses digela.
346 Guru PJOK Lulus NPET 2026, Dorong Budaya Hidup Sehat di Sekolah
Tantangan gaya hidup anak dan remaja Indonesia semakin kompleks. Pola makan yang belum seimbang, .
Capella Honda Riau Bawa Pulang Tiga Gelar Nasional AHSRIC 2026
PEKANBARU - Komitmen PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau dalam membangun budaya keselamatan b.
Capella Honda Aceh Ikut Angkat Prestasi Nasional
PEKANBARU - Prestasi Capella Honda di panggung nasional tak hanya datang dari Riau. Regional Aceh.
Sambut HUT RI, Capella Honda Riau Gelar Lomba Hias Gapura Berhadiah Puluhan Juta
PEKANBARU - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Capella Honda Riau menggel.








