Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 9 November
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 November 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan 9 November.
Gubernur Riau Syamsuar menghimbau, masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak sebaik mungkin.
“Program penghapusan denda pajak tidak lama, silahkan dimanfaatkan. Karena program ini belum tentu hadir lagi di tahun depan," kata Gubernur Riau H Syamsuar dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (11/8/2021).
Ia menyebut, adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.
Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak sejak Senin (9/8) sesaat setelah Gubri H Syamsuar mengumumkannya di acara peresmian Samsat Drive Thru.
Pemutihan ini bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.
“Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat," kata Herman.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat membawa berkas kendaraan STNK/BPKB dan juga e-KTP pemilik kendaraan sesuai identirtas di STNK/BPKB.
Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.
Sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsuar bersama Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi Senin (9/8) kemarin melakukan peresmian Samsat Drive Thru, sekaligus peluncuran Samsat Tanjak dan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi
PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.
DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.
Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.
Izin Bar Diskotek HW Live House Pekanbaru Dicabut
PEKANBARU - Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.







