Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 9 November
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 November 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan 9 November.
Gubernur Riau Syamsuar menghimbau, masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak sebaik mungkin.
“Program penghapusan denda pajak tidak lama, silahkan dimanfaatkan. Karena program ini belum tentu hadir lagi di tahun depan," kata Gubernur Riau H Syamsuar dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (11/8/2021).
Ia menyebut, adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.
Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak sejak Senin (9/8) sesaat setelah Gubri H Syamsuar mengumumkannya di acara peresmian Samsat Drive Thru.
Pemutihan ini bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.
“Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat," kata Herman.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat membawa berkas kendaraan STNK/BPKB dan juga e-KTP pemilik kendaraan sesuai identirtas di STNK/BPKB.
Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.
Sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsuar bersama Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi Senin (9/8) kemarin melakukan peresmian Samsat Drive Thru, sekaligus peluncuran Samsat Tanjak dan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Agung Nugroho Nikmati Gudeg Jogja di Jalan Pinang, Puji Kreativitas Kuliner Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menikmati kuliner Gudeg Jogja di kawasan Jalan Pinan.
Pemko Pekanbaru Bahas Relokasi Sekolah Nasional Terintegrasi dengan Kemendikdasmen
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas rencana relokasi lokasi pembangunan Sekola.
Walikota Agung Luruskan Polemik HGB STC: Pemko Hanya Konsultasi, Bukan Minta Rekom Mendagri
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) d.
Pemko Pekanbaru Salurkan Kursi Roda untuk Warga Tobek Godang
Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian.
Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
PEKANBARU - Kota Pekanbaru mencatat realisasi investasi Rp7,35 triliun sepanjang Januari-Juni 202.
Sulastri Raih Lencana Darma Bakti Kwarnas Pramuka
PEKANBARU - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Hj Sulastri A SSos MH m.







