Aniaya Karyawan Kafe, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru Jadi Tersangka
PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan pengusaha travel umrah, DT alias MD (40), sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan. DT melakukan kekerasan terhadap karyawan kafe, Jevi Marvin.
Peralihan status DT dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada, Senin (23/8/2021). Penyidik menilai alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
"Betul sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Selasa (24/8).
Meski begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka DT.. "Belum (ditahan), masih kita panggil," sebutnya.
Ditanyai apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Juper menjawab belum. Diungkapkannya, penyidikan akan berproses secara bertahap. "Belum lagi, tunggulah, ada tahapan-tahapannya," bebernya.
Kasus ini dilaporkan korban, Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Ia mengaku dianiaya oleh pria berinisial DT. Dugaan penganiayaan selain dilakukan oleh DT, dilakukan juga oleh teman terduga pelaku.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima pihaknya pada Selasa, 17 Juni 2021 lalu.
Dalam kasus ini diterangkan Juper, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.
Juper memaparkan, peristiwa terjadi pada Minggu (15/6). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing and Longue.
Mereka lalu memesan minuman. DT dan teman-temannya menikmati minuman tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing and Lounge akan menutup tempat tersebut karena waktu operasional sudah habis.
"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor sehingga menimbulkan emosi (terlapor)," jelas Juper.
Kemudian, kata Juper, pada Senin (16/6), pihak Angel's Wing and Lounge menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor di Karambia Kafe. Di sana, tindakan penganiayaan kembali terjadi. "Terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," papar Juper.*
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menang.
Eks Bupati Meranti Akui Kepala BPKAD Istrinya
PEKANBARU - Hubungan Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Eks Kepala Badan Pengelola.
DJP Riau Sita Rp3,69 Miliar Aset Wajib Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali menyita serentak.
Menkominfo Tersangka Kasus BTS Rp8 Triliun Resmi Ditahan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika .
Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel
Terungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Pelaku tega menusuk.
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan tahun penj.