BNNP Riau Sebut Jangan Malu Rehabilitasi
PEKANBARU - Saat ini diketahui bersama bahwa penyalagunaan arkoba tidak hanya dialami oleh komunitas atau kelompok umur tertentu. Tingkat ekonomi, pendidikan dan umur tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hal ini menjadikan pasar peredaran gelap narkotika semakin luas. survei BNN tahun 2019 diperoleh data bahwa 240 dari 10.0000 penduduk Indonesia berumur 15 s.d. 64 tahun terpapar pernah memakai narkoba (angka prevalensi 1,80% atau setara dengan 3.419.188 jiwa) (Indonesia Drugs Report, 2020).
Trend penggunaan narkoba dari waktu ke waktu juga selalu berubah - ubah, hal ini merupakan cara yang digunakan oleh bandar narkoba untuk mencari celah dalam mengedarkan narkoba. Bukan hanya itu, seiring berjalannya waktu jenis-jenis narkotika yang beredar juga bervariasi dan memiliki efek yang berbeda pula saat digunakan.
Keinginan untuk mencari tahu, ikut-ikutan teman dan mengatasi stres menjadi beberapa alasan sesorang untuk mencoba narkoba. Ketidaktahuan akan bahaya penyalahgunaan narkoba atau salah pengertian tentang bahaya penyalahgunaan menyebabkan seseorang akhirnya mencoba menggunakan narkoba.
Kendati begitu, ketergantungan atau kecanduan narkoba dapat dipulihkan dengan melakukan rehabilitasi. Saat seseorang berniat untuk lepas dari penyalahgunaan narkoba maka orang tersebut harus mencari bantuan profesional untuk menolongnya.
Keinginan atau niat untuk pulih atau berhenti menggunakan narkoba merupakan faktor penting, tetapi bantuan profesional dalam proses pemulihannya tidak kalah penting. Hal ini untuk membantu orang tersebut dalam menentukan proses pemulihan yang tepat.
Layanan rehabilitasi saat ini sudah dapat diakses dengan mudah, karena dimasing-masing provinsi sudah ada Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang siap membantu dalam mengatasi permasalahan ketergantungan narkoba.
Untuk wilayah provinsi riau sendiri ada Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau yang berdudukan di Pekanbaru dan ada 4 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yaitu BNNK Pekanbaru, BNNK Kuansing, BNNK Pelalawan dan BNNK Dumai.
Saat keluarga atau korban penyalahguna narkotika ingin mengakses layanan rehabilitasi, yang dilakukan adalah datang ke kantor BNNP atau BNNK yang paling dekat dengan tempat tinggal. Setelah itu pencandu atau korban penyalahguna narkotika akan dilakukan pemeriksaan dan menentukan program rehabilitasi yang akan dijalani.
Kami Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Siap memberikan layanan rehabilitasi yang berstandar nasional kepada masyarakat provinsi riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi
PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.
DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.
Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.
Izin Bar Diskotek HW Live House Pekanbaru Dicabut
PEKANBARU - Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.







