BNNP Riau Sebut Jangan Malu Rehabilitasi
PEKANBARU - Saat ini diketahui bersama bahwa penyalagunaan arkoba tidak hanya dialami oleh komunitas atau kelompok umur tertentu. Tingkat ekonomi, pendidikan dan umur tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hal ini menjadikan pasar peredaran gelap narkotika semakin luas. survei BNN tahun 2019 diperoleh data bahwa 240 dari 10.0000 penduduk Indonesia berumur 15 s.d. 64 tahun terpapar pernah memakai narkoba (angka prevalensi 1,80% atau setara dengan 3.419.188 jiwa) (Indonesia Drugs Report, 2020).
Trend penggunaan narkoba dari waktu ke waktu juga selalu berubah - ubah, hal ini merupakan cara yang digunakan oleh bandar narkoba untuk mencari celah dalam mengedarkan narkoba. Bukan hanya itu, seiring berjalannya waktu jenis-jenis narkotika yang beredar juga bervariasi dan memiliki efek yang berbeda pula saat digunakan.
Keinginan untuk mencari tahu, ikut-ikutan teman dan mengatasi stres menjadi beberapa alasan sesorang untuk mencoba narkoba. Ketidaktahuan akan bahaya penyalahgunaan narkoba atau salah pengertian tentang bahaya penyalahgunaan menyebabkan seseorang akhirnya mencoba menggunakan narkoba.
Kendati begitu, ketergantungan atau kecanduan narkoba dapat dipulihkan dengan melakukan rehabilitasi. Saat seseorang berniat untuk lepas dari penyalahgunaan narkoba maka orang tersebut harus mencari bantuan profesional untuk menolongnya.
Keinginan atau niat untuk pulih atau berhenti menggunakan narkoba merupakan faktor penting, tetapi bantuan profesional dalam proses pemulihannya tidak kalah penting. Hal ini untuk membantu orang tersebut dalam menentukan proses pemulihan yang tepat.
Layanan rehabilitasi saat ini sudah dapat diakses dengan mudah, karena dimasing-masing provinsi sudah ada Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang siap membantu dalam mengatasi permasalahan ketergantungan narkoba.
Untuk wilayah provinsi riau sendiri ada Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau yang berdudukan di Pekanbaru dan ada 4 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yaitu BNNK Pekanbaru, BNNK Kuansing, BNNK Pelalawan dan BNNK Dumai.
Saat keluarga atau korban penyalahguna narkotika ingin mengakses layanan rehabilitasi, yang dilakukan adalah datang ke kantor BNNP atau BNNK yang paling dekat dengan tempat tinggal. Setelah itu pencandu atau korban penyalahguna narkotika akan dilakukan pemeriksaan dan menentukan program rehabilitasi yang akan dijalani.
Kami Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Siap memberikan layanan rehabilitasi yang berstandar nasional kepada masyarakat provinsi riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Agung Nugroho Nikmati Gudeg Jogja di Jalan Pinang, Puji Kreativitas Kuliner Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menikmati kuliner Gudeg Jogja di kawasan Jalan Pinan.
Pemko Pekanbaru Bahas Relokasi Sekolah Nasional Terintegrasi dengan Kemendikdasmen
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas rencana relokasi lokasi pembangunan Sekola.
Walikota Agung Luruskan Polemik HGB STC: Pemko Hanya Konsultasi, Bukan Minta Rekom Mendagri
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) d.
Pemko Pekanbaru Salurkan Kursi Roda untuk Warga Tobek Godang
Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian.
Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
PEKANBARU - Kota Pekanbaru mencatat realisasi investasi Rp7,35 triliun sepanjang Januari-Juni 202.
Sulastri Raih Lencana Darma Bakti Kwarnas Pramuka
PEKANBARU - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Hj Sulastri A SSos MH m.







