BNNP Riau Sebut Jangan Malu Rehabilitasi
PEKANBARU - Saat ini diketahui bersama bahwa penyalagunaan arkoba tidak hanya dialami oleh komunitas atau kelompok umur tertentu. Tingkat ekonomi, pendidikan dan umur tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hal ini menjadikan pasar peredaran gelap narkotika semakin luas. survei BNN tahun 2019 diperoleh data bahwa 240 dari 10.0000 penduduk Indonesia berumur 15 s.d. 64 tahun terpapar pernah memakai narkoba (angka prevalensi 1,80% atau setara dengan 3.419.188 jiwa) (Indonesia Drugs Report, 2020).
Trend penggunaan narkoba dari waktu ke waktu juga selalu berubah - ubah, hal ini merupakan cara yang digunakan oleh bandar narkoba untuk mencari celah dalam mengedarkan narkoba. Bukan hanya itu, seiring berjalannya waktu jenis-jenis narkotika yang beredar juga bervariasi dan memiliki efek yang berbeda pula saat digunakan.
Keinginan untuk mencari tahu, ikut-ikutan teman dan mengatasi stres menjadi beberapa alasan sesorang untuk mencoba narkoba. Ketidaktahuan akan bahaya penyalahgunaan narkoba atau salah pengertian tentang bahaya penyalahgunaan menyebabkan seseorang akhirnya mencoba menggunakan narkoba.
Kendati begitu, ketergantungan atau kecanduan narkoba dapat dipulihkan dengan melakukan rehabilitasi. Saat seseorang berniat untuk lepas dari penyalahgunaan narkoba maka orang tersebut harus mencari bantuan profesional untuk menolongnya.
Keinginan atau niat untuk pulih atau berhenti menggunakan narkoba merupakan faktor penting, tetapi bantuan profesional dalam proses pemulihannya tidak kalah penting. Hal ini untuk membantu orang tersebut dalam menentukan proses pemulihan yang tepat.
Layanan rehabilitasi saat ini sudah dapat diakses dengan mudah, karena dimasing-masing provinsi sudah ada Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang siap membantu dalam mengatasi permasalahan ketergantungan narkoba.
Untuk wilayah provinsi riau sendiri ada Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau yang berdudukan di Pekanbaru dan ada 4 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yaitu BNNK Pekanbaru, BNNK Kuansing, BNNK Pelalawan dan BNNK Dumai.
Saat keluarga atau korban penyalahguna narkotika ingin mengakses layanan rehabilitasi, yang dilakukan adalah datang ke kantor BNNP atau BNNK yang paling dekat dengan tempat tinggal. Setelah itu pencandu atau korban penyalahguna narkotika akan dilakukan pemeriksaan dan menentukan program rehabilitasi yang akan dijalani.
Kami Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Siap memberikan layanan rehabilitasi yang berstandar nasional kepada masyarakat provinsi riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Mau Jadi Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 di Riau, Ini Jadwalnya
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merekrut.
Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH
PEKANBARU - Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) .
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idulfitri, 46 orang Langsung Bebas
Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H,.
Ribuan Umat Muslim Salat Idulfitri di Halaman Polda Riau
Pekanbaru - Polda Riau gelar salat Idulfitri 1445 H /2024. Ribuan warga muslim tampak memenuhi ha.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai & Pekanbaru-Bangkinang
PEKANBARU - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Penumpang Bandara Pekanbaru Meningkat Capai 10.329 Orang
PEKANBARU - Memasuki H-7 hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bandara Sutan Syarif Kasim II Pe.