• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Ternyata Cuma Segini Orang RI Patuhi Pajak, Kamu Termasuk

Redaksi

Jumat, 05 November 2021 09:22:07 WIB
Cetak
Ternyata Cuma Segini Orang RI Patuhi Pajak, Kamu Termasuk
Ilustrasi Gedung Direktorat Jenderal Pajak (int)

Jakarta - Tingkat kepatuhan pajak orang Indonesia masih sangat rendah. Hal ini juga yang menjadi alasan pemerintah untuk mengulangi kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.

Bahkan orang Indonesia yang taat melakukan kewajiban perpajakannya tidak banyak berubah bahkan sejak tahun 2015 lalu. Artinya, dalam enam tahun terakhir masyarakat yang membayar pajak hanya itu-itu saja.

Baca Juga :
  • Peduli Pegiat Budaya AHM Salurkan Bantuan Hadapi Pandemi
  • Hotel Grand Elite Pekanbaru Sajikan Menu Baru Soto Bandung
  • Gandeng Jagartha Advisors, Tokocrypto Bagikan Edukasi Aset Kripto

Hal ini terlihat dari rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tidak bertambah signifikan sejak 2015 lalu.

Dari dokumen yang dikutip CNBC Indonesia, rasio kepatuhan pajak meningkat tipis. Padahal jumlah masyarakat yang bekerja dan menjadi wajib pajak terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2015, masyarakat yang taat hanya 10,97 juta dari total wajib pajak sebanyak 18,16 juta. Artinya rasio kepatuhannya hanya mencapai 60%.

Tahun 2016, rasio kepatuhan pelaporan pajak hanya mencapai 61% atau 12,25 juta orang dari total 20,17 Wajib Pajak. Kenaikan rasionya hanya 1% dari 2015.

Sedangkan pada tahun 2017 rasio pajak meningkat cukup besar yakni dari 61% menjadi 73%. Adapun pada tahun 2016-2017 ada program pengampunan pajak (tax amnesty).

Pada 2018 rasio pajak kembali turun menjadi 71% atau yang taat pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak.

Tahun 2019, rasio pajak naik menjadi 73%, kembali seperti 2017. Jumlah masyarakat yang taat pajak hanya 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak.

Lalu pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Namun, jumlah masyarakat yang taat tidak naik signifikan dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020, jumlah WP yang taat hanya 14,76 juta dari total 19,01 juta WP. Artinya, masih ada sekitar 5 juta WP yang tidak taat.

Kondisi ini yang membawa pemerintah mengulangi pengampunan pajak yang berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari-30 Juni 2022. Tingkat kesadaran masyarakat harus lebih tinggi, ketimbang menyelahkan pemerintah menarik utang.

"Mentalitas emoh utang, ogah bayar pajak itu tidak boleh ada. Jadi kalau nggak mau utang, konsekuensinya bayar pajak. Tapi kalau nggak mau dua-duanya ya bubar republik ini," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ., Kamis (4/11/2021).

"Ini pentingnya membangun kesadaran. Dua kaki penting. Sistem pajak adalah otoritas kuat akuntabel kredibel. Kaki satunya kesadaran sukarela bayar pajak. Jadi harus dimaintain dua-duanya," imbuhnya.

Yustinus menjelaskan, pengampunan ini berbeda dari yang sebelumnya, adalah ada pada informasi data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada tax amnesty jilid II pajak tidak memiliki banyak data dan saat ini sudah ada data terutama dari Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Bedanya ada pada kondisi akses pajak. Dulu tidak bisa lakukan tindak lanjut dengan mudah karena gatau apa apa. Maka dulu dilakukan rekonsiliasi. Yang ikut siapa ya sekarang boleh ikut. Sekarang bedanya kondisi DJP sudah punya akses informasi," kata dia.

"Jadi sekarang mau ikut, mau jujur dan patuh cepat lambat dilaporkan dan akan diuji validitasnya. Maka dipastikan yang ikut yang mau patuh wajib pajak yang bener," imbuhnya.

Perbedaan kedua adalah pada tarifnya. Tarif di tax amnesty jilid II lebih tinggi daripada sebelumnya. "Tarifnya jauh lebih tinggi sekarang. Meski pun ada yang dulu kececer dan kelupaan dulu bisa ikut yang sekarang tarifnya tetap lebih tinggi," jelasnya.

Kalangan pengusaha mengakui, ide pengampunan pajak atau tax amnesty kembali dilakukan memang karena berbagai alasan. Salah satunya, banyak orang kaya di tanah air masih menyimpang uang di bawah bantal.

Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin kepada CNBC Indonesia.

"Masih banyak orang-orang kaya terselubung yang taruh di bawah bantal, yang taruhnya di brankas. Dan mereka mulai mau kasih anaknya untuk usaha, kalau dia gak buka sekarang bagaimana bisa memberikan warisan atau hibah ke anak-anaknya, termasuk para pejabat juga," ujarnya.

"Jadi, menurut saya yang akan ikut kebanyakan mungkin menengah, menengah ke bawah mungkin banyak. menengah ke atas juga banyak, tapi bukan atas sekali," kata Suryadi melanjutkan.

Banyak orang Indonesia yang menyimpan kekayaannya di luar negeri. Namun, harta tersebut dalam bentuk investasi bisnis. Oleh karena itu, harta kekayaan kebanyakan pengusaha di luar negeri adalah hasil dari bisnis yang mereka lakukan di luar negeri, bukan sengaja untuk disembunyikan.

"Karena semua pengusaha itu biasanya selalu mencari peluang. Kalau di sana ada peluang, tentu di mengambil peluang di sana," ujarnya.

"Jadi, kalau bilang ada banyak atau tidak, ya banyak. Tapi, bukan berarti itu kekayaan yang hitam (ilegal). Kalau aset (pengusaha nasional) di luar negeri banyak yang putih," tutur Suryadi lagi.

Menurut Suryadi banyak pengusaha yang menyimpan harta kekayaannya di dalam negeri. Namun, tak menutup mata ada juga beberapa pengusaha yang memang sengaja untuk menyimpan di luar negeri ada.

"Kalau saya lihat, terus terang saja banyak kekayaan pengusaha disimpan di Indonesia. Di luar negeri ada, tapi mereka lebih ke arah bisnis. Nah, kecuali bukan pebisnis, kalau bukan pebisnis untuk menyelamatkan saja," tuturnya.

Berdasarkan keterangan Suryadi mengenai masih banyak pengusaha yang menaruh kekayaannya di luar negeri, terbukti dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil dihimpun melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018.

DJP mencatat, melalui AEoI itu sebanyak Rp 2.742 triliun dari yurisdiksi partisipan (inbound) dan Rp 3.574 triliun dalam negeri. Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, tertera bahwa data tersebut telah diklarifikasi kepada wajib pajak. Hanya saja ada yang belum berhasil.

Penyandingan antara data saldo keuangan dengan harta setara kas Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menunjukkan, data yang telah diklarifikasi dalam SPT senilai Rp 5.646 triliun dimiliki oleh 7795 ribu wajib pajak. Selanjutnya masih dalam kategori proses klarifikasi alias belum berhasil adalah 131 ribu wajib pajak dengan nilai harta Rp 670 triliun.

Secara khusus, untuk data penghasilan wajib pajak dari pertukaran yurisdiksi partisipan, meliputi dividen, bunga, penjualan dan penghasilan lain ketika disandingkan dengan data penghasilan luar negeri, ditemukan data yang telah diklarifikasi sebesar Rp 7 triliun (6 ribu wp) dan belum diklarifikasi Rp 676 triliun (50 ribu wp).


Sumber : cnbcindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:38:42 WIB

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.

Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:56:19 WIB

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).

Nasional

Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Senin, 12 Januari 2026 - 09:13:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .

Nasional

Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:26:37 WIB

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .

Nasional

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:43:44 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.

Nasional

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 10:00:03 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved