Masuki Triwulan IV 2025, DJP Riau Kumpulkan Rp10,24 Triliun

PEKANBARU - Hingga September 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp10,24 triliun dengan capaian 57,71% dari target Rp17,75T.
Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
"Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan September mengalami peningkatan sebesar 2,95% dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bambang Setiawan, dalam rilis DJP Riau, belum lama ini.
Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 13,10% bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 18,94% karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 terutama pada sektor Administrasi Pemerintah dan meningkatnya jumlah restitusi. Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 22.243,26% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 383.161 SPT atau sekitar 90,34% (berdasarkan hitungan realisasi kinerja) dari target 408.329 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Jenis SPT Tahunan Jumlah SPT
SPT Orang Pribadi Karyawan 303.708
SPT Orang Pribadi Non Karyawan 57.511
SPT Badan 21.942
Jumlah 383.161
Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Berita Lainnya +INDEKS
Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp21 Triliun, Naik 26 Persen
PEKANBARU - Kinerja investasi di Provinsi Riau terus menunjukkan tren positif. Dinas Penanaman Mo.
Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, mengajak masyarakat untuk memperluas wawa.
Bank Indonesia Luncurkan Empat Program Strategis Perkuat Ekonomi Syariah Nasional
Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 resmi dibuka. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiy.
Statistisi Senior Sebut Angka Pengangguran Rendah Perlu Dikaji Lebih Hati-hati
PEKANBARU - Statistisi senior sekaligus mantan Deputi BPS, Mirjou Sairi Hasbullah, MA mengingatka.
16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui delapan Kantor Pelayanan Paj.
DJP Riau Ajak Generasi Muda Sadar Pajak Sejak Dini
PEKANBARU - Dalam rangka memperkuat literasi dan kesadaran perpajakan sejak dini, Kantor Wilayah .