Masuki Triwulan IV 2025, DJP Riau Kumpulkan Rp10,24 Triliun
PEKANBARU - Hingga September 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp10,24 triliun dengan capaian 57,71% dari target Rp17,75T.
Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
"Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan September mengalami peningkatan sebesar 2,95% dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bambang Setiawan, dalam rilis DJP Riau, belum lama ini.
Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 13,10% bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 18,94% karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 terutama pada sektor Administrasi Pemerintah dan meningkatnya jumlah restitusi. Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 22.243,26% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 383.161 SPT atau sekitar 90,34% (berdasarkan hitungan realisasi kinerja) dari target 408.329 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Jenis SPT Tahunan Jumlah SPT
SPT Orang Pribadi Karyawan 303.708
SPT Orang Pribadi Non Karyawan 57.511
SPT Badan 21.942
Jumlah 383.161
Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Berita Lainnya +INDEKS
321 Relawan Pajak Renjani Riau 2026 Siap Asistensi Wajib Pajak
Kantor Wilayah DJP Riau mengukuhkan 321 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sekaligus.
Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa ke.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Juga Mengundurkan Diri
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri.
Sejumlah Pejabat OJK Mundur
Sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri. Beberapa diantaranya Ketua Dewan.
Adira Pekanbaru Persulit Nasabah Wajib Bayar Buka Blokir Rp750 Ribu, Publik Pertanyakan Peran OJK
PEKANBARU - Dugaan praktik tidak transparan dalam proses pembayaran tunggakan kredit masih terus .
DJP dan Pemprov Riau Perkuat Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau, melakukan audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Ria.







