• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Lifestyle

Dilema Seputar Hak Digital di Indonesia, Kebebasan Berekspresi dan Privasi Data

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 15:49:17 WIB
Cetak
Dilema Seputar Hak Digital di Indonesia, Kebebasan Berekspresi dan Privasi Data

jurnalpekan - Delegasi Uni Eropa kembali menyelenggarakan  webinar bertajuk “Dilema Seputar Hak Digital di Indonesia: Kebebasan Berekspresi dan Privasi Data". Webinar ini merupakan bagian dari Lomba Penulisan Jurnalistik EU4Wartawan yang bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Yayasan TIFA dengan tema dampak teknologi digital terhadap hak asasi manusia. 

Teknologi sudah menyatu dalam berbagai lini kehidupan kita, terlebih di masa pandemi. Pemberian data pribadi di internet menjadi hal yang lumrah dilakukan saat mengakses situs di internet. Walau banyak memberi kemudahan, namun ada pula sejumlah dampak negatif yang mengancam privasi data seseorang seperti ancaman doxing dan pemalsuan data yang biasanya menargetkan kelompok masyarakat termasuk jurnalis.

Baca Juga :
  • Berikut yang Bisa Dilakukan untuk Hilangkan Stres
  • Enam Makanan Sehat Redam Stres
  • Efek Samping Konsumsi Suplemen

Untuk itu, Uni Eropa mengembangkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau aturan yang bertujuan untuk melindungi serta menjaga data privasi dari masing-masing individu. Elemen-elemen penting yang termuat dalam Modern Data Protection System tersebut berlaku umum dan berlaku horizontal sehingga dapat digunakan di berbagai sektor.

Prinsip-prinsipnya bersifat teknologi netral, artinya bisa diterapkan terlepas dari teknologi mana pun yang diadopsi. Sistem perlindungan data tersebut juga harus bisa memberikan kuasa kepada individu, untuk dapat digunakan sesuai kebutuhannya. Namun demikian, sistem ini juga perlu didukung oleh lembaga pengawas independen yang memiliki enforcement power yang efektif untuk terus menjaga akuntabilitasnya.

Selama tiga tahun penerapannya, GDPR telah berhasil mendorong lahirnya peraturan yang setara antara perusahaan-perusahaan di Uni Eropa maupun non Uni Eropa dan dapat diaplikasikan untuk menyikapi perkembangan teknologi baru yang dinamis. Institusi bisnis dan sektor publik juga tampak makin terlatih dan berhasil membangun budaya kepatuhan akan perlindungan data pribadi. Selain itu semakin banyak studi yang berhasil dilakukan untuk menunjukkan hubungan penerapan perlindungan data pribadi yang baik dengan kinerja keuangan perusahaan.

Di Indonesia, teknologi digital pun sudah menjadi pendamping hidup bagi masyarakat, mulai dari kegiatan berbelanja, berkomunikasi, bahkan hingga urusan transportasi. Pemerintah secara fundamental bertanggung jawab dalam memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi.

“Menurut UU ITE tiga pemangku kepentingan yang memegang peran penting dalam pelaksanaan dunia digital yaitu Pemerintah, pelaku sistem elektronik, dan pengguna. Ada dua peran dan tanggung jawab Pemerintah yang fundamental. Pertama adalah memfasilitasi pemanfaat teknologi informasi mencakup penyusunan kebijakan, implementasi kebijakan itu dan memfasilitas infrastruktur. Pemerintah juga wajib mempromosikan dan mengedukasi masyarakat serta melakukan pengawasan. Peran yang kedua adalah melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan teknologi dengan cara menyusun data registrasi para penyelenggara sistem elektronik sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan tentang data penyelenggara untuk memastikan keamanan indivitu. Hal kedua adalah melakukan kebijakan pemutusan akses sehingga masyarakat terlindungi dari konten seperti pornografi atau sifatnya SARA,” tutur Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Kemenkominfo RI. 

Pengaksesan data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat dan data dasar lainnya, biasanya didapatkan dari proses pendaftaran awal pengguna di sebuah situs atau aplikasi yang sering bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Padahal pengguna berhak diinformasikan tentang bagaimana data mereka dikumpulkan, disimpan, dan diproses. Pelaku sistem elektronik atau pengelola data, berkewajiban menginformasikan kepada pengguna apabila terjadi kebocoran data pribadi pengguna dari aplikasi atau situs milik pelaku sistem elektronik,” tutur Ruby Alamsyah, Pendiri dan CEO Indonesia Digital Forensic Indonesia (DFI).

Sementara Sherly Haristya, PhD, Peneliti Utama Yayasan TIFA mengemukakan, Indonesia sedang berjuang dalam tahap menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menjawab kebutuhan dan menyeimbangkan antara dua nilai dan tujuan yang sama pentingnya, yaitu mendorong perkembangan inovasi dan ekonomi, tanpa mengorbankan privasi dan perlindungan data pribadi masyarakat.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Lifestyle

Tingkatkan Silaturahmi, Capella Honda Buka Puasa Bersama Konsumen

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:32:22 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau menggelar buka puasa bersama konsumen setia, .

Lifestyle

Potret Raihan dan Farah Sewaktu KKN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:15:01 WIB

PEKANBARU - Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih peribahasa ini tak lepas dari setiap.

Lifestyle

Berlebihan Tidur Saat Puasa Bikin Buncit, Ini 4 Cara Atur Polanya

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:35:54 WIB

Banyak orang yang mengisi waktu puasa dengan tidur. Kerap kali, itu dilakukan untuk menghindari r.

Lifestyle

CDN Beri Tips Berkendara saat Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:16:48 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, gencar sosialisasi keselamatan berkendara. K.

Lifestyle

Rigina dan Nagita Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia Ajang Musik Internasional di Singapura

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:41:26 WIB

PEKANBARU - Pertengahan Februari 2026, nama Indonesia, khususnya Provinsi Riau kembali menggema d.

Lifestyle

Menguatnya Swasensor Melahirkan “Tabu Baru” dalam Kerja Pers

Ahad, 15 Februari 2026 - 13:14:11 WIB

Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mencatat tren menguatnya praktik swasensor dikalangan jurn.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved