Dilema Seputar Hak Digital di Indonesia, Kebebasan Berekspresi dan Privasi Data
jurnalpekan - Delegasi Uni Eropa kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Dilema Seputar Hak Digital di Indonesia: Kebebasan Berekspresi dan Privasi Data". Webinar ini merupakan bagian dari Lomba Penulisan Jurnalistik EU4Wartawan yang bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Yayasan TIFA dengan tema dampak teknologi digital terhadap hak asasi manusia.
Teknologi sudah menyatu dalam berbagai lini kehidupan kita, terlebih di masa pandemi. Pemberian data pribadi di internet menjadi hal yang lumrah dilakukan saat mengakses situs di internet. Walau banyak memberi kemudahan, namun ada pula sejumlah dampak negatif yang mengancam privasi data seseorang seperti ancaman doxing dan pemalsuan data yang biasanya menargetkan kelompok masyarakat termasuk jurnalis.
Untuk itu, Uni Eropa mengembangkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau aturan yang bertujuan untuk melindungi serta menjaga data privasi dari masing-masing individu. Elemen-elemen penting yang termuat dalam Modern Data Protection System tersebut berlaku umum dan berlaku horizontal sehingga dapat digunakan di berbagai sektor.
Prinsip-prinsipnya bersifat teknologi netral, artinya bisa diterapkan terlepas dari teknologi mana pun yang diadopsi. Sistem perlindungan data tersebut juga harus bisa memberikan kuasa kepada individu, untuk dapat digunakan sesuai kebutuhannya. Namun demikian, sistem ini juga perlu didukung oleh lembaga pengawas independen yang memiliki enforcement power yang efektif untuk terus menjaga akuntabilitasnya.
Selama tiga tahun penerapannya, GDPR telah berhasil mendorong lahirnya peraturan yang setara antara perusahaan-perusahaan di Uni Eropa maupun non Uni Eropa dan dapat diaplikasikan untuk menyikapi perkembangan teknologi baru yang dinamis. Institusi bisnis dan sektor publik juga tampak makin terlatih dan berhasil membangun budaya kepatuhan akan perlindungan data pribadi. Selain itu semakin banyak studi yang berhasil dilakukan untuk menunjukkan hubungan penerapan perlindungan data pribadi yang baik dengan kinerja keuangan perusahaan.
Di Indonesia, teknologi digital pun sudah menjadi pendamping hidup bagi masyarakat, mulai dari kegiatan berbelanja, berkomunikasi, bahkan hingga urusan transportasi. Pemerintah secara fundamental bertanggung jawab dalam memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi.
“Menurut UU ITE tiga pemangku kepentingan yang memegang peran penting dalam pelaksanaan dunia digital yaitu Pemerintah, pelaku sistem elektronik, dan pengguna. Ada dua peran dan tanggung jawab Pemerintah yang fundamental. Pertama adalah memfasilitasi pemanfaat teknologi informasi mencakup penyusunan kebijakan, implementasi kebijakan itu dan memfasilitas infrastruktur. Pemerintah juga wajib mempromosikan dan mengedukasi masyarakat serta melakukan pengawasan. Peran yang kedua adalah melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan teknologi dengan cara menyusun data registrasi para penyelenggara sistem elektronik sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan tentang data penyelenggara untuk memastikan keamanan indivitu. Hal kedua adalah melakukan kebijakan pemutusan akses sehingga masyarakat terlindungi dari konten seperti pornografi atau sifatnya SARA,” tutur Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Kemenkominfo RI.
Pengaksesan data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat dan data dasar lainnya, biasanya didapatkan dari proses pendaftaran awal pengguna di sebuah situs atau aplikasi yang sering bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Padahal pengguna berhak diinformasikan tentang bagaimana data mereka dikumpulkan, disimpan, dan diproses. Pelaku sistem elektronik atau pengelola data, berkewajiban menginformasikan kepada pengguna apabila terjadi kebocoran data pribadi pengguna dari aplikasi atau situs milik pelaku sistem elektronik,” tutur Ruby Alamsyah, Pendiri dan CEO Indonesia Digital Forensic Indonesia (DFI).
Sementara Sherly Haristya, PhD, Peneliti Utama Yayasan TIFA mengemukakan, Indonesia sedang berjuang dalam tahap menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menjawab kebutuhan dan menyeimbangkan antara dua nilai dan tujuan yang sama pentingnya, yaitu mendorong perkembangan inovasi dan ekonomi, tanpa mengorbankan privasi dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
Dukung Pertumbuhan UMKM, NutriSari Hadirkan Program Grow with NutriSari
PEKANBARU - Sebagai merek lokal Indonesia yang telah hadir selama lebih dari 45 tahun, NutriSari,.
Cek Sebelum Berobat, 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dibentuk sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional untuk memastikan s.
5 Agenda Wisata Riau Masuk Karisma Event Nusantara 2026
Pekanbaru - Kabar gembira berhembus membawa harum prestasi bagi Bumi Lancang Kuning. Sebanyak lim.
7 Makanan Ini Bikin Ginjal Kerja Lebih Keras, Banyak Orang Gak Sadar
Ginjal punya peran vital dalam menjaga tubuh tetap sehat. Organ ini bekerja menyaring darah, memb.
5 Tips Mendidik Anak agar Cerdas dari Ahli Harvard
Banyak orang tua berharap anaknya tumbuh menjadi orang yang cerdas, namun proses tersebut tidak b.
7 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa agar Manfaatnya Maksimal
Air kelapa merupakan minuman menyegarkan yang populer di banyak negara tropis, termasuk Indonesia.







