Perusahaan Tidak Terapkan UMK Bisa Dipidana
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564. Selanjutnya UMP tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Jonli mengatakan, dalam menetapkan UMK, pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus sama dengan UMP. Namun tentunya lebih baik jika angkanya berada diatas UMP.
"UMP Riau sudah diteken pak Gubernur Syamsuar sebesar Rp2.938,564. UMP ini yang jadi dasar penetapan UMK kabupaten/kota," kata Jonli dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (1/12).
Ia menyebut, penetapan UMK paling lambat harus sudah dilakukan pada 30 November 2021. Hal tersebut agar ada penyesuaian dan informasinya sampai pada pekerja sebelum diberlakukan 2022 mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menetapkan UMK. Seperti Pekanbaru UMK nya ditetapkan diatas UMP yakni Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp51.704," jelasnya.
Jika UMK telah ditetapkan tegas Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli.
Berita Lainnya +INDEKS
Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu
KUANTAN SINGINGI - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengaku senang dapat hadir langsung dan menya.
Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru
Kuansing - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melanjutkan agenda kerja di Kabupaten Kuantan Singing.
Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan mas.
CFD Tualang ke-40 Ramai, 101 UMKM Ikut dan BRI Tambah Bantuan Tenda
Siak - Kawasan Car Free Day (CFD) ke-40 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dipadati ribuan warg.
Pemkab Siak Ubah Lahan Tidur 10 Hektare Jadi Sentra Pangan, Buka Peluang untuk Masyarakat
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan lahan tidur seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Ke.
Bupati Siak Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN, Usulkan Revitalisasi Istana Siak
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak mempercepat upaya pengembangan sektor industri dan pariwisata da.








