Perusahaan Tidak Terapkan UMK Bisa Dipidana
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564. Selanjutnya UMP tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Jonli mengatakan, dalam menetapkan UMK, pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus sama dengan UMP. Namun tentunya lebih baik jika angkanya berada diatas UMP.
"UMP Riau sudah diteken pak Gubernur Syamsuar sebesar Rp2.938,564. UMP ini yang jadi dasar penetapan UMK kabupaten/kota," kata Jonli dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (1/12).
Ia menyebut, penetapan UMK paling lambat harus sudah dilakukan pada 30 November 2021. Hal tersebut agar ada penyesuaian dan informasinya sampai pada pekerja sebelum diberlakukan 2022 mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menetapkan UMK. Seperti Pekanbaru UMK nya ditetapkan diatas UMP yakni Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp51.704," jelasnya.
Jika UMK telah ditetapkan tegas Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli.
Berita Lainnya +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Amankan 32 Pelajar Keluyuran Jam Sekolah
Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan 32 pelajar yang kedapatan keluyuran jam sekolah, Rabu (29/10.
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi
PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.
DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.
Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.







