Pengetatan Nataru, Pemerintah Fokus Penanganan Pandemi Berkelanjutan
PEKANBARU - Pemerintah batalkan wacana penerapan PPKM Level 3 secara merata seluruh daerah dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatalan tersebut bukan berarti masyarakat bisa euforia dan bebas dalam melakukan kegitan, namun dan tetap akan dilakukan pembatasan kegiatan yang namanya pengamanan Nataru.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, jika pengetatan Nataru ini pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti dengan beberapa regulasi pengetatan.
Keputusan ini jelasnya, diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus COVID-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.
Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru ini, juga merupakan momen penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik.
“Jadi caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Pemerintah berfokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan. Ini juga guna memastikan Presidensi G20 pada tahun depan dapat berjalan lancar," kata Johnny dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (8/12/2021).
Untuk pengetatan Nataru ini, akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru Yaitu dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai COVID-19. Artinya, masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati.
“Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” katanya.
Adapun protokol kesehatan dalam menyambut Nataru tersebut tuturnya, akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Kemendagri.
Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap.
Artinya, masyarakat bisa segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian begitu juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.
Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50 Persen dari kapasitas yang ada. Yang Kedua ini, masyarakat bisa memanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.
"Sedangkan yang Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. Untuk restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75 persen," jelasnya.
Lebih lanjut kata Johny, pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara, untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron.
"Bagi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk indonesia,” tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








