Pengetatan Nataru, Pemerintah Fokus Penanganan Pandemi Berkelanjutan
PEKANBARU - Pemerintah batalkan wacana penerapan PPKM Level 3 secara merata seluruh daerah dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatalan tersebut bukan berarti masyarakat bisa euforia dan bebas dalam melakukan kegitan, namun dan tetap akan dilakukan pembatasan kegiatan yang namanya pengamanan Nataru.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, jika pengetatan Nataru ini pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti dengan beberapa regulasi pengetatan.
Keputusan ini jelasnya, diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus COVID-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.
Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru ini, juga merupakan momen penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik.
“Jadi caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Pemerintah berfokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan. Ini juga guna memastikan Presidensi G20 pada tahun depan dapat berjalan lancar," kata Johnny dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (8/12/2021).
Untuk pengetatan Nataru ini, akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru Yaitu dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai COVID-19. Artinya, masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati.
“Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” katanya.
Adapun protokol kesehatan dalam menyambut Nataru tersebut tuturnya, akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Kemendagri.
Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap.
Artinya, masyarakat bisa segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian begitu juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.
Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50 Persen dari kapasitas yang ada. Yang Kedua ini, masyarakat bisa memanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.
"Sedangkan yang Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. Untuk restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75 persen," jelasnya.
Lebih lanjut kata Johny, pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara, untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron.
"Bagi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk indonesia,” tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan Immigration Goes to School se.
Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei
PEKANBARU - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provins.
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
Siak - Dalam mendukung program ketahanan pangan, Polsek Minas kembali melaksanakan pengecekan per.
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .








