Pemko Pekanbaru Sebut Belum Terima Juknis Terkait Rencana Penghapusan Tenaga Honorer
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) terkait rencana penghapusan tenaga kerja honorer dilingkungan pemerintah.
Hal ini menyusul kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Pemberlakuan kebijakan direncanakan tahun 2023. Mereka yang bekerja di pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya bakal menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Petunjuk teknisnya belum ada, tetapi disebutkan bahwa honorer ditiadakan. Namun akan diganti dengan outsourcing, sama saja tapi secara profesional," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (24/1/2021).
Ia menyebut, pemerintah kota memang masih kekurangan tenaga PNS. Mereka nantinya akan merekrut dari perusahaaan outsourcing bila memang penghapusan tenaga honorer diberlakukan.
Pemerintah kota masih menanti petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun ia menilai kekurangan tenaga PNS diatasi dengan merekrut tenaga tambahan secara profesional dari pihak swasta.
Firdaus menilai adanya penambahan tenaga tambahan di luar ASN akan lebih profesional secara outsourcing. Perekrutan ini tentu sesuai kebutuhan dan jauh berbeda dengan kondisi saat ini.
"Kalau sekarang setiap dinas bisa menambah tenaga tambahan sesuai kegiatan di dinas masing-masing, akhirnya penambahan tenaga harian lepas di sana tidak terpantau," sebutnya.
Ia berharap, perekrutan tenaga tambahan non PNS lewat outsourcing lebih baik dari perekrutan tenaga harian lepas. "Upahnya juga bisa disesuaikan, lain halnya dengan tenaga harian lepas. Tidak jelas kontraknya, kalau outsourcing bisa lebih profeisonal," sebutnya.
Jumlah tenaga honor dilingkungan pemerintah kota saat ini sekitar tiga ribu orang. Mereka bekerja sebagai guru dan tenaga tambahan di dinas.
Sedangkan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah kota lebih dari seribu orang. Kebutuhan ini meliputi jabatan eselon dua hingga eselon empat. Adanya perubahan di reformasi birokrasi juga membuat sejumlah jabatan struktural dan fungsional masih kosong.(ades)
Berita Lainnya +INDEKS
Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik
PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Selasa (29/9) sore. Konsentras.
Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat
Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyiapkan skema penugasan dokter spesialis dari RSUD .
Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan
Bengkalis - Bupati Bengkalis Hj Kasmarni meninjau langsung pelayanan Posyandu Kelapa Hijau 2 di J.
Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan .
Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik .
PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Senin (28/9/2026) malam. Konse.








