• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Beri 10 Hari Libur Momen Lebaran, Pemerintah Persilahkan Masyarakat Mudik

Redaksi

Kamis, 07 April 2022 20:29:47 WIB
Cetak
Beri 10 Hari Libur Momen Lebaran, Pemerintah Persilahkan Masyarakat Mudik
Ilustrasi mudik.(int)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 sebanyak 4 hari pada 29 April dan 4-6 Mei. Jokowi mempersilakan warga untuk mudik bersilaturahmi dengan keluarga, serta mengingatkan warga untuk melakukan vaksinasi booster sebelum mudik.

Seperti diketahui selama dua tahun ke belakang, cuti bersama lebaran ditiadakan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga :
  • Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
  • Desain Uang Peringatan Rp75.000 Banyak Makna
  • Mahasiswa Kepri Demo Tolak TKA China

Tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID. Salah satunya yakni memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022). Berikut daftar lengkapnya.

29 April: cuti bersama
30 April-1 Mei: libur Sabtu-Minggu
2-3 Mei: libur Lebaran
4-6 Mei: cuti bersama
7-8 Mei: libur Sabtu-Minggu

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dilansir dari detik.com, Kamis (7/4/2022).

Jokowi Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

Jokowi mengatakan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Jokowi.

Keputusan yang diumumkan Jokowi itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.

Jokowi Sebut 85 Juta Orang Akan Mudik Tahun Ini

Jokowi memperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Dari jumlah seluruh yang diperkirakan, 14 juta pemudik diperkirakan dari Jabodetabek. Hampir separuhnya menggunakan kendaraan pribadinya.

"Perlu juga saya sampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang," kata Jokowi.

"Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%," sambung Jokowi.

Jokowi berjanji pemerintah memberikan pelayanan terbaik untuk warga yang mudik. Pemerintah ingin warga mudik dengan selamat dan nyaman.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," imbuhnya.

Alasan Jokowi Umumkan Langsung Cuti Bersama Lebaran 2022

Pengumuman cuti bersama Lebaran 2022 berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan langsung cuti bersama Lebaran 2022.

Pengumuman cuti bersama Lebaran 2022 disampaikan Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022). Muhadjir mengungkap alasan di balik Jokowi mengumumkan langsung cuti bersama Lebaran 2022.

"Cuti bersama tahun ini kan rada spesial karena sudah dua tahun berturut-turut tidak ada cuti bersama," ujar Muhadjir lewat pesan singkat.

Jokowi Sebut Semuanya Mau Mudik Persiapan Harus Ekstra

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap informasi atau kabar dari masyarakat bawah bahwa semuanya akan mudik tahun ini. Jokowi mengingatkan agar seluruh pihak menyiapkan arus mudik hingga arus balik pada masa Lebaran.

"Kalau yang saya tangkap di bawah, ini semuanya mau mudik semua. Jadi persiapannya juga harus ekstra," kata Jokowi saat sidang kabinet paripurna yang disiarkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/5/2022).

Jokowi mewanti-wanti arus mudik tahun ini bisa terjadi di luar perkiraan. Karena itu, Jokowi mewanti-wanti para pembantunya.

Jokowi menyampaikan kepada Kapolri, Panglima TNI, hingga Menteri Perhubungan agar menyiapkan arus mudik tahun ini dengan baik. Jokowi tak ingin ada kekeliruan dalam arus mudik.

"Oleh sebab itu, semua, Kapolri dibantu TNI, Menteri Perhubungan yang dikoordinasi Pak Menko, menyiapkan ini. Jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik yang baik dan bisa meminimalkan kemacetan dan penumpukan arus mudik dan arus balik nantinya," imbuhnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:38:42 WIB

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.

Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:56:19 WIB

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).

Nasional

Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Senin, 12 Januari 2026 - 09:13:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .

Nasional

Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:26:37 WIB

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .

Nasional

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:43:44 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.

Nasional

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 10:00:03 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved