• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • More
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Korban Begal jadi Tersangka di Lombok Dibebaskan

Redaksi

Sabtu, 16 April 2022 | 20:12:13 WIB
Cetak
Korban Begal jadi Tersangka di Lombok Dibebaskan
Ilustrasi penjara.(int)

Polres Lombok Tengah, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, akhirnya dibebaskan karena permohonan penangguhan.

Sebelumnya warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua dari empat pelaku begal yang mencegat dirinya.

Baca Juga :
  • 27 Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat Digeledah KPK
  • Bentrok di Sorong Tewaskan 19 Orang, Dipicu Pria Telat Datang Rapat
  • Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling Sedang Berjuang Urus Sengketa Tanah

"Ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata salah seorang massa aksi, Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah dilansir dari cnnindonesia.com, Sabtu (16/4).

Dirinya bersama warga lainnya datang ke markas polisi itu untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah.

Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu karena membela diri. "Saya bingung atas penetapan tersangka ini.

Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan polisi telah membebaskan S dari sel setelah ada surat penangguhan.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum.

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Merespons pembebasan itu, Kepala Desa Ganti, Acih bersyukur karena polisi merespons permohonan penangguhan dari pihaknya.

"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tuturnya.

Ia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet  dua pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan k orban begal.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial S (34), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal.

Dalam keterangannya, Artanto mengatakan proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.

"Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," katanya.

Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan, tambahnya.

"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS," sebutnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Menkominfo Tersangka Kasus BTS Rp8 Triliun Resmi Ditahan

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:12:37 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika .

Hukrim

Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel

Sabtu, 01 April 2023 - 12:12:10 WIB

Terungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Pelaku tega menusuk.

Hukrim

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:41:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan tahun penj.

Hukrim

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:38:56 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Ke.

Hukrim

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:23:46 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama.

Hukrim

Polisi Tangkap 4 Geng Motor di Pekanbaru

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:59:14 WIB

PEKANBARU - Polisi menangkap anggota geng motor yang menyerang warga Kota Pekanbaru. Para pelaku .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPRD Inhil Paripurna ke-3 Masa Sidang I 2023
01 Juni 2023
Ketua DPRD Inhil Buka Turnamen Voli Pemuda Cup di Desa Terusan
01 Juni 2023
DPRD Inhil Rapat Paripurna ke-5, Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati
01 Juni 2023
Libur Nasional, Layanan MPP Pekanbaru Kembali Buka 5 Juni
31 Mei 2023
UNRI Tutup Kompetisi Debat Perguruan Tinggi Skala Nasional 2023
31 Mei 2023
Logo IKN Resmi Diluncurkan
31 Mei 2023
Pengguna Nanovest Tumbuh Lebih dari 20% di Kuartal Satu 2023
30 Mei 2023
OJK Ajak Perbarindo Perkenalkan Wisata di Riau
30 Mei 2023
Pemprov Riau Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
30 Mei 2023
Honda Premium Matic Day Tajaan CDN Sukses
30 Mei 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Undang Buka Puasa Bersama, Hotel Mutiara Merdeka Santuni 80 Yatim & Dhuafa
  • 2 Honorer Dihapus November, Menpan RB Janji Tak Ada PHK
  • 3 Ramadan Ya Habib Kembali Digelar, SEF Pekanbaru Berbagi untuk Panti Asuhan Al-Ilham
  • 4 Hadirkan Dapoer Kampoeng, Hotel Grand Elite Sajikan Paket Buka Puasa Sambil Beramal
  • 5 Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket Buka Puasa Harga Terjangkau
  • 6 Buka Puasa di Kampoeng Bedug Labersa Hanya Rp135 Ribu Makan Sepuasnya
  • 7 Resmi Hadir di Pekanbaru, Chery Omoda 5 Sudah Bisa Dipesan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved