• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

27 Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat Digeledah KPK

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 21:12:10 WIB
Cetak
27 Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat Digeledah KPK
Ilustrasi penjara.(int)

Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami masalah perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Di kediaman pribadi Ketua DPD Golkar Langkat itu, terdapat dua bangunan kerangkeng yang disebut-sebut digunakan untuk menahan para pekerjanya.
Kasus itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Terbit di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :
  • Bentrok di Sorong Tewaskan 19 Orang, Dipicu Pria Telat Datang Rapat
  • Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling Sedang Berjuang Urus Sengketa Tanah
  • Korban Begal jadi Tersangka di Lombok Dibebaskan

Terbit terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dia diduga menerima uang suap dari pengaturan paket proyek infrastuktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.

Saat penggeledahan dilakukan KPK itu ternyata ada 27 orang yang berada di dalam bangunan penjara itu. Sebagian di antaranya bekerja di ladang sawit milik bupati terkaya di Indonesia tersebut.
Saat itu, Polda Sumut ikut melakukan pengamanan. Dari penggeledahan itulah ditemukan dua bangunan kerangkeng yang berada di belakang rumah sang bupati.

Dari pemeriksaan sementara, kerangkeng-kerangkeng itu menjadi tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun polisi masih mendalami kebenaran atas kerangkeng yang telah ada sejak sekitar 10 tahun lalu itu.

"Saat ini sedang didalami tim gabungan Polda Sumut, Ditres Narkoba Polda Sumut, Ditreskrimum, BNNK Langkat. Ternyata tempat itu sudah ada sejak Tahun 2012, informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang yang kecanduan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022).

Dari pemeriksaan sementara pada 2017, BNN Langkat sempat berkoordinasi agar tempat itu diurus izin resminya. Namun, hingga ketahuan dan menjadi pemberitaan nasional saat ini ternyata kerangkeng yang disebut tempat rehabilitasi itu tak mengantongi izin resmi.

"Tahun 2017, BNNK Langkat, sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, biar diberikan izin resmi. Tapi sampai detik kemarin, itu tidak ada. Ini sedang didalami, terkait informasi yang berkembang, ini terus digali dan tim sedang bekerja mencari fakta di lapangan," ujar Hadi.

"Sel nya ada, berupa ruang tahanan, itu betul. Ini tim sedang dalami. Kalau dugaan mempekerjakan karyawan yang ditahan, sampai saat ini segala informasi terus dilakukan pendalaman. Ada yang mengatakan mereka tiap pagi kerja di perkebunan," kata dia.

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi mengaku heran dengan keberadaan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat tersebut.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan akan memeriksa lebih lanjut temuan di rumah Bupati Langkat tersebut lantaran kerangkeng hanya bisa dikelola aparat penegak hukum.

"Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng? Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan enggak boleh," ujar Edy, Senin (24/1/2022).

Menurut Edy, tak seorang pun boleh menahan orang lain di dalam kerangkeng. Sebab kewenangan itu hanya ada pada aparat hukum.

"Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng, itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng," kata dia yang juga pernah menjadi Pangdam Bukit Barisan tersebut.


Sumber : cnnindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:15:18 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .

Nasional

PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:10:20 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.

Nasional

Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23:19 WIB

Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung pada permintaan maaf. Sebelumnya, pengaca.

Nasional

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08:35 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa.

Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:45:11 WIB

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamp.

Nasional

Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:43:00 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyebut anggaran y.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Siapkan Retreat, Kepala OPD Akan Bermalam Bersama RT-RW
13 Agustus 2026
OJK Dorong Working Group Percepat Pembiayaan UMKM
13 Agustus 2026
Dody Hanggodo Apresiasi Progres Pembangunan Pekanbaru, Janjikan Proyek Baru
13 Agustus 2026
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas
13 Agustus 2026
Pengurus RT RW dan Dasawisma Payung Sekaki Dikukuhkan, Pemko Pekanbaru Tekankan Koordinasi
13 Agustus 2026
Pengukuhan RT RW dan Dasawisma Binawidya, Pemko Pekanbaru Perkuat Tata Kelola hingga Tingkat Keluarga
13 Agustus 2026
Raih Juara II Program 3 Juta Rumah, Pekanbaru Dapat Bantuan Bedah 250 Rumah
13 Agustus 2026
Imigrasi Siak Bangun Komunikasi dengan PWI Riau
12 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81, Capella Honda Riau Tebar Diskon Servis hingga 17 Persen
12 Agustus 2026
SNLIK 2026 Libatkan 75.000 Responden, Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
  • 2 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 3 BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Siapkan SDM dan Standar Dukung Industri Kesehatan
  • 4 Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
  • 5 Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
  • 6 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 7 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved