• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

27 Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat Digeledah KPK

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 21:12:10 WIB
Cetak
27 Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat Digeledah KPK
Ilustrasi penjara.(int)

Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami masalah perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Di kediaman pribadi Ketua DPD Golkar Langkat itu, terdapat dua bangunan kerangkeng yang disebut-sebut digunakan untuk menahan para pekerjanya.
Kasus itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Terbit di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :
  • Bentrok di Sorong Tewaskan 19 Orang, Dipicu Pria Telat Datang Rapat
  • Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling Sedang Berjuang Urus Sengketa Tanah
  • Korban Begal jadi Tersangka di Lombok Dibebaskan

Terbit terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dia diduga menerima uang suap dari pengaturan paket proyek infrastuktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.

Saat penggeledahan dilakukan KPK itu ternyata ada 27 orang yang berada di dalam bangunan penjara itu. Sebagian di antaranya bekerja di ladang sawit milik bupati terkaya di Indonesia tersebut.
Saat itu, Polda Sumut ikut melakukan pengamanan. Dari penggeledahan itulah ditemukan dua bangunan kerangkeng yang berada di belakang rumah sang bupati.

Dari pemeriksaan sementara, kerangkeng-kerangkeng itu menjadi tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun polisi masih mendalami kebenaran atas kerangkeng yang telah ada sejak sekitar 10 tahun lalu itu.

"Saat ini sedang didalami tim gabungan Polda Sumut, Ditres Narkoba Polda Sumut, Ditreskrimum, BNNK Langkat. Ternyata tempat itu sudah ada sejak Tahun 2012, informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang yang kecanduan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022).

Dari pemeriksaan sementara pada 2017, BNN Langkat sempat berkoordinasi agar tempat itu diurus izin resminya. Namun, hingga ketahuan dan menjadi pemberitaan nasional saat ini ternyata kerangkeng yang disebut tempat rehabilitasi itu tak mengantongi izin resmi.

"Tahun 2017, BNNK Langkat, sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, biar diberikan izin resmi. Tapi sampai detik kemarin, itu tidak ada. Ini sedang didalami, terkait informasi yang berkembang, ini terus digali dan tim sedang bekerja mencari fakta di lapangan," ujar Hadi.

"Sel nya ada, berupa ruang tahanan, itu betul. Ini tim sedang dalami. Kalau dugaan mempekerjakan karyawan yang ditahan, sampai saat ini segala informasi terus dilakukan pendalaman. Ada yang mengatakan mereka tiap pagi kerja di perkebunan," kata dia.

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi mengaku heran dengan keberadaan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat tersebut.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan akan memeriksa lebih lanjut temuan di rumah Bupati Langkat tersebut lantaran kerangkeng hanya bisa dikelola aparat penegak hukum.

"Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng? Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan enggak boleh," ujar Edy, Senin (24/1/2022).

Menurut Edy, tak seorang pun boleh menahan orang lain di dalam kerangkeng. Sebab kewenangan itu hanya ada pada aparat hukum.

"Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng, itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng," kata dia yang juga pernah menjadi Pangdam Bukit Barisan tersebut.


Sumber : cnnindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Kehadiran Pinjol di Kampus Islam Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Normalisasi Utang Mahasiswa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:44:59 WIB

Dugaan keterlibatan platform pinjaman online (pinjol) UATAS dalam sebuah kegiatan yang dikaitkan .

Nasional

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:08:50 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dikabarkan dijemput petugas kepolisian di .

Nasional

BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:06:17 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkapkan adanya kelebihan jumlah dapur atau .

Nasional

Prabowo Ganti Kepala BGN, Naniek Deyang Diyakini Percepat Program Gizi

Selasa, 02 Juni 2026 - 22:48:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menunjuk Naniek .

Nasional

Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli, Luka Keadilan di Pandeglang

Selasa, 02 Juni 2026 - 09:30:59 WIB

Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik mantan Kepala DPMPTSP, Ahmad Mursidi, sebagai .

Nasional

Teddy Sigap Tepis Tangan yang Hendak Dekati Prabowo, Aksi Tuai Sorotan Netizen

Ahad, 31 Mei 2026 - 09:11:00 WIB

Momen ajudan pribadi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan publ.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu
29 Juni 2026
Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru
29 Juni 2026
Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap
29 Juni 2026
New Honda BeAT Tampil Lebih Segar, AHM Hadirkan Warna dan Striping Baru di Semua Varian
27 Juni 2026
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Diganti
26 Juni 2026
Diduga Minta Uang, Oknum Petugas KUA di Pekanbaru Dikeluhkan Warga Saat Urus Surat
26 Juni 2026
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis untuk Pasien Tidak Mampu, Target Rampung 1 Tahun
25 Juni 2026
Kehadiran Pinjol di Kampus Islam Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Normalisasi Utang Mahasiswa
25 Juni 2026
Jaringan Aktivis Nusantara Desak Mendagri Nonaktifkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
25 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Gratiskan Sekolah di 23 SMP Swasta dan 15 MTs Lewat Program Zero Putus Sekolah
25 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Deretan Program dan Rekor MURI, Kado Istimewa Hari Jadi Pekanbaru ke-242
  • 2 Walikota Agung Night Ride Bareng Yamaha Sambil Pantau Kondisi Kota
  • 3 BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari
  • 4 Capella Honda Racing Team Dominasi AHDC Riau 2026, Abdul Malik Sapu Dua Kemenangan
  • 5 Night Ride HUT Pekanbaru ke-242 Berhadiah Yamaha Gear Ultima Hybrid, Pendaftaran Dibuka
  • 6 Zaky Juara Race 2 All Sonic AHDC Regional Riau 2026, Dominasi Rider Tuan Rumah
  • 7 182 Bikers Honda Pekanbaru Riding Bareng ke AHDC Regional Riau 2026 di Bangkinang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved