• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

TNI AL Tangkap 2 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna

Redaksi

Selasa, 26 Juli 2022 11:36:28 WIB
Cetak
TNI AL Tangkap 2 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna
TNI AL tangkap dua kapal ikan asing Vietnam di Laut Natuna Utara. (detik)

TNI Angkatan Laut (TNI AL) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam diperairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Kedua kapal kedapatan sedang menangkap ikan secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/7/2022) oleh TNI AL KRI Cut Nyak Dien-375 (KRI CND-375). Saat itu, tim sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 dan mendeteksi adanya kapal ikan asing.

Baca Juga :
  • Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
  • Desain Uang Peringatan Rp75.000 Banyak Makna
  • Mahasiswa Kepri Demo Tolak TKA China

"KRI Cut Nyak Dien-375 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) yang sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia," kata Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma TNI Krisno Utomo melalui keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

"Kontak mencurigakan tersebut, oleh KRI CND-375 dengan segera didekati dan memastikan kedua itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan ZEE atau landas kontinen Indonesia," lanjutnya.

Kedua kapal asing Vietnam itu kemudian dihentikan dan diperiksa oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Didapati 19 anak buah kapal (ABK) dari dua awak.

"Dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Kita mendapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia," jelasnya.

Krisno mengatakan, kedua kapal tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Ditemukan muatan kurang lebih 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

"Penangkapan kedua KIA ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya.

"Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam BV 4889 TS dan BV 5329 TS merupakan salah satu wujud nyata kinerja jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah yang selalu menekankan untuk mengintensifkan patroli mengingat perbatasan laut ZEE antara Indonesia dan Vietnam di Laut Natuna Utara belum ada kesepakatan," lanjutnya.

Lebih lanjut Krisno mengatakan patroli yang dilakukan KRI Cut Nyak Dien-375 untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada TNI AL untuk menjaga kedaulatan negara.

"Kegiatan Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.

Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam ini melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun serta denda sebesar Rp 20 miliar.


Sumber : detik.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Kehadiran Pinjol di Kampus Islam Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Normalisasi Utang Mahasiswa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:44:59 WIB

Dugaan keterlibatan platform pinjaman online (pinjol) UATAS dalam sebuah kegiatan yang dikaitkan .

Nasional

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:08:50 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dikabarkan dijemput petugas kepolisian di .

Nasional

BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:06:17 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkapkan adanya kelebihan jumlah dapur atau .

Nasional

Prabowo Ganti Kepala BGN, Naniek Deyang Diyakini Percepat Program Gizi

Selasa, 02 Juni 2026 - 22:48:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menunjuk Naniek .

Nasional

Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli, Luka Keadilan di Pandeglang

Selasa, 02 Juni 2026 - 09:30:59 WIB

Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik mantan Kepala DPMPTSP, Ahmad Mursidi, sebagai .

Nasional

Teddy Sigap Tepis Tangan yang Hendak Dekati Prabowo, Aksi Tuai Sorotan Netizen

Ahad, 31 Mei 2026 - 09:11:00 WIB

Momen ajudan pribadi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan publ.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Klarifikasi Satpol PP Pekanbaru soal Video Penertiban Pedagang Bunga Viral
01 Juli 2026
Walikota: PKK Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Keluarga di Pekanbaru
30 Juni 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Perluas Promo Makan Malam All You Can Eat Jadi Setiap Hari
30 Juni 2026
Toys Kingdom Dorong Anak Belajar Lewat Bermain
30 Juni 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Cooking Class Kreatif Anak Libur Sekolah
29 Juni 2026
Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu
29 Juni 2026
Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru
29 Juni 2026
Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap
29 Juni 2026
New Honda BeAT Tampil Lebih Segar, AHM Hadirkan Warna dan Striping Baru di Semua Varian
27 Juni 2026
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Diganti
26 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Deretan Program dan Rekor MURI, Kado Istimewa Hari Jadi Pekanbaru ke-242
  • 2 Besok Festival Talam Durian 1 Kilometer Digelar di CFD Pekanbaru, Target Pecahkan Rekor Dunia
  • 3 Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda
  • 4 150 Bikers Honda Ramaikan AHDC 2026, Perkuat Solidaritas Komunitas di Bangkinang
  • 5 Walikota Agung Night Ride Bareng Yamaha Sambil Pantau Kondisi Kota
  • 6 BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari
  • 7 Capella Honda Racing Team Dominasi AHDC Riau 2026, Abdul Malik Sapu Dua Kemenangan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved