• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Pemerintah Tutup TikTok Shop Hari Ini

Redaksi

Rabu, 04 Oktober 2023 12:47:07 WIB
Cetak
Pemerintah Tutup TikTok Shop Hari Ini
Ilustrasi.(int)

TikTok Shop akan resmi ditutup pada hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB. Dalam laman resminya, TikTok menyebut keputusan tersebut diambil untuk mematuhi aturan pemerintah.

Diketahui, pemerintahan Jokowi menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 pada pekan lalu. Salah satu poinnya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Baca Juga :
  • Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
  • Desain Uang Peringatan Rp75.000 Banyak Makna
  • Mahasiswa Kepri Demo Tolak TKA China

Menanggapi penutupan TikTok Shop, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform," kata Teten dilansir dari cnbcindonesia.com, Rabu (4/10/2023).

Pemerintah sebelumnya sudah melarang Tiktok Shop menjalankan operasinya di Indonesia. TikTok harus memisahkan platform social commerce dengan e-commerce melalui Revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.

Namun, meski sudah banyak penjual UMKM yang memanfaatkan platform Tiktok Shop, menurut Teten pedagang masih bisa berdagang pada layanan e-commerce lain.

"Tak hanya Tiktok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu," kata Teten.
Ia menepis kabar bahwa penutupan Tiktok Shop ini akan memberikan dampak negatif pada penjual online.

"Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat," kata Teten.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok, 32 Warga Mengungsi

Selasa, 22 September 2026 - 11:32:27 WIB

Banjir bandang menerjang kawasan Bandar Baliang, Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus dan Nagari .

Nasional

Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 08:17:49 WIB

Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.

Nasional

Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat

Ahad, 30 Agustus 2026 - 19:51:12 WIB

Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.

Nasional

Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:22:45 WIB

PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.

Nasional

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:15:18 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .

Nasional

PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:10:20 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
22 September 2026
Walikota Agung Terima Audiensi Wakapolda Kaltim, Bahas Pembinaan Organisasi Kewanitaan
22 September 2026
PJJ Berakhir, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Besok
22 September 2026
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok, 32 Warga Mengungsi
22 September 2026
Wabup Kampar Soroti Guru Honorer yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek
22 September 2026
64 Bikers Jelajahi Jejak Sejarah Lobang Kolam Kampar dengan Honda ADV 160
21 September 2026
Honda Ingatkan 350 Mahasiswa UMRI Bahaya Berkendara saat Ngantuk
21 September 2026
PM2.5 Pekanbaru Tembus 132,7, Sekolah Kembali Belajar dari Rumah
21 September 2026
Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ hingga Selasa
20 September 2026
Cuaca Membaik, Pemko Pekanbaru Belum Putuskan Sekolah Senin
20 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 2 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 3 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 4 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
  • 5 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik
  • 6 Pekanbaru Masih Gelap, Kualitas Udara Tidak Sehat
  • 7 Jaringan MyRepublic di Pekanbaru Dikeluhkan, Gangguan Berulang hingga Dua Hari

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved