• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Dirut BPJS Sebut Pemda Berhak Tegur Rumah Sakit yang Diskriminasikan Pasien

Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 18:58:01 WIB
Cetak
Dirut BPJS Sebut Pemda Berhak Tegur Rumah Sakit yang Diskriminasikan Pasien
Prof dr Ghufron Mukti

Pemerintah terus mengupayakan sistem penjaminan kesehatan dalam memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. BPJS Kesehatan juga telah menerapkan program UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta untuk setiap daerah. 

Oleh karna itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof dr Ghufron Mukti, menyebut pemerintah daerah (Pemda) berhak menegur rumah sakit atau layanan kesehatan yang masih mendiskriminasikan pasien. Hal tersebut dikatakannya di Gedung Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Senin (16/10/2023).

“Kalau kemudian ada pelayanan kurang bagus, tolong ditegur kepala rumah sakit nya ya. Pemda berhak menegur,” kata Dirut BPJS Ghufron Mukti.

Dijelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut memang tidak memberikan pelayanan terhadap kesehatan pasien. Namun, dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pihaknya bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial untuk masyarakat. Dia berpesan, tidak ada lagi deskriminasi terhadap pasien.

“Pemda berhak mengatur, karna BPJS tidak memberikan pelayanan. Mohon kalau ada pelayanan yang mendiskriminasi, untuk mengingatkan kepada rumah sakit. Sehingga pelayanan BPJS tidak akan terdiskriminasi, kita memberikan pelayanan yang lebih mudah lebih cepat dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Dia menerangkan, kesehatan sebenarnya merupakan hak fundamental bagi masyarakat. Ia menambahkan orang bijak mengatakan kesehatan bukanlah segalanya, namun tanpa kesehatan segalanya tidak ada arti. Menurutnya, pemerintah memiliki wewenang dalam mengatasi permasalahan tersebut.

“Kalau perlu kemudian dirujuk lagi, kemudian bisa didukung oleh pemerintah daerah. Bahkan orang bijak mengatakan kesehatan bukan segala-galanya tapi tanpa kesehatan segala-galanya tidak ada artinya,” terangnya.

Selain itu, ia menuturkan BPJS Kesehatan mencoba untuk masuk ke seluruh masyarakat menjadi peserta. Pihaknya, juga telah mempunyai program PESIAR yang mempunyai maksud Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi untuk mengakselerasi proses rekurtmen peserta.

“Kami ada program yang disebut PESIAR yaitu Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta. Program ini juga dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak ada asuransi kesehatan lebih murah dari BPJS Kesehatan, kalau tidak ikut iuran ya rugi,” tutunya.

Lebih lanjut, Dirut BPJS Kesehatan pun memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Riau dan 10 pemerintah kabupaten/kota yang telah bersinergi dalam menjalankan program UHC. Tetapi, dirinya berharap agar Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir supaya dapat percepat menerapkan program UHC.

“Sekali lagi, kami ucapkan selamat kepada Pemerintah Perovinsi Riau, Kabupaten Meranti, Kabupaten Pelalawan, kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir. Namun tentunya kita masih menyisakan dua kabupaten yang belum UHC, semoga segera menyusul untuk Rokan Hulu dan Rokan Hilir.” pungkasnya.

Sebagai informasi, kehadiran Dirut BPJS Kesehatan ke bumi lancang kuning ini dalam rangka memberikan piagam penghargaan atas komitmen telah mencapai Universal Heatlh Coverage (UHC). Penghargaan tersebut diterima Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, sebagai bentuk pencapaian UHC Provinsi Riau dengan persentase 95,27 persen terhitung tanggal 1 Oktober 2023.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:38:42 WIB

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.

Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:56:19 WIB

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).

Nasional

Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Senin, 12 Januari 2026 - 09:13:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .

Nasional

Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:26:37 WIB

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .

Nasional

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:43:44 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.

Nasional

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 10:00:03 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved