Uang Pensiun dan Deretan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jadi Presiden Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya akan mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden Indonesia secara resmi pada hari ini. Usai dilakukan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka pada Minggu, 20 Oktober 2024 ini.
Usai lengser dari jabatan presiden, Jokowi bersama Ibu Negara Iriana akan pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. Jokowi langsung menuju Solo usai menghadiri pelantikan di Gedung MPR dan menyambut kedatangan Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.
Usai purna tugas, Jokowi akan menikmati sejumlah hak keuangan sebagai mantan presiden, yang akan mendapatkan berbagai fasilitas yang sama seperti kepala negara sebelumnya.
Ketentuan mengenai fasilitas pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah hak-hak yang akan diterima:
1. Uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan. Besaran uang pensiun ini setara dengan 100% dari gaji pokok presiden.
2. Tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Kemudian ada fasilitas tambahan seperti biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.
3. Seluruh biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun anggota keluarganya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
4. Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapan.
Pemerintah menyiapkan rumah pensiun Jokowi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan luas lahan 12.000 meter persegi.
Lahan pemberian negara untuk Jokowi dengan tafsiran harga Rp10 juta per meter persegi ini ditargetkan rampung pada 2025.
5. Kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi.
Hak-hak ini akan mulai berlaku segera setelah masa jabatan presiden berakhir. Dengan memberikan fasilitas tersebut, negara bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa tugasnya selesai.
Selain jaminan finansial, mantan presiden juga akan tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis di masyarakat.
Namun, mantan presiden Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin tetap aktif dalam dunia politik atau memilih untuk menjalani kehidupan yang lebih tenang setelah menyelesaikan tugasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Raja Juli Akui Suhardiman Tinggalkan Amplop di Kantornya, Klaim Langsung Dikembalikan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardima.
Rakernas APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi Strategis, Dorong Kota Tangguh dan Berdaya Saing
PEKANBARU - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APE.
Aset Diduga Disimpan ke Sejumlah Perempuan, Bupati Kuansing Nonaktif Pernah Pamer Istri Ketiga Status PNS
PEKANBARU - Nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kembali menjadi so.
Aturan Sudah Lengkap, Guru Madrasah Masih Tunggu Tunjangan
Komisi VIII DPR RI menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara regulasi pendidikan keagamaan yang.
Kehadiran Pinjol di Kampus Islam Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Normalisasi Utang Mahasiswa
Dugaan keterlibatan platform pinjaman online (pinjol) UATAS dalam sebuah kegiatan yang dikaitkan .
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dikabarkan dijemput petugas kepolisian di .








