Uang Pensiun dan Deretan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jadi Presiden Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya akan mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden Indonesia secara resmi pada hari ini. Usai dilakukan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka pada Minggu, 20 Oktober 2024 ini.
Usai lengser dari jabatan presiden, Jokowi bersama Ibu Negara Iriana akan pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. Jokowi langsung menuju Solo usai menghadiri pelantikan di Gedung MPR dan menyambut kedatangan Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.
Usai purna tugas, Jokowi akan menikmati sejumlah hak keuangan sebagai mantan presiden, yang akan mendapatkan berbagai fasilitas yang sama seperti kepala negara sebelumnya.
Ketentuan mengenai fasilitas pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah hak-hak yang akan diterima:
1. Uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan. Besaran uang pensiun ini setara dengan 100% dari gaji pokok presiden.
2. Tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Kemudian ada fasilitas tambahan seperti biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.
3. Seluruh biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun anggota keluarganya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
4. Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapan.
Pemerintah menyiapkan rumah pensiun Jokowi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan luas lahan 12.000 meter persegi.
Lahan pemberian negara untuk Jokowi dengan tafsiran harga Rp10 juta per meter persegi ini ditargetkan rampung pada 2025.
5. Kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi.
Hak-hak ini akan mulai berlaku segera setelah masa jabatan presiden berakhir. Dengan memberikan fasilitas tersebut, negara bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa tugasnya selesai.
Selain jaminan finansial, mantan presiden juga akan tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis di masyarakat.
Namun, mantan presiden Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin tetap aktif dalam dunia politik atau memilih untuk menjalani kehidupan yang lebih tenang setelah menyelesaikan tugasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok, 32 Warga Mengungsi
Banjir bandang menerjang kawasan Bandar Baliang, Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus dan Nagari .
Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.
Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat
Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.
Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang
PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.
Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .
PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.








