• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Lihat ASN Riau Keluyuran saat Jam Kerja Ramadan, Lapor Lewat DM

Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:11:41 WIB
Cetak
Lihat ASN Riau Keluyuran saat Jam Kerja Ramadan, Lapor Lewat DM

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, akan meningkatkan pengawasan aktivitas pegawai di tempat umum saat Ramadan.

Kepala Satpol PP Riau drg Sri Sadono Mulyanto menegaskan, bahwa pihaknya akan mengintensifkan patroli pengawasan aktivitas pegawai di tempat-tempat umum.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap terbitnya Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja namun tetap menuntut kedisiplinan tinggi.

Sri Sadono menegaskan, bahwa Satpol PP memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawal kebijakan pimpinan daerah. Fokus pengawasan akan menyasar pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, hingga tempat keramaian lainnya yang berpotensi menjadi lokasi pelarian ASN saat jam kerja berlangsung.

"Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi, kami pastikan Satpol yang mengawal di lapangan. Kami akan terus memantau aktivitas pegawai yang berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas, tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Guna memperluas jangkauan pengawasan, Satpol PP Riau turut menggandeng peran serta masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat oknum pegawai Pemprov Riau yang kedapatan "keluyuran" atau bersantai di fasilitas publik pada waktu kerja.

"Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui pesan singkat (DM) di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru," sebutnya.

Terkait prosedur penindakan, Sri Sadono menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak secara persuasif namun tetap tegas secara administratif. Pegawai yang terjaring operasi patroli akan didata secara mendetail untuk diproses lebih lanjut.

"Tindakan dari Satpol Riau adalah melaporkan pegawai yang bersangkutan secara tertulis kepada pembina kepegawaian di instansinya masing-masing, baik itu Kepala Dinas maupun Kepala Unit Kerja, untuk segera dijatuhi sanksi kepegawaian," jelasnya.

Penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan mengacu pada payung hukum yang kuat. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai acuan utama dalam penjatuhan hukuman. Peraturan ini menuntut setiap PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari segala bentuk larangan selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Berdasarkan data yuridis, PP 94/2021 merupakan turunan dari Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut, kewajiban PNS tertuang jelas dalam Pasal 3 dan 4, sementara Pasal 5 mencakup poin-poin larangan bagi ASN. Pelanggaran terhadap jam kerja masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian kinerja hingga berdampak pada besaran tunjangan yang diterima pegawai.

Sesuai dengan penegasan pada Pasal 7 PP 94/2021, setiap PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dipastikan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman ini terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sri Sadono mengingatkan bahwa pengawasan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu oleh alasan ibadah puasa. Dengan adanya pengawasan ketat dan ancaman sanksi yang nyata, Pemprov Riau berharap seluruh pegawai dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ramadan diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan disiplin diri, bukan justru menjadikannya celah untuk mengabaikan tugas.

"Kami berharap kebijakan ini diindahkan oleh seluruh pegawai agar tercipta suasana kerja yang produktif dan kondusif bagi kemajuan Provinsi Riau," pungkas Sri Sadono.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Agung Nugroho Nikmati Gudeg Jogja di Jalan Pinang, Puji Kreativitas Kuliner Pekanbaru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:55:38 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menikmati kuliner Gudeg Jogja di kawasan Jalan Pinan.

Daerah

Pemko Pekanbaru Bahas Relokasi Sekolah Nasional Terintegrasi dengan Kemendikdasmen

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:40:04 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas rencana relokasi lokasi pembangunan Sekola.

Daerah

Walikota Agung Luruskan Polemik HGB STC: Pemko Hanya Konsultasi, Bukan Minta Rekom Mendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:48:01 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) d.

Daerah

Pemko Pekanbaru Salurkan Kursi Roda untuk Warga Tobek Godang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:17:44 WIB

Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian.

Daerah

Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55:36 WIB

PEKANBARU - Kota Pekanbaru mencatat realisasi investasi Rp7,35 triliun sepanjang Januari-Juni 202.

Daerah

Sulastri Raih Lencana Darma Bakti Kwarnas Pramuka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:43:24 WIB

PEKANBARU - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Hj Sulastri A SSos MH m.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Agung Nugroho Nikmati Gudeg Jogja di Jalan Pinang, Puji Kreativitas Kuliner Pekanbaru
15 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Bahas Relokasi Sekolah Nasional Terintegrasi dengan Kemendikdasmen
14 Agustus 2026
Walikota Agung Luruskan Polemik HGB STC: Pemko Hanya Konsultasi, Bukan Minta Rekom Mendagri
14 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Salurkan Kursi Roda untuk Warga Tobek Godang
14 Agustus 2026
Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
14 Agustus 2026
Sulastri Raih Lencana Darma Bakti Kwarnas Pramuka
14 Agustus 2026
Walikota Agung Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jaga Stabilitas Sumatera
14 Agustus 2026
PJU RT 1 dan RT 2 Simpang Empat Diperbaiki, Pemko Pekanbaru Respon Cepat Aspirasi Warga
14 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Retreat, Kepala OPD Akan Bermalam Bersama RT-RW
13 Agustus 2026
OJK Dorong Working Group Percepat Pembiayaan UMKM
13 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
  • 2 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 3 BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Siapkan SDM dan Standar Dukung Industri Kesehatan
  • 4 Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
  • 5 Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
  • 6 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 7 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved