• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Lihat ASN Riau Keluyuran saat Jam Kerja Ramadan, Lapor Lewat DM

Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:11:41 WIB
Cetak
Lihat ASN Riau Keluyuran saat Jam Kerja Ramadan, Lapor Lewat DM

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, akan meningkatkan pengawasan aktivitas pegawai di tempat umum saat Ramadan.

Kepala Satpol PP Riau drg Sri Sadono Mulyanto menegaskan, bahwa pihaknya akan mengintensifkan patroli pengawasan aktivitas pegawai di tempat-tempat umum.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap terbitnya Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja namun tetap menuntut kedisiplinan tinggi.

Sri Sadono menegaskan, bahwa Satpol PP memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawal kebijakan pimpinan daerah. Fokus pengawasan akan menyasar pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, hingga tempat keramaian lainnya yang berpotensi menjadi lokasi pelarian ASN saat jam kerja berlangsung.

"Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi, kami pastikan Satpol yang mengawal di lapangan. Kami akan terus memantau aktivitas pegawai yang berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas, tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Guna memperluas jangkauan pengawasan, Satpol PP Riau turut menggandeng peran serta masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat oknum pegawai Pemprov Riau yang kedapatan "keluyuran" atau bersantai di fasilitas publik pada waktu kerja.

"Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui pesan singkat (DM) di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru," sebutnya.

Terkait prosedur penindakan, Sri Sadono menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak secara persuasif namun tetap tegas secara administratif. Pegawai yang terjaring operasi patroli akan didata secara mendetail untuk diproses lebih lanjut.

"Tindakan dari Satpol Riau adalah melaporkan pegawai yang bersangkutan secara tertulis kepada pembina kepegawaian di instansinya masing-masing, baik itu Kepala Dinas maupun Kepala Unit Kerja, untuk segera dijatuhi sanksi kepegawaian," jelasnya.

Penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan mengacu pada payung hukum yang kuat. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai acuan utama dalam penjatuhan hukuman. Peraturan ini menuntut setiap PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari segala bentuk larangan selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Berdasarkan data yuridis, PP 94/2021 merupakan turunan dari Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut, kewajiban PNS tertuang jelas dalam Pasal 3 dan 4, sementara Pasal 5 mencakup poin-poin larangan bagi ASN. Pelanggaran terhadap jam kerja masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian kinerja hingga berdampak pada besaran tunjangan yang diterima pegawai.

Sesuai dengan penegasan pada Pasal 7 PP 94/2021, setiap PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dipastikan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman ini terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sri Sadono mengingatkan bahwa pengawasan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu oleh alasan ibadah puasa. Dengan adanya pengawasan ketat dan ancaman sanksi yang nyata, Pemprov Riau berharap seluruh pegawai dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ramadan diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan disiplin diri, bukan justru menjadikannya celah untuk mengabaikan tugas.

"Kami berharap kebijakan ini diindahkan oleh seluruh pegawai agar tercipta suasana kerja yang produktif dan kondusif bagi kemajuan Provinsi Riau," pungkas Sri Sadono.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik

Selasa, 29 September 2026 - 16:41:05 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Selasa (29/9) sore. Konsentras.

Daerah

Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat

Selasa, 29 September 2026 - 14:21:45 WIB

Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyiapkan skema penugasan dokter spesialis dari RSUD .

Daerah

Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan

Selasa, 29 September 2026 - 14:12:35 WIB

Bengkalis - Bupati Bengkalis Hj Kasmarni meninjau langsung pelayanan Posyandu Kelapa Hijau 2 di J.

Daerah

Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan

Selasa, 29 September 2026 - 12:11:01 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan .

Daerah

Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda

Selasa, 29 September 2026 - 09:13:00 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik .

Daerah

PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Senin, 28 September 2026 - 22:02:47 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Senin (28/9/2026) malam. Konse.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik
29 September 2026
Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat
29 September 2026
Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan
29 September 2026
Internet MyRepublic di Pekanbaru Gangguan Hampir Setiap Hari, Pelanggan Keluhkan Layanan
29 September 2026
Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan
29 September 2026
Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda
29 September 2026
PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
28 September 2026
Foto Mesra Anggota Satpol PP Tegal Viral, Suami Melapor
28 September 2026
Komunitas Honda Stylo Pekanbaru-Dumai Perkuat Brotherhood Lewat Sound Ride
28 September 2026
Agung Nugroho Siapkan Gerakan Bersihkan Sungai Pekanbaru
28 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 2 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 3 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 4 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 5 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 6 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 7 Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Pekanbaru Tatap Muka Terbatas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved