Lihat ASN Riau Keluyuran saat Jam Kerja Ramadan, Lapor Lewat DM
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, akan meningkatkan pengawasan aktivitas pegawai di tempat umum saat Ramadan.
Kepala Satpol PP Riau drg Sri Sadono Mulyanto menegaskan, bahwa pihaknya akan mengintensifkan patroli pengawasan aktivitas pegawai di tempat-tempat umum.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap terbitnya Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja namun tetap menuntut kedisiplinan tinggi.
Sri Sadono menegaskan, bahwa Satpol PP memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawal kebijakan pimpinan daerah. Fokus pengawasan akan menyasar pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, hingga tempat keramaian lainnya yang berpotensi menjadi lokasi pelarian ASN saat jam kerja berlangsung.
"Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi, kami pastikan Satpol yang mengawal di lapangan. Kami akan terus memantau aktivitas pegawai yang berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas, tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Guna memperluas jangkauan pengawasan, Satpol PP Riau turut menggandeng peran serta masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat oknum pegawai Pemprov Riau yang kedapatan "keluyuran" atau bersantai di fasilitas publik pada waktu kerja.
"Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui pesan singkat (DM) di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru," sebutnya.
Terkait prosedur penindakan, Sri Sadono menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak secara persuasif namun tetap tegas secara administratif. Pegawai yang terjaring operasi patroli akan didata secara mendetail untuk diproses lebih lanjut.
"Tindakan dari Satpol Riau adalah melaporkan pegawai yang bersangkutan secara tertulis kepada pembina kepegawaian di instansinya masing-masing, baik itu Kepala Dinas maupun Kepala Unit Kerja, untuk segera dijatuhi sanksi kepegawaian," jelasnya.
Penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan mengacu pada payung hukum yang kuat. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai acuan utama dalam penjatuhan hukuman. Peraturan ini menuntut setiap PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari segala bentuk larangan selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Berdasarkan data yuridis, PP 94/2021 merupakan turunan dari Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut, kewajiban PNS tertuang jelas dalam Pasal 3 dan 4, sementara Pasal 5 mencakup poin-poin larangan bagi ASN. Pelanggaran terhadap jam kerja masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian kinerja hingga berdampak pada besaran tunjangan yang diterima pegawai.
Sesuai dengan penegasan pada Pasal 7 PP 94/2021, setiap PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dipastikan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman ini terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sri Sadono mengingatkan bahwa pengawasan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu oleh alasan ibadah puasa. Dengan adanya pengawasan ketat dan ancaman sanksi yang nyata, Pemprov Riau berharap seluruh pegawai dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ramadan diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan disiplin diri, bukan justru menjadikannya celah untuk mengabaikan tugas.
"Kami berharap kebijakan ini diindahkan oleh seluruh pegawai agar tercipta suasana kerja yang produktif dan kondusif bagi kemajuan Provinsi Riau," pungkas Sri Sadono.
Berita Lainnya +INDEKS
Masyarakat Miskin yang Tak Terima Bantuan Bisa Datang ke Dinsos
PEKANBARU - Masyarakat tidak mampu yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan, namun tidak meneri.
Walikota Agung Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Tenayan Raya
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho bersama rombongan Pemerintah kota (Pemko) melakukan,.
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Mahasiswa Desak Jaksa Periksa Rektor UIN Suska Riau
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Anti Korupsi (AMPPAK) Riau.
Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala
Pekanbaru - Polda Riau mengungkapkan penyelidikan kasus gajah mati ditemukan dibunuh di areal kon.
Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
Jeritan Tenaga Alih Daya atau dikenal NIB (Nomor Induk Berusaha) bermunculan di kolom komentar se.
Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan
PEKANBARU - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru wajib tutup selama Ramadan 1447 Hijri.







