• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Lihat ASN Riau Keluyuran saat Jam Kerja Ramadan, Lapor Lewat DM

Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:11:41 WIB
Cetak
Lihat ASN Riau Keluyuran saat Jam Kerja Ramadan, Lapor Lewat DM

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, akan meningkatkan pengawasan aktivitas pegawai di tempat umum saat Ramadan.

Kepala Satpol PP Riau drg Sri Sadono Mulyanto menegaskan, bahwa pihaknya akan mengintensifkan patroli pengawasan aktivitas pegawai di tempat-tempat umum.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap terbitnya Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja namun tetap menuntut kedisiplinan tinggi.

Sri Sadono menegaskan, bahwa Satpol PP memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawal kebijakan pimpinan daerah. Fokus pengawasan akan menyasar pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, hingga tempat keramaian lainnya yang berpotensi menjadi lokasi pelarian ASN saat jam kerja berlangsung.

"Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi, kami pastikan Satpol yang mengawal di lapangan. Kami akan terus memantau aktivitas pegawai yang berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas, tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Guna memperluas jangkauan pengawasan, Satpol PP Riau turut menggandeng peran serta masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat oknum pegawai Pemprov Riau yang kedapatan "keluyuran" atau bersantai di fasilitas publik pada waktu kerja.

"Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui pesan singkat (DM) di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru," sebutnya.

Terkait prosedur penindakan, Sri Sadono menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak secara persuasif namun tetap tegas secara administratif. Pegawai yang terjaring operasi patroli akan didata secara mendetail untuk diproses lebih lanjut.

"Tindakan dari Satpol Riau adalah melaporkan pegawai yang bersangkutan secara tertulis kepada pembina kepegawaian di instansinya masing-masing, baik itu Kepala Dinas maupun Kepala Unit Kerja, untuk segera dijatuhi sanksi kepegawaian," jelasnya.

Penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan mengacu pada payung hukum yang kuat. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai acuan utama dalam penjatuhan hukuman. Peraturan ini menuntut setiap PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari segala bentuk larangan selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Berdasarkan data yuridis, PP 94/2021 merupakan turunan dari Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut, kewajiban PNS tertuang jelas dalam Pasal 3 dan 4, sementara Pasal 5 mencakup poin-poin larangan bagi ASN. Pelanggaran terhadap jam kerja masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian kinerja hingga berdampak pada besaran tunjangan yang diterima pegawai.

Sesuai dengan penegasan pada Pasal 7 PP 94/2021, setiap PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dipastikan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman ini terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sri Sadono mengingatkan bahwa pengawasan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu oleh alasan ibadah puasa. Dengan adanya pengawasan ketat dan ancaman sanksi yang nyata, Pemprov Riau berharap seluruh pegawai dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ramadan diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan disiplin diri, bukan justru menjadikannya celah untuk mengabaikan tugas.

"Kami berharap kebijakan ini diindahkan oleh seluruh pegawai agar tercipta suasana kerja yang produktif dan kondusif bagi kemajuan Provinsi Riau," pungkas Sri Sadono.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Masyarakat Miskin yang Tak Terima Bantuan Bisa Datang ke Dinsos

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:24:55 WIB

PEKANBARU - Masyarakat tidak mampu yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan, namun tidak meneri.

Daerah

Walikota Agung Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Tenayan Raya

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:21:00 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho bersama rombongan Pemerintah kota (Pemko) melakukan,.

Daerah

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Mahasiswa Desak Jaksa Periksa Rektor UIN Suska Riau

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:50:59 WIB

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Anti Korupsi (AMPPAK) Riau.

Daerah

Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:54:47 WIB

Pekanbaru - Polda Riau mengungkapkan penyelidikan kasus gajah mati ditemukan dibunuh di areal kon.

Daerah

Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:13:00 WIB

Jeritan Tenaga Alih Daya atau dikenal NIB (Nomor Induk Berusaha) bermunculan di kolom komentar se.

Daerah

Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:28:08 WIB

PEKANBARU - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru wajib tutup selama Ramadan 1447 Hijri.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Buka Puasa di Dapur Kampung Grand Elite, Menangkan Lomba Video Review
21 Februari 2026
Lihat ASN Riau Keluyuran saat Jam Kerja Ramadan, Lapor Lewat DM
21 Februari 2026
Masyarakat Miskin yang Tak Terima Bantuan Bisa Datang ke Dinsos
21 Februari 2026
Buka Puasa di Dapur Kampung Hotel Grand Elite, Ada Doorprize Sepeda Motor Listrik
20 Februari 2026
CDN Beri Tips Berkendara saat Ramadan
20 Februari 2026
Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI
20 Februari 2026
Walikota Agung Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Tenayan Raya
20 Februari 2026
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Mahasiswa Desak Jaksa Periksa Rektor UIN Suska Riau
19 Februari 2026
Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala
19 Februari 2026
Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
19 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 2 Besok, Pemerintah Riau Jual Sembako Murah di Kampar
  • 3 ASN di RSD Madani Pekanbaru Diduga Selingkuh, Sudah 9 Bulan Tak Nafkahi Anak-istri
  • 4 Adira Pekanbaru Persulit Nasabah Wajib Bayar Buka Blokir Rp750 Ribu, Publik Pertanyakan Peran OJK
  • 5 Berikut Jadwal Lengkap 5 Event Unggulan Riau 2026
  • 6 Sambut Ramadan, Shopee Hadirkan Kampanye 2.2 Fashion Sale dengan Ragam Koleksi Fashion Muslim
  • 7 APBD Pekanbaru 2026 Disahkan Rp3,049 Triliun, Dinas Pendidikan dan Diskes Dapat Paling Besar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved