• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Pekanbaru-Dumai

Redaksi

Senin, 09 Maret 2026 | 17:55:39 WIB
Cetak
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Pekanbaru-Dumai

PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu ruas yang terdampak kebijakan tersebut adalah Tol Pekanbaru–Dumai, yang menjadi jalur penting mobilitas masyarakat di Provinsi Riau.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat mudik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.

Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut, termasuk di ruas tol yang dikelola perusahaan.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi lonjakan pergerakan kendaraan, terutama di jalur utama.

“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Aan.

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan penting seperti kendaraan yang membawa BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Hamdani.

Hutama Karya juga akan mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik yang biasa melintas di ruas Tol Pekanbaru–Dumai.

Informasi akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi seperti media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk tol agar pengemudi mengetahui aturan pembatasan sebelum memasuki jalan tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani. 


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Di Pekanbaru Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang

Senin, 09 Maret 2026 - 17:04:42 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Pekanbaru menghadirkan satu inovasi baru terkait pengelolaan sampah. Saat .

Daerah

Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan

Ahad, 08 Maret 2026 - 22:22:16 WIB

Siak - Ditengah efesiensi anggaran dan tertahan transfer pusat ke daerah, Pemkab Siak masih mengu.

Daerah

Walikota Agung Ajak Seluruh Pejabat Tolak Gratifikasi

Ahad, 08 Maret 2026 - 17:15:42 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa dirinya menolak segala bentuk grati.

Daerah

Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru

Ahad, 08 Maret 2026 - 16:39:52 WIB

PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru menargetkan seluruh Halte akan dipasang WiFi gratis nyusul .

Daerah

Ganggu Kenyamanan Publik, Walikota Pekanbaru Perintahkan Penertiban Gepeng

Ahad, 08 Maret 2026 - 10:31:07 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memerintahkan seluruh jajaran, khususnya Dinas Sosia.

Daerah

Anggota DPR RI Karmila, Puji Harmoni Cap Go Meh dan Ramadan di Rohil

Kamis, 05 Maret 2026 - 13:06:58 WIB

Rokan Hilir - Malam puncak perayaan Cap Go Meh 2577 di Kota Bagansiapiapi berlangsung meriah dan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Pekanbaru-Dumai
09 Maret 2026
Di Pekanbaru Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang
09 Maret 2026
Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum
09 Maret 2026
Gelar PCX Premium Movie Ride, Capella Honda Ajak Komunitas Seru Bersama
09 Maret 2026
Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
08 Maret 2026
Walikota Agung Ajak Seluruh Pejabat Tolak Gratifikasi
08 Maret 2026
Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
08 Maret 2026
Ganggu Kenyamanan Publik, Walikota Pekanbaru Perintahkan Penertiban Gepeng
08 Maret 2026
PWI Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Tausiyah Ramadan Ustadz Abdul Somad
07 Maret 2026
Program Marhaban Honda Hadir hingga Akhir Maret, DP Ringan Cashback Melimpah
06 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 5 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR
  • 6 Tol Medan–Pekanbaru Belum Tersambung 2026, Ini Progres Terbaru dan Perkiraan Waktu Tempuh
  • 7 Bayar Mahal Sinyal Murahan, Pikir Dulu Sebelum Langganan IndiHome

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved