Hore, Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Bantuan Pemerintah
.jpeg)
Jurnalpekan-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan kepada para pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberian bantuan ini akan diberikan kepada 13 juta pekerja di Indonesia.
"Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang mendapatkan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan ini ditaksir mencapai Rp 31,2 triliun. Dia berharap, dengan adanya stimulus baru ini bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Ini akan memakan Rp 31,2 triliun, berbagai langkah ini karena sampai agustus ini memang penyerapan PEN masih dirasa perlu ditingkatkan," ungkapnya.
Sebelumnya menurut sumber detikcom, kebijakan itu telah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Kepresidenan.
Sumber tersebut menghembuskan pemerintah akan memberikan bantuan kepada pegawai yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Bantuannya mencapai Rp 600 ribu per bulan selama 5 bulan.***
Berita Lainnya +INDEKS
Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.
Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.
BMKG Ungkap Penyebab Panas di Indonesia
Sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di bagian selatan, tengah mengalami cuaca panas yang cuku.
Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Menteri Kabin.
Uang Pensiun dan Deretan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jadi Presiden Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya akan mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden Indonesia se.
Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerj.