Uang Rp75 Ribu Bukan Untuk Beredar Bebas, Simak cara Mendapatkan
jurnalpekan.com - Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuanga secara resmi meluncurkan uang baru pecahan Rp75.000 pada hari ini, Senin (17/8/2020) dalam rangka memperingati 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peluncuran uang khusus tersebut dilakukan didalam rangka untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini adalah peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun. Mata uang khusus ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta dan ditandatangani oleh Menteri Keuanhan selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI.
Namun, pengeluaran uang khusus baru pecahan Rp75.000 ini bukan ditujukan untuk diedarkan secara bebas di masyarakat dan bukan pula sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.
"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan Kemerdekaan ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah Rp75.000. Kami telah distribusikan uang Kemerdekaan ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin (17/8/2020).
Selain itu, untuk meakukan penukaran uang khusus pcahan Rp75.000 ini juga perlu melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu. Pemesanan dilakukan di aplikasi Pintar yang telah disiapkan hari ini.
Secara rinci, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memesan uang baru ini mulai tanggal 18 Agustus 2020:
a. Melakukan penukaran melalui preorder ke portal BI, yaitu https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran
b. Setiap satu No. KTP dapat menukarkan 1 lembar uang emisi khusus dengan harga Rp75.000
Sementara, untuk mendapatkan uang khusus Rp75.000 edisi Kemerdekaan ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut:
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Selain itu, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020 dan Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.
Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***
Berita Lainnya +INDEKS
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok, 32 Warga Mengungsi
Banjir bandang menerjang kawasan Bandar Baliang, Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus dan Nagari .
Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.
Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat
Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.
Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang
PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.
Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .
PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.








