Uang Rp75 Ribu Bukan Untuk Beredar Bebas, Simak cara Mendapatkan
_1597739013485.jpeg)
jurnalpekan.com - Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuanga secara resmi meluncurkan uang baru pecahan Rp75.000 pada hari ini, Senin (17/8/2020) dalam rangka memperingati 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peluncuran uang khusus tersebut dilakukan didalam rangka untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini adalah peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun. Mata uang khusus ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta dan ditandatangani oleh Menteri Keuanhan selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI.
Namun, pengeluaran uang khusus baru pecahan Rp75.000 ini bukan ditujukan untuk diedarkan secara bebas di masyarakat dan bukan pula sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.
"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan Kemerdekaan ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah Rp75.000. Kami telah distribusikan uang Kemerdekaan ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin (17/8/2020).
Selain itu, untuk meakukan penukaran uang khusus pcahan Rp75.000 ini juga perlu melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu. Pemesanan dilakukan di aplikasi Pintar yang telah disiapkan hari ini.
Secara rinci, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memesan uang baru ini mulai tanggal 18 Agustus 2020:
a. Melakukan penukaran melalui preorder ke portal BI, yaitu https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran
b. Setiap satu No. KTP dapat menukarkan 1 lembar uang emisi khusus dengan harga Rp75.000
Sementara, untuk mendapatkan uang khusus Rp75.000 edisi Kemerdekaan ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut:
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Selain itu, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020 dan Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.
Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***
Berita Lainnya +INDEKS
Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.
Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.
BMKG Ungkap Penyebab Panas di Indonesia
Sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di bagian selatan, tengah mengalami cuaca panas yang cuku.
Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Menteri Kabin.
Uang Pensiun dan Deretan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jadi Presiden Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya akan mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden Indonesia se.
Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerj.