Body Shamming Sekarang ada Undang-undangnya lho
_1599286366717.jpeg)
jurnalpekan.com - Berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial.
Jika orang itu sakit hati, kamu bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming, lho.
Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan ( bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain.
Kritik ini dilakukan secara intens hingga memengaruhi pemikiran orang tersebut akan bentuk tubuh yang ideal.
Saat ini, body shaming tidak hanya berbentuk hinaan karena tubuh terlalu gendut atau kulit terlalu hitam.
Orang yang tubuhnya bertransformasi menjadi lebih ideal pun bisa turut menjadi sasaran body shaming, seperti yang dialami oleh penyanyi asal Inggris, Adele.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara itu, hukuman dalam undang-undang body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3).
Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pengunggah muatan yang melanggar kesusilaan bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di samping itu, bagi pelaku body shaming yang terbukti menghina dan/atau mencemarkan nama baik orang lain, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Jika mengalami perundungan fisik di media sosial, Anda dapat melapor ke kepolisian. Apabila semua unsur pidana telah terpenuhi, termasuk bukti-bukti yang cukup, pelaku body shaming dapat dijerat hukum pidana sesuai undang-undang body shaming yang berlaku di atas.***
Berita Lainnya +INDEKS
Anggota DPR-RI Karmila Sari Jadi Penyiar Tamu Hari Jadi RRI ke-80
PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dr Hj Karmila Sari SKom M.
Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.
Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.
Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.
BMKG Ungkap Penyebab Panas di Indonesia
Sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di bagian selatan, tengah mengalami cuaca panas yang cuku.
Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Menteri Kabin.