Body Shamming Sekarang ada Undang-undangnya lho
jurnalpekan.com - Berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial.
Jika orang itu sakit hati, kamu bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming, lho.
Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan ( bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain.
Kritik ini dilakukan secara intens hingga memengaruhi pemikiran orang tersebut akan bentuk tubuh yang ideal.
Saat ini, body shaming tidak hanya berbentuk hinaan karena tubuh terlalu gendut atau kulit terlalu hitam.
Orang yang tubuhnya bertransformasi menjadi lebih ideal pun bisa turut menjadi sasaran body shaming, seperti yang dialami oleh penyanyi asal Inggris, Adele.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara itu, hukuman dalam undang-undang body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3).
Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pengunggah muatan yang melanggar kesusilaan bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di samping itu, bagi pelaku body shaming yang terbukti menghina dan/atau mencemarkan nama baik orang lain, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Jika mengalami perundungan fisik di media sosial, Anda dapat melapor ke kepolisian. Apabila semua unsur pidana telah terpenuhi, termasuk bukti-bukti yang cukup, pelaku body shaming dapat dijerat hukum pidana sesuai undang-undang body shaming yang berlaku di atas.***
Berita Lainnya +INDEKS
Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.
Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat
Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.
Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang
PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.
Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .
PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.
Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi
Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung pada permintaan maaf. Sebelumnya, pengaca.








