• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Body Shamming Sekarang ada Undang-undangnya lho

Redaksi

Sabtu, 05 September 2020 13:14:05 WIB
Cetak
Body Shamming Sekarang ada Undang-undangnya lho
(kompas.com)

jurnalpekan.com - Berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial.

Jika orang itu sakit hati, kamu bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming, lho.

Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan ( bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain.

Kritik ini dilakukan secara intens hingga memengaruhi pemikiran orang tersebut akan bentuk tubuh yang ideal.

Saat ini, body shaming tidak hanya berbentuk hinaan karena tubuh terlalu gendut atau kulit terlalu hitam.

Orang yang tubuhnya bertransformasi menjadi lebih ideal pun bisa turut menjadi sasaran body shaming, seperti yang dialami oleh penyanyi asal Inggris, Adele.

Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, hukuman dalam undang-undang body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3).

Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pengunggah muatan yang melanggar kesusilaan bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di samping itu, bagi pelaku body shaming yang terbukti menghina dan/atau mencemarkan nama baik orang lain, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Jika mengalami perundungan fisik di media sosial, Anda dapat melapor ke kepolisian. Apabila semua unsur pidana telah terpenuhi, termasuk bukti-bukti yang cukup, pelaku body shaming dapat dijerat hukum pidana sesuai undang-undang body shaming yang berlaku di atas.***

 


Sumber : kompas.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 08:17:49 WIB

Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.

Nasional

Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat

Ahad, 30 Agustus 2026 - 19:51:12 WIB

Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.

Nasional

Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:22:45 WIB

PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.

Nasional

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:15:18 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .

Nasional

PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:10:20 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.

Nasional

Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23:19 WIB

Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung pada permintaan maaf. Sebelumnya, pengaca.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Amran: 33,4 Juta Warga Terima Bantuan Beras, Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor
17 September 2026
Amran Dorong Tambahan Bantuan, Target Tanam Petani Riau Diperluas
17 September 2026
Agung Nugroho: Ikhtiar dan Doa Harus Jalan Bersama
16 September 2026
Agung Nugroho Minta PSPS Kembali ke Kasta Tertinggi
16 September 2026
Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
16 September 2026
Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga 30 September
16 September 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Menginap Ditengah Kabut Asap
16 September 2026
Pemko Pekanbaru Perkuat Kesadaran Hukum dari Tingkat Kecamatan
16 September 2026
Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
16 September 2026
Batas Pinjaman di Tiga Pindar Dihapus, Risiko Gali Lubang Disorot
16 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik
  • 2 Pekanbaru Masih Gelap, Kualitas Udara Tidak Sehat
  • 3 Jaringan MyRepublic di Pekanbaru Dikeluhkan, Gangguan Berulang hingga Dua Hari
  • 4 Kualitas Udara Pekanbaru Buruk, Disdik Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 5 Pemko Pekanbaru Siapkan Rp3,6 Miliar Atasi Genangan di Marpoyan Damai
  • 6 Paskibraka Pekanbaru Diberangkatkan ke Jogja, Walikota Apresiasi Perjuangan dan Dedikasi
  • 7 Drainase Rusak 2,5 Tahun, Pemko Pekanbaru Turun Tangan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved