• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • More
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Nasional

Polisi Kembali Tangkap Ridho Rhoma

Redaksi

Ahad, 07 Februari 2021 23:39:36 WIB
Cetak
Polisi Kembali Tangkap Ridho Rhoma
Ridho Rhoma (int)

jurnalpekan.com - Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal Ridho Rhoma kembali tangkap polisi karena narkoba. Dia dinyatakan positif Amfetamin atau ekstasi.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga :
  • Hari Ini Gisel Diperiksa Polisi
  • Netizen Sebut Foto KTP Ariel Cantik
  • Vanessa Angel Dipenjara, Instagram Miliknya Berisi Foto Keluarga

"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Untuk sata ini Yusri Yunus belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap anak raja dangdut Rhoma Irama itu.

"Masih jalani dulu," ucapnya.

Namun Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pelantun lagu "Let's Have Fun Together" itu.

"Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu," tuturnya.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma sempat mendekam di penjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.

Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman pada Kamis (25/1/2018).

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

 


Sumber : suara.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Presiden Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:33:22 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitah.

Nasional

Melek Digital dan Baca Peluang Jadi Strategi UMKM Bertahan di Era Pandemi

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:38:32 WIB

jurnalpekan.com - Pandemi yang tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda mereda membuat ekonomi Indon.

Nasional

Luncurkan CBR600RR, AHM Jawab Mimpi Pecinta Motor Super Sport

Selasa, 16 Februari 2021 - 20:46:34 WIB

JAKARTA - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan CBR600RR di Indonesia sebagai jawaban bagi mimpi.

Nasional

Akseleran Salurkan Rp50 Miliar Pembiayaan UMKM dari Bank Jago

Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:55:50 WIB

JAKARTA - Fintech Peer to Peer (P2P) Lending Akseleran terus mengakselerasi pertumbuhan bisnis UM.

Nasional

OJK Siapkan Stimulus Lanjutan Pemulihan Ekonomi

Jumat, 12 Februari 2021 - 10:45:45 WIB

Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik pada 2020 ditengah tekanan ekonomi yang terja.

Nasional

Gedung Budaya di Subang Mirip Sarang Burung

Senin, 08 Februari 2021 - 08:59:18 WIB

jurnalpekan.com - Besarnya anggaran biaya pembangunan rumah budaya Subang kerap kali diperbincang.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Hotel Labersa Promo Menginap Selama Maret
04 Maret 2021
BI Riau Pameran KKI di Mal SKA Hingga Akhir Maret
03 Maret 2021
Presiden Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring
03 Maret 2021
Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka
03 Maret 2021
Dibalik Membludak Limbah Makanan, Banyak yang Kelaparan
02 Maret 2021
Satgas Waspada Investasi Hentikan Tik Tok Cash dan Snack Video
01 Maret 2021
Pebalap Muda Binaan AHM Siap Harumkan Indonesia
28 Februari 2021
Berpikir Berlebihan Bisa Meningkatkan Risiko Gangguan Mental
28 Februari 2021
Perbaikan Kredit Perbankan di Riau Capai Rp12,7 Triliun
27 Februari 2021
Yayasan AHM Salurkan Rp350 Juta untuk Pelajar dan Guru
27 Februari 2021

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Vice President WMMAF Akan Jadi Pemateri Penataran Pelatih IBA-MMA Riau
  • 2 ASSPI Riau Sayangkan Sikap Pemkab Kampar
  • 3 Capella Honda Ajak Pelajar Cari Aman Lewat Webinar di Akhir Tahun
  • 4 Wedang Ronde Minuman Tepat untuk Menghangatkan Tubuh
  • 5 TipsĀ Aman Nikmati Liburan Ditengah Pandemi dari Dr Ivan Adrian
  • 6 Rossi Meninggal Dunia, Itali Kehilangan Olahragawan
  • 7 Berikut Resep Dimsum Ceker Ayam Lezat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved