• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • More
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

PNS yang Nekat Ambil Cuti Akhir Tahun Bisa Dipecat

Redaksi

Sabtu, 20 November 2021 10:23:51 WIB
Cetak
PNS yang Nekat Ambil Cuti Akhir Tahun Bisa Dipecat
Ilustrasi PNS (int)

Jakarta - Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Kebijakan PPKM level 3 itu diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.

Hal tersebut juga sejalan dengan keputusan pemerintah yang menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga :
  • 97 Ribu PNS Fiktif Terima Gaji-Pensiun
  • Terkait Kecurangan Seleksi CPNS, DPR Desak Menpan RB Seleksi Ulang Menyeluruh
  • Pemerintah Ubah Skema Pensiunan PNS Bisa Cair Rp1 Miliar

Pemerintah pun melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan libur akhir tahun, yang diumumkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021. Jika ada PNS yang melanggar, hukumannya bukan lagi sanksi teguran, tapi bisa mengarah kepada pemecatan.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja PNS mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut. Perubahan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 8Ttahun 2021.

"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," kata Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tidak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga sedang menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).

"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.

Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sistem reward and punishment
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, untuk punishment PNS akan diberikan bermacam-macam. Bisa turun jabatan dan bisa juga dihentikan.

"Sesuai dengan pasal 56 di PP 30 tahun 2019, ditentukan bahwa pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," katanya.

Menurutnya, PNS yang dikenakan punishment ini adalah yang memiliki nilai kinerja di bawah 50. Namun, tidak semerta-merta langsung dikenakan sanksi.

Tapi instansi akan terlebih dahulu memberikan waktu memperbaiki kinerja selama enam bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak bisa memperbaiki kinerjanya baru diberikan sanksi seperti turun jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tersebut.

Sementara itu, untuk pegawai yang bisa mendapatkan reward adalah yang kinerjanya di atas level 50. Misalnya yang nilainya 100-120 maka akan diberikan predikat sangat baik dan berhak untuk diberikan penghargaan.

"PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara itu, bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik akan mendapatkan penghargaan.

Satya menjelaskan, sesuai dengan PP tersebut, penghargaan diberikan dengan syarat, PNS harus bisa mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut.

Ada dua kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.

Kedua, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain itu, penilaian PNS ini juga akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian tunjangan kinerja.

"Dalam Pasal 54 ayat (1) ditentukan bahwa, laporan dokumen penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja," kata dia.


Sumber : cnbcindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:50:03 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.

Nasional

Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Jumat, 29 November 2024 - 07:09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.

Nasional

Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial

Selasa, 26 November 2024 - 13:07:37 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.

Nasional

BMKG Ungkap Penyebab Panas di Indonesia

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:28:19 WIB

Sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di bagian selatan, tengah mengalami cuaca panas yang cuku.

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:05:31 WIB

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Menteri Kabin.

Nasional

Uang Pensiun dan Deretan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jadi Presiden Indonesia

Ahad, 20 Oktober 2024 - 10:47:47 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya akan mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden Indonesia se.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Riau Kirim 665 Peserta ke Jambore Dunia Pramuka Islam 2025
06 September 2025
16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar
05 September 2025
Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya
04 September 2025
PHR OSF Team Bangun Sarana Pelatihan Masyarakat
04 September 2025
SMKN 1 Tebingtinggi Raih Juara I Lomba Cepat Tepat Perpajakan Riau 2025
04 September 2025
Kongres Usai, Sekretaris PWI Riau: Tak Ada Lagi yang Bisa Ngaku Plt Ketua
02 September 2025
Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen
02 September 2025
Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen
01 September 2025
Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
31 Agustus 2025
Capella Honda Kembali Beri Tips Berkendara Aman di Jalan Raya
30 Agustus 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pengelola Pasar Bawah Pekanbaru Harus Tuntaskan Revitalisasi Akhir Oktober 2025
  • 2 150 Bikers Honda Ramaikan Scoopy Coffee Rave tajaan Capella Honda
  • 3 Gerakan Pangan Murah Polda Riau Ringankan Beban Warga Pekanbaru
  • 4 Meski Dinonaktifkan Walikota Pekanbaru, Oknum Pejabat Terlibat Pungli Masih Wara-wiri di RSD Madani
  • 5 Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Pemko Segera Revisi Perda
  • 6 Riau Catat Investasi Rp12,67 Triliun
  • 7 Investasi Pekanbaru Serap 5.915 Tenaga Kerja

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved